Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Tgl faktur dan invoice dalam tgl yang sama
Tgl faktur dan invoice dalam tgl yang sama
Bisa tidak tgl invoice dan tanggal faktur pajak itu sama?
bisa aja, kenapa nga…
bisa sama bisa tidak. FP Standar harus diterbitkan paling lambat akhir bulan berikut setelah bulan penyerahan atau tanggal dibayar mana yang lebih dulu.
Nah jika invoice dikeluarkan bulan berikut setelah tanggal penyerahan maka dapat dibuat sama.Setahu saya Faktur pajak diterbitkan di dalam bulan penyerahan atau dibayar mana yang lebih dahulu, baru dilaporkan bulan berikutnya.
Thxtgl pembuatan FP Lengkapnya adalah sbb: (Per-159)
Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat :
a.pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
b.pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
c.pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
d.pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
e.pada saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada BendaharawanBegitu kira-kira