Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › TERDAFTAR SEBAGAI WP 3 Januari 2009
TERDAFTAR SEBAGAI WP 3 Januari 2009
NPWP yang diperoleh baik mendaftar langsung maupun melalui perusahaan mempunyai kedudukan yang sama. NPWP itu sebenarnya mempunyai cek digit yang akan menentukan keabsahan NPWP.
Maaf bung spiderman, pada waktu anda mendaftar NPWP profesi anda apa, masalahnya untuk ikut sunset itu mengharuskan ada PPh Pasal 29 yang harus dibayar, karena yang dihapuskan itu kan bunga atas kekurangan pajak ( PPh Psl 29) bukan denda keterlambatan lapor.
kalau anda karyawan rasanya nggak ada kewajiban ikut sunset, karena PPhnya kan nihil.kita tunggu PMK dr Perpu no 5 aja
Kita tunggu pula bgmn DPR menyikapi Perpu No. 5 ini, setelah Yg Terhormat Anggota Dewan selesai reses pertengahan Januari ini.
Bakalan ramai, dan (mudah²an) bakalan (gak) ada dana yg bocor di sana utk menggolkan Perpu ini.Utk kepastian itu pula maka Menkeu dan DJP masih belum membuat aturan lagi ttg Sunset Policy.
Setuju rekan begawan. kalau ada aparat pajak bicara gitu (pejabat lagi), udah gila kali
Salam
Kalau orang tersebut bekerja dari awal tahun 2008 sampai saat ini, dan penghasilannya pun di bawah PTKP, orang tersebut baru mendaftarkan NPWP di bulan Januari 2009.
Apakah orang tersebut harus melaporkan SPT OP nya selama tahun 2008?yang paling lambat dilaporkan pada bulan Maret 2008?
Mohon koreksi.Terima kasih.
kayanya kasusnya sama dah dengan kejadian dimana wp yang akan membayar pajak di bank, namun ditolak oleh bank karena npwp dianggap tidak ada.
jika memang kasus sama, berarti npwp yg terdaftar tersebut belum diaktivkan oleh KPP domisili wajib pajak terdaftar, jadi wp harus datang ke kpp bersangkutan untuk pengaktifan NPWP nya tersebut
- Originaly posted by budianto:
PERPUnya sudah keluar dan bisa di download di pajak.go.id (PERPU No.5/2009)
5/2009 ato 5/2008 Pak ?
setahu saya sich wajib pajak yang mendaftar sampai dengan tanggal berakhirnya Sunset Policy (28 Februari 2009), masih dapat mengikuti Sunset Policy (saya lupa nomornya, mungkin bisa dicari di http://www.pajak.go.id). Sedangkan untuk kasus penolakan npwp yang didaftarkan melalui perusahaan, mekanismenya seperti ini, bila pihak perusahaan mendaftarkan karyawannya melalui KPP tempat perusahaan terdaftar, maka NPWP sudah dapat diterbitkan, tetapi belum dapat dinyatakan aktif karena data2 dari KPP tersebut harus dikirim dahulu ke Kantor Pusat Dirjen Pajak untuk diverifikasi (hal ini dapat kita lakukan tes melalui E-NPWP), makanya si karyawan tersebut belum mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), tetapi baru berupa kartu NPWP saja. Hal ini berbeda bila pihak perusahaan mendaftarkannya melalui internet, maka data basenya sudah masuk terlebih dahulu di kantor pusat dirjen pajak, SKT terbit dahulu, baru kemudian tinggal mengambil kartu NPWPnya di KPP sikaryawan terdaftar, dan itu akan langsung aktif.