Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh OP atau badan, kena sanksi berapa persen?
tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh OP atau badan, kena sanksi berapa persen?
- Originaly posted by kevin_boy:
yang saya tanya adalah Kurs tetap diambil dari mana?
apakah kurs tetap itu adalah kurs harian (kurs menurut valuta asing)Kurs yg sebenarnya terjadi pada saat membukukan valas, atau pada saat perkiraan valas tsb direalisasikan
- Originaly posted by kevin_boy:
attn rekan begawan
Sanksi bukan bunga, tetapi denda :
1. SPT Thn OP = 100.000
2. SPT Thn Badan = 1.000.000
3. SPT Masa PPN = 500.000
4. SPT masa Lainnya = 100.000Artinya satu bulan penuh ya atau hitung perhari?
tapi kalo SPTnya kurang bayar, tetap ada kena bunga 2% per bulan X bulan saatnya terutang pajak
kalau misalnya valas menghitung selisih kurs, harus menggunakan kurs apa?