Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Terlambat meminta no seri faktur pajak

  • Terlambat meminta no seri faktur pajak

     tipeks updated 8 years, 11 months ago 18 Members · 35 Posts
  • liferen

    Member
    23 August 2013 at 3:20 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    AR juga manusia…

    Yang kadang khilaf dan butuh dikoreksi…

  • Zullyanto

    Member
    23 August 2013 at 3:39 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by aerin19: kalo bisa print kan forum ortax ini, supaya AR baca, krn kadang ilmu AR jg gak nyampe.
    salam

    AR juga manusia…

    sing sabar…

    Salam manis,

  • begawan5060

    Member
    23 August 2013 at 7:47 pm
    Originaly posted by gedon:

    Dikarenakan saat konsultasi dengan AR ditempat kami, no seri faktur pajak mekanisme pemakaiannya untuk transaksi ke depan setelah no seri faktur pajak diterbitkan

    Misal jatah nomor diberikan tgl. 1 Agustus 2013, maka nomor tsb dipakai sebelum/sesudah tgl 1 Agustus 2013 karena tidak ada ketentuan yg melarang…
    Hanya saja, kalo dipake sebelum tgl 1 Agutus 2013, ketahuan betul bahwa dibuat tgl mundur (back date)

  • liferen

    Member
    23 August 2013 at 11:00 pm

    Mohon koreksi rekan-rekan.
    Untuk kasus ini bagaimana hubungannya dengan UU KUP Pasal 14 (4)?

    Salam.

  • dian03

    Member
    26 August 2013 at 9:31 am
    Originaly posted by Zullyanto:

    Yang ingin kami tanyakan, bolehkah no seri faktur pajak yang kami terima dibulan Agustus 2013 untuk melayani transaksi Juli 2013?
    Dikarenakan solusi yang kami terima dari AR setempat, bahwa no seri faktur pajak berlaku ke depan, jadi transaksi tanggal 13 – 31 Juli 2013 diterbitkan untuk masa pajak Agustus 2013. Sehingga tanggal transaksi beda dengan tanggal faktur pajak.
    Atas kesediannya kami sampaikan terima kasih.

    mohon saran:
    untuk tanggal FP apa bisa sesuai tanggal invoice itu atau harus mengikuti tanggal pas terima pemberitahuan nomor seri itu?

  • sistop

    Member
    26 August 2013 at 9:42 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    Dikarenakan saat konsultasi dengan AR ditempat kami, no seri faktur pajak mekanisme pemakaiannya untuk transaksi ke depan setelah no seri faktur pajak diterbitkan.

    Karena AR kan pake logika dasar bahwa pemberian nomornya aja agustus masa di pake juli, kalo di terbitkan agustus kan jadi ada tambahan pemasukan ke kas negara berupa denda 2% dr dpp klo ga salah
    tapi selagi blm ada kepastian hukum ane nekat aja faktur juli di kasih nomor yg di dpt di agustus hehe

  • nezumikoi

    Member
    2 September 2013 at 12:03 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Hanya saja, kalo dipake sebelum tgl 1 Agutus 2013, ketahuan betul bahwa dibuat tgl mundur (back date)

    Ini sama seperti kasus saya. Namun kalau saya memang kondisinya selalu menerbitkannya back date.
    Saya WP yang hampir mayoritas menerbitkan faktur pajak gabungan. Sehubungan dengan data penjualan yang wajib sy pakai adalah data dari customer saya karena customer punya bargaining power disini, kasus kemarin atas omset 1-31 Juli 2013 data penjualan dari customer saja baru saya terima tanggal 19 Agustus 2013, jadi baru saya terbitkan FP tanggal 31 Juli 2013 di tanggal 20 Agustus 2013.
    Baru sadar ternyata jatah nomor habis karena banyak lawan transaksi yg tidak terduga. Baru ajuin pengajuan minta nomor di 20 Agustus 2013,jadi banyak faktur 31 Juli 2013 saya yg menggunakan nomor yg tercantum pada surat pemberian nomor faktur tertanggal 20 Agustus 2013 itu.
    Saya tlp kring pajak katanya nomor itu berlaku per tanggal surat diterbitkan, tapi waktu ditanya aturannya katanya sih blm ada dan disuruh konsul ke AR.
    AR pun tidak bisa kasih jawaban karena blm ada aturannya.
    Jadi posisi sy juga masih nekad laporin yang Juli pakai yg jatah surat agustus itu.

