Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Terlambat meminta no seri faktur pajak
Terlambat meminta no seri faktur pajak
- Originaly posted by ktfd:
tapi kalau pake logika, hal itu dikarenakan tidak ada aturannya yg jelas, mungkin belum
kepikir oleh ditjen pajak, mungkin juga malah tidak dipikirkan, atau malah masih mau
dipikirkan bagaimana ke depannya…Iya sih bener juga 🙂
Soalnya waktu saya nanya kalau memang nomor itu berlaku per tanggal surat diterbitkan, Lalu gimana atas omset 1 Januari 2014 dimana toko saya buka, sementara kantor pajak tutup dan pengajuan nomor rasanya harusnya sih awal 2014 bakal beda sama kalau diajuin akhir desember 2013
Trus omset 1 januari 2014 nya gimana? apa mau gak dilapor atau dilapor terlambat?
AR nya bilang memang belum ada aturan turunan nya, jadi bingung juga jawabnya…Seperti kata sesepuh ktfd, "ar juga manusia"
tapi sedihnya kalo ar salah kasi jawaban efeknya gak sama kaya kalo WP salah ambil tindakan….denda…
kasus ini juga terjadi pada saya tapi saya sebagai pembeli dgn kata lain saya yang terima faktur pajak masukan. Lawan transaksi saya (pihak penjual) mendapatkan nomor seri faktur pajak di tgl 22 juli 2013 sedangkan di bulan juni 2013 sudah ada transaksi penjualan ke saya. penjual menerbitkan faktur pajak di bln juni 2013.saya sebagai PKP Pembeli bisakah mengkreditkan faktur pajak tersebut? AR pihak penjual mengatakan bahwa faktur pajak boleh di terbitkan sebelum mendapatkan nomor seri…
- Originaly posted by nefachen:
AR pihak penjual mengatakan bahwa faktur pajak boleh di terbitkan sebelum mendapatkan nomor seri…
tapi kmrn saya ty AR katanya ga boleh,,,
karena belum ada alasan jelas,,, jadi AR pada masih jawab menurut dugaan mereka,,
kembali lagi kata
Seperti kata sesepuh ktfd, "ar juga manusia"
wkkw Siang rekan2…mau tanya, klw fp diterbitkan telat 5 bln dari saat penyerahan pajak (gagap UU pajak jd ga tau klw trnyata ga boleh telat) tp tgl, bln dan pembayaran sama dan barang tersebut bebas ppn, apakah tetap kena sanksi dan fp menjadi tdk lengkap???mohon pencerahannya…thx
- Originaly posted by Tipeks:
Siang rekan2…mau tanya, klw fp diterbitkan telat 5 bln dari saat penyerahan pajak (gagap UU pajak jd ga tau klw trnyata ga boleh telat) tp tgl, bln dan pembayaran sama dan barang tersebut bebas ppn,
Tetap kena sanksi rekan, karena fasilitas PPN dibebaskan tetap wajib dibuatkan FP sehingga sanksi pembuatan FP tidak tepat waktu tetap dapat dikenakan.