Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Pajak Bumi dan Bangunan tiang listrik & kuburan mewah sebagai Objek PBB ?

  • tiang listrik & kuburan mewah sebagai Objek PBB ?

  • v3rmouth

    Member
    17 June 2011 at 3:00 am
  • v3rmouth

    Member
    17 June 2011 at 3:00 am

    mohon maaf sebelumnya,saya mau bertanya

    1.apakah tiang listik milik PLN itu masuk sebagai obyek PBB..?dasar hukumnya..

    2.Apakah kuburan mewah seperti SAn Diego Hills termasuk obyek pajak PBB…? padahal menurut UU 28 tahun 2009 kuburan tidak termasuk obyek,akan tetapi dalam kasus ini kuburan tersebut menjadi bisnis yang mendatangkan keuntungan..

    mohon pencerahannya,klo bisa dengan dasar-dasar hukumnya..

    Terima kasih

  • mr-achmad

    Member
    17 June 2011 at 5:01 am

    kok bisa ya tiang listrik termasuk obyek PBB ?

    untuk kuburan mewah seperti San Diego Hills termasuk obyek pajak PBB…karena dimiliki oleh perseorangan/badan dan dibisniskan…

    CMIIW…

    salam…

  • junjungansitohang

    Member
    17 June 2011 at 7:30 am

    sepertinya tidak deh rekan mr-achmad…

    Salam

  • Hanif

    Member
    17 June 2011 at 7:47 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    sepertinya tidak deh rekan mr-achmad…

    Salam

    apanya ya rekan junjungan…

    Salam

  • fusuy

    Member
    17 June 2011 at 7:48 am
    Originaly posted by mr-achmad:

    untuk kuburan mewah seperti San Diego Hills termasuk obyek pajak PBB…karena dimiliki oleh perseorangan/badan dan dibisniskan…

    sependapat
    karena telah melenceng dari yang dimaksud di UU PBB dimana kuburan tersebut berorientasi usaha/bisnis

  • junjungansitohang

    Member
    17 June 2011 at 8:03 am
    Originaly posted by hanif:

    apanya ya rekan junjungan…

    maksudnya bukan objek pajak rekan hanif…

    Salam

  • Hanif

    Member
    17 June 2011 at 8:08 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    maksudnya bukan objek pajak rekan hanif…

    Salam

    baik tiang listrik dan kuburan diatas?

    Salam

  • fusuy

    Member
    17 June 2011 at 8:10 am

    penjelasan UU PBB Pasal 3
    Yang dimaksud dengan tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan adalah bahwa obyek pajak itu diusahakan untuk melayani kepentingan umum, dan nyata-nyata tidak ditujukan untuk mencari keuntungan.

    Hal ini dapat diketahui antara lain dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dari yayasan/badan yang bergerak dalam bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional tersebut. Termasuk pengertian ini adalah hutan wisata milik Negara sesuai Pasal 2 Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan Negara sesuai Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Pokok Kehutanan.

    Contoh :

    – pesantren atau sejenis dengan itu;
    – madrasah;
    – tanah wakaf;
    – rumah sakit umum.

  • junjungansitohang

    Member
    17 June 2011 at 8:11 am
    Originaly posted by hanif:

    baik tiang listrik dan kuburan diatas?

    sepertinya ini juga bukan rekan…

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    17 June 2011 at 8:18 am
    Originaly posted by fusuy:

    penjelasan UU PBB Pasal 3
    Yang dimaksud dengan tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan adalah bahwa obyek pajak itu diusahakan untuk melayani kepentingan umum, dan nyata-nyata tidak ditujukan untuk mencari keuntungan.

    Hal ini dapat diketahui antara lain dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dari yayasan/badan yang bergerak dalam bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional tersebut. Termasuk pengertian ini adalah hutan wisata milik Negara sesuai Pasal 2 Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan Negara sesuai Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Pokok Kehutanan.

    Contoh :

    – pesantren atau sejenis dengan itu;
    – madrasah;
    – tanah wakaf;
    – rumah sakit umum.

    rekan…ini untuk objek pajak yang dimiliki/dimanfaatkan oleh yayasan/badan yang bergerak dalam bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional…

    Apakah kuburan masuk dalam kategori tersebut?

    Salam

  • fusuy

    Member
    17 June 2011 at 8:20 am

    pertanyaannya rekan apakah san diego hill itu kuburan terbuka untuk umum?

  • junjungansitohang

    Member
    17 June 2011 at 8:23 am
    Originaly posted by fusuy:

    pertanyaannya rekan apakah san diego hill itu kuburan terbuka untuk umum?

    adakah perbedaan perlakuan dalam hal ini rekan fusuy

    Salam

  • lingga

    Member
    17 June 2011 at 9:15 am

    bener2 ya klo itu terjadi… sudah meninggal pun masih kena pajak..
    heheh

  • fusuy

    Member
    17 June 2011 at 9:33 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    adakah perbedaan perlakuan dalam hal ini rekan fusuy

    maksud saya ada unsur bisnis disitu.

Viewing 1 - 15 of 34 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now