Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Tidak Boleh melakukan Pengalihan Harta ke Luar Negeri

  • Tidak Boleh melakukan Pengalihan Harta ke Luar Negeri

     Elina Ginting updated 2 years, 9 months ago 7 Members · 11 Posts
  • rianticr7

    Member
    30 August 2016 at 2:26 pm
  • rianticr7

    Member
    30 August 2016 at 2:26 pm

    Apa yang dimaksud tidak boleh melakukan pengalihan harta keluar negeri bagi yang melakukan deklarasi dalam negeri selama 3 tahun ..?

    Apa ini termasuk dengan yang sifatnya komsumtif, contoh pembelian barang di luar negeri (Impor), atau seperti membayar sekolah anak dll

  • benjaminfranklinjr

    Member
    31 August 2016 at 1:58 pm
    Originaly posted by rianticr7:

    Apa yang dimaksud tidak boleh melakukan pengalihan harta keluar negeri bagi yang melakukan deklarasi dalam negeri selama 3 tahun ..?

    Harta yang diungkapakn dalam SPH tidak boleh dialihkan ke LN. dan harus dilapor setiap 6 bulan sekali

    Originaly posted by rianticr7:

    Apa ini termasuk dengan yang sifatnya komsumtif, contoh pembelian barang di luar negeri (Impor), atau seperti membayar sekolah anak dll

    Ini yang belum diatur
    sempat diskusi dgn petugas pajak katanya kalau biaya sekolah anak atau untuk keperluan tidak bermasalah
    sehingga kalo menurut saya laporin harta yang benar2 harta bukan untuk konsumtif
    karena hal ini lagi2 bleum di atur oleh aturan ttg amnesti

  • iwanc21

    Member
    1 September 2016 at 10:27 am

    bahaya donk bisa dijadikan alasan untuk dibatalkan ga tax amnestynya?

  • ktiong06

    Member
    1 September 2016 at 11:36 am

    diaturannya jelas setelah mendapat surat keterangan baru dilarangnya jadi sebelum masuk surat pernyataan, Harusnya bisa kita lakukan investasi diluar negeri

  • rianticr7

    Member
    1 September 2016 at 4:12 pm
    Originaly posted by benjaminfranklinjr:

    ni yang belum diatur
    sempat diskusi dgn petugas pajak katanya kalau biaya sekolah anak atau untuk keperluan tidak bermasalah
    sehingga kalo menurut saya laporin harta yang benar2 harta bukan untuk konsumtif
    karena hal ini lagi2 bleum di atur oleh aturan ttg amnesti

    iya karena dari FAQ yang di pajak.go.id ada kutipan "apabila sebelum 3 tahun WP mengalihkan harta tersebut ke luar negeri maka atas seluruh harta bersih tambahan yang tercantum dalam surat keterangan di perlakukan sebagai penghasilan Tahun Pajak 2016 dan dikenai pajak beserta transaksi sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    itu yang di khawatirkan, bagaimana kalau uang yang dilaporkan ke dalam surat pernyataan itu di bayarkan ke hal-hal yang sifatnya komsumtif di luar negeri.., karena tidak mungkin dalam 3 tahun tidak ada transaksi ke luar negeri walau hanya jumlah kecil

    makanya jadi bahan pertimbangan apakah rekening bank yang biasa di gunakan untuk transaksi ke luar negeri itu tidak di laporkan…?

  • ktiong06

    Member
    2 September 2016 at 8:35 am

    secara logikanya agak aneh, bila tidak diizinkan investasi diluar negeri bila dana yang dimiliki tersebut benar-benar dari dalam negeri, kecuali dana tersebut dari dari luar negeri karena ada beda tarif, apa aturan 3 tahun ini untuk dana yang dari luar (repatriasi) tidak bolehnya

  • rianticr7

    Member
    2 September 2016 at 3:29 pm
    Originaly posted by ktiong06:

    secara logikanya agak aneh, bila tidak diizinkan investasi diluar negeri bila dana yang dimiliki tersebut benar-benar dari dalam negeri, kecuali dana tersebut dari dari luar negeri karena ada beda tarif, apa aturan 3 tahun ini untuk dana yang dari luar (repatriasi) tidak bolehnya

    saya juga bingung rekan….ini sebenarnya apa yang dimaksud tidak boleh investasi ke luar negeri…apakah bentuknya tidak boleh membeli saham, atau membeli properti, atau menabung di luar negeri, atau termasuk didalamnya yang sifatnya komsumtif…

  • Kento577

    Member
    22 September 2016 at 2:33 pm

    Kemarin saya juga bertanya hal serupa kepada Help Desk TA. Bila deklarasi asset Dalam Negri, namun nantinya harus TT ke Luar Negri untuk pembelian barang impor, gak apa2.
    Pas laporan posisi harta 6 bulan sekali, kas berkurang, persediaan naik (karena beli barang).
    Intinya, uang berubah jadi persediaan, tapi persediaan tetep kembali dan dijual di Indonesia.

    Kalau uang sekolah anak, saya tidak bertanya.
    Thanks

  • Arif Sutarlie

    Member
    16 March 2022 at 5:02 pm

    Boleh minta ketentuan UU dan PMK nya kah? Saya baca koq ga ketemu ada nya larangan mengalihkan harta setelah harta dalam negeri ikut PPS kebijakan I atau II, kalau tidak boleh bagaimana bayar untuk anak2 sekolah atau import barang & jasa. Kalau waktu tax amnesty jilid 1 thn 2016, ada ketentuannya 3 tahun

    • Elina Ginting

      Member
      17 March 2022 at 10:34 am

      di PMK 196 Pasal 15 rekan.

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now