    Soalnya sulit, kalau saya lapor omset Juli di masa Agustus itu ketauan banget bohong dan nipu masa pajak kena denda. Tapi mau jujur laporin di Juli malah gak dikasih solusi buat nomornya. Mau nekad takut kena disebut faktur pajak tidak lengkap(lupa ini masuk kriteria tidak lengkap gak ya?)….Serba salah juga

  • Lawleit

    Member
    2 September 2013 at 12:09 pm
    Originaly posted by nezumikoi:

    Saya tlp kring pajak katanya nomor itu berlaku per tanggal surat diterbitkan, tapi waktu ditanya aturannya katanya sih blm ada dan disuruh konsul ke AR.

    kemarin saya juga pernah tanya hal ini ke kring pajak dan ar,, katanya sih tidak boleh

  • nezumikoi

    Member
    2 September 2013 at 12:30 pm
    Originaly posted by lawleit:

    kemarin saya juga pernah tanya hal ini ke kring pajak dan ar,, katanya sih tidak boleh

    Kring juga bilang ke saya tidak bisa, tapi mereka tidak bisa kasih aturan yang jelas. Cuma berdasarkan pertanyaan pertanyaan yang masuk.
    Sy coba pernah tanya gimana mereka bisa tahu kalau tanggal faktur pajak lebih dahulu dari tanggal surat? Soalnya di e-spt PPN kan cuma nginputnya nomor surat dan nomor faktur jatahnya saja. Kring jawab di data base mereka ada tanggal surat.
    Saya pernah dapat lembaran sosialisasi tentang memonitoring FP , disitu memang ada kolom tanggal surat, nomor faktur, npwp, Nomor BPS, Pelaporan FP dalam SPT Masa PPN, Pelaporan Faktur Pajak Sisa dan Status Valid/ Invalid.
    Tapi isi dalam "Pelaporan FP dlm SPT masa PPN" hanya berupa "lapor" / "belum lapor"/ "nomor tidak dikenali". Jadi bukan masa pajaknya. Jadi bingung juga gimana mereka ngecek nya….

    AR saya berpedoman bahwa di suratnya tertulis "Nomor Faktur Pajak yang dapat saudara gunakan adalah mulai dari xxx-xx.xxxxxxxx sampai dengan xxx-xx.xxxxxxxx." tidak ada keterangan tanggal batasan. Jadi AR saya berpedoman sementara sih pakai saja dulu. Tanggal surat belum bisa dijadikan acuan.

    Tidak tahu juga kok beda AR bisa beda kebijakan yah…

  • BeginnerTax

    Member
    2 September 2013 at 1:07 pm
    Originaly posted by nezumikoi:

    Tidak tahu juga kok beda AR bisa beda kebijakan yah…

    yg pasti beda penafsiran…
    sejauh ini sih sah-sah aja karna memang tidak ada peraturan yg menyebutkan bahwa tidak boleh back date pemakaian nomor seri FP.

  • Lawleit

    Member
    2 September 2013 at 1:24 pm
    Originaly posted by nezumikoi:

    Tidak tahu juga kok beda AR bisa beda kebijakan yah…

    menurut saya sih arusnya sah sah saja, selama nomor yang qta pakai sesuai dengan nomor yang dikasih,,,
    seperti kata bro beginnertax,, belum ada peraturan yang menyebutkan tisak boleh back date,,
    cuman jadinya kelihatan kek qta melakukan pembukaan faktur telat

  • kasitaugaya

    Member
    2 September 2013 at 1:49 pm

    IMHO
    Pilihannya :
    Kalau tanggal FP dibuat adalah setelah tanggal transaksi (setelah tanggal surat) = FP terlambat dibuat, kena sanksi 2% dari DPP.
    Kalau tanggal FP dibuat mengikuti tanggal transaksi (back date, sebelum tanggal surat), bukankah ini namanya memanipulasi tanggal FP? Sama saja kena sanksi 2% x DPP.

    Sanksinya tinggal lihat si AR sadar atau tidak FP nya terlambat/backdate.

  • BeginnerTax

    Member
    2 September 2013 at 1:53 pm
    Originaly posted by kasitaugaya:

    IMHO
    Pilihannya :
    Kalau tanggal FP dibuat adalah setelah tanggal transaksi (setelah tanggal surat) = FP terlambat dibuat, kena sanksi 2% dari DPP.
    Kalau tanggal FP dibuat mengikuti tanggal transaksi (back date, sebelum tanggal surat), bukankah ini namanya memanipulasi tanggal FP? Sama saja kena sanksi 2% x DPP.

    Sanksinya tinggal lihat si AR sadar atau tidak FP nya terlambat/backdate.

    mau gimana lagi, memang udah terlambat, drpd tidak dilapor, lebih baik dilapor dan tinggal tunggu STP nya… 🙂

  • Lawleit

    Member
    2 September 2013 at 1:58 pm
    Originaly posted by BeginnerTax:

    mau gimana lagi, memang udah terlambat, drpd tidak dilapor, lebih baik dilapor dan tinggal tunggu STP nya… 🙂

    setuju

  • ktfd

    Member
    3 September 2013 at 3:03 pm
    Originaly posted by nezumikoi:

    Tidak tahu juga kok beda AR bisa beda kebijakan yah…

    he3… jawaban gampangnya: ar juga manusia…

    tapi kalau pake logika, hal itu dikarenakan tidak ada aturannya yg jelas, mungkin belum
    kepikir oleh ditjen pajak, mungkin juga malah tidak dipikirkan, atau malah masih mau
    dipikirkan bagaimana ke depannya…

Viewing 16 - 30 of 35 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now