Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh OP atau badan, kena sanksi berapa persen?

  • tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh OP atau badan, kena sanksi berapa persen?

     kevin_boy updated 15 years, 10 months ago 6 Members · 18 Posts
  • begawan5060

    Member
    12 February 2009 at 4:37 pm
    Originaly posted by kevin_boy:

    yang saya tanya adalah Kurs tetap diambil dari mana?
    apakah kurs tetap itu adalah kurs harian (kurs menurut valuta asing)

    Kurs yg sebenarnya terjadi pada saat membukukan valas, atau pada saat perkiraan valas tsb direalisasikan

  • Budianto

    Member
    12 February 2009 at 4:48 pm
    Originaly posted by kevin_boy:

    attn rekan begawan

    Sanksi bukan bunga, tetapi denda :
    1. SPT Thn OP = 100.000
    2. SPT Thn Badan = 1.000.000
    3. SPT Masa PPN = 500.000
    4. SPT masa Lainnya = 100.000

    Artinya satu bulan penuh ya atau hitung perhari?

    tapi kalo SPTnya kurang bayar, tetap ada kena bunga 2% per bulan X bulan saatnya terutang pajak

  • kevin_boy

    Member
    14 February 2009 at 9:23 am

    kalau misalnya valas menghitung selisih kurs, harus menggunakan kurs apa?

Viewing 16 - 18 of 18 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now