Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › tiang listrik & kuburan mewah sebagai Objek PBB ?
tiang listrik & kuburan mewah sebagai Objek PBB ?
mohon maaf sebelumnya,saya mau bertanya
1.apakah tiang listik milik PLN itu masuk sebagai obyek PBB..?dasar hukumnya..
2.Apakah kuburan mewah seperti SAn Diego Hills termasuk obyek pajak PBB…? padahal menurut UU 28 tahun 2009 kuburan tidak termasuk obyek,akan tetapi dalam kasus ini kuburan tersebut menjadi bisnis yang mendatangkan keuntungan..
mohon pencerahannya,klo bisa dengan dasar-dasar hukumnya..
Terima kasih
kok bisa ya tiang listrik termasuk obyek PBB ?
untuk kuburan mewah seperti San Diego Hills termasuk obyek pajak PBB…karena dimiliki oleh perseorangan/badan dan dibisniskan…
CMIIW…
salam…
sepertinya tidak deh rekan mr-achmad…
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
sepertinya tidak deh rekan mr-achmad…
Salam
apanya ya rekan junjungan…
Salam
- Originaly posted by mr-achmad:
untuk kuburan mewah seperti San Diego Hills termasuk obyek pajak PBB…karena dimiliki oleh perseorangan/badan dan dibisniskan…
sependapat
karena telah melenceng dari yang dimaksud di UU PBB dimana kuburan tersebut berorientasi usaha/bisnis - Originaly posted by hanif:
apanya ya rekan junjungan…
maksudnya bukan objek pajak rekan hanif…
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
maksudnya bukan objek pajak rekan hanif…
Salam
baik tiang listrik dan kuburan diatas?
Salam
penjelasan UU PBB Pasal 3
Yang dimaksud dengan tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan adalah bahwa obyek pajak itu diusahakan untuk melayani kepentingan umum, dan nyata-nyata tidak ditujukan untuk mencari keuntungan.Hal ini dapat diketahui antara lain dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dari yayasan/badan yang bergerak dalam bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional tersebut. Termasuk pengertian ini adalah hutan wisata milik Negara sesuai Pasal 2 Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan Negara sesuai Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Pokok Kehutanan.
Contoh :
– pesantren atau sejenis dengan itu;
– madrasah;
– tanah wakaf;
– rumah sakit umum.- Originaly posted by hanif:
baik tiang listrik dan kuburan diatas?
sepertinya ini juga bukan rekan…
Salam
- Originaly posted by fusuy:
penjelasan UU PBB Pasal 3
Yang dimaksud dengan tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan adalah bahwa obyek pajak itu diusahakan untuk melayani kepentingan umum, dan nyata-nyata tidak ditujukan untuk mencari keuntungan.Hal ini dapat diketahui antara lain dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dari yayasan/badan yang bergerak dalam bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional tersebut. Termasuk pengertian ini adalah hutan wisata milik Negara sesuai Pasal 2 Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan Negara sesuai Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Pokok Kehutanan.
Contoh :
– pesantren atau sejenis dengan itu;
– madrasah;
– tanah wakaf;
– rumah sakit umum.rekan…ini untuk objek pajak yang dimiliki/dimanfaatkan oleh yayasan/badan yang bergerak dalam bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional…
Apakah kuburan masuk dalam kategori tersebut?
Salam
pertanyaannya rekan apakah san diego hill itu kuburan terbuka untuk umum?
- Originaly posted by fusuy:
pertanyaannya rekan apakah san diego hill itu kuburan terbuka untuk umum?
adakah perbedaan perlakuan dalam hal ini rekan fusuy
Salam
bener2 ya klo itu terjadi… sudah meninggal pun masih kena pajak..
heheh- Originaly posted by junjungansitohang:
adakah perbedaan perlakuan dalam hal ini rekan fusuy
maksud saya ada unsur bisnis disitu.