Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Tidak Boleh melakukan Pengalihan Harta ke Luar Negeri
Tidak Boleh melakukan Pengalihan Harta ke Luar Negeri
Apa yang dimaksud tidak boleh melakukan pengalihan harta keluar negeri bagi yang melakukan deklarasi dalam negeri selama 3 tahun ..?
Apa ini termasuk dengan yang sifatnya komsumtif, contoh pembelian barang di luar negeri (Impor), atau seperti membayar sekolah anak dll
- Originaly posted by rianticr7:
Apa yang dimaksud tidak boleh melakukan pengalihan harta keluar negeri bagi yang melakukan deklarasi dalam negeri selama 3 tahun ..?
Harta yang diungkapakn dalam SPH tidak boleh dialihkan ke LN. dan harus dilapor setiap 6 bulan sekali
Originaly posted by rianticr7:Apa ini termasuk dengan yang sifatnya komsumtif, contoh pembelian barang di luar negeri (Impor), atau seperti membayar sekolah anak dll
Ini yang belum diatur
sempat diskusi dgn petugas pajak katanya kalau biaya sekolah anak atau untuk keperluan tidak bermasalah
sehingga kalo menurut saya laporin harta yang benar2 harta bukan untuk konsumtif
karena hal ini lagi2 bleum di atur oleh aturan ttg amnesti bahaya donk bisa dijadikan alasan untuk dibatalkan ga tax amnestynya?
diaturannya jelas setelah mendapat surat keterangan baru dilarangnya jadi sebelum masuk surat pernyataan, Harusnya bisa kita lakukan investasi diluar negeri
- Originaly posted by benjaminfranklinjr:
ni yang belum diatur
sempat diskusi dgn petugas pajak katanya kalau biaya sekolah anak atau untuk keperluan tidak bermasalah
sehingga kalo menurut saya laporin harta yang benar2 harta bukan untuk konsumtif
karena hal ini lagi2 bleum di atur oleh aturan ttg amnestiiya karena dari FAQ yang di pajak.go.id ada kutipan "apabila sebelum 3 tahun WP mengalihkan harta tersebut ke luar negeri maka atas seluruh harta bersih tambahan yang tercantum dalam surat keterangan di perlakukan sebagai penghasilan Tahun Pajak 2016 dan dikenai pajak beserta transaksi sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
itu yang di khawatirkan, bagaimana kalau uang yang dilaporkan ke dalam surat pernyataan itu di bayarkan ke hal-hal yang sifatnya komsumtif di luar negeri.., karena tidak mungkin dalam 3 tahun tidak ada transaksi ke luar negeri walau hanya jumlah kecil
makanya jadi bahan pertimbangan apakah rekening bank yang biasa di gunakan untuk transaksi ke luar negeri itu tidak di laporkan…?
secara logikanya agak aneh, bila tidak diizinkan investasi diluar negeri bila dana yang dimiliki tersebut benar-benar dari dalam negeri, kecuali dana tersebut dari dari luar negeri karena ada beda tarif, apa aturan 3 tahun ini untuk dana yang dari luar (repatriasi) tidak bolehnya
- Originaly posted by ktiong06:
secara logikanya agak aneh, bila tidak diizinkan investasi diluar negeri bila dana yang dimiliki tersebut benar-benar dari dalam negeri, kecuali dana tersebut dari dari luar negeri karena ada beda tarif, apa aturan 3 tahun ini untuk dana yang dari luar (repatriasi) tidak bolehnya
saya juga bingung rekan….ini sebenarnya apa yang dimaksud tidak boleh investasi ke luar negeri…apakah bentuknya tidak boleh membeli saham, atau membeli properti, atau menabung di luar negeri, atau termasuk didalamnya yang sifatnya komsumtif…
Kemarin saya juga bertanya hal serupa kepada Help Desk TA. Bila deklarasi asset Dalam Negri, namun nantinya harus TT ke Luar Negri untuk pembelian barang impor, gak apa2.
Pas laporan posisi harta 6 bulan sekali, kas berkurang, persediaan naik (karena beli barang).
Intinya, uang berubah jadi persediaan, tapi persediaan tetep kembali dan dijual di Indonesia.Kalau uang sekolah anak, saya tidak bertanya.
ThanksBoleh minta ketentuan UU dan PMK nya kah? Saya baca koq ga ketemu ada nya larangan mengalihkan harta setelah harta dalam negeri ikut PPS kebijakan I atau II, kalau tidak boleh bagaimana bayar untuk anak2 sekolah atau import barang & jasa. Kalau waktu tax amnesty jilid 1 thn 2016, ada ketentuannya 3 tahun
di PMK 196 Pasal 15 rekan.