Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Tidak ada Document Induk Transfer Pricing
Tidak ada Document Induk Transfer Pricing
Sore semua. Izin bertanya, kalau tidak ada Doc induk, maka otomatis perusahaan setelah dianalisa hanya maximal wajib master file dan local file ya, terus apakah msh harus tetap melaporkan cbcr ya? Makasih rekan-rekan
menurut saya harus ttp lapor cbcr tsb, rekan. paling lama 12 (dua belas) bulan setelah akhir tahun pajak
cmiiw
*notifikasi cbcr
Viewing 1 - 2 of 2 replies