Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi TERDAFTAR SEBAGAI WP 3 Januari 2009

  • TERDAFTAR SEBAGAI WP 3 Januari 2009

     gaptax updated 15 years, 11 months ago 19 Members · 24 Posts
  • sp1d3rm4n

    Member
    6 January 2009 at 12:47 pm

    Dear all,
    Mohon informasi mengenai WP baru terdaftar pada tgl 3 Januari 2009, apakah WP ybs boleh ikutan Sunset Policy?

    Seandainya permohonan NPWP dimasukan pd tgl 30 Desember 2008 tentu WP tersebut masih memperoleh manfaat sunset policy, walaupun SKT/NPWP terbit tgl 3 Januari 2009. Gimana yang baru daftar pada tgl 1 – 31 Januari 2009?

    Adakah peraturan atau srt edaran dari DJP?

    Trims sebelumnya.

    Salam,
    sp1d3rm4n

  • sp1d3rm4n

    Member
    6 January 2009 at 12:47 pm
  • yo97

    Member
    6 January 2009 at 1:03 pm

    karena sunset diperpanjang mestinya boleh dong. Tapi aturannya?

  • nusa

    Member
    6 January 2009 at 1:08 pm

    boleh….
    aturannya kan WP baru yang terdaftar setelah 1 Januari 2008, bisa ikut sunset..
    nah tanggal 3 januari 2009 kan masuk kriteria di atas.jadi sah sah saja klo WP mau ikutan sunset…
    batas akhir memasukan sunset untuk WP ini sampe tgl 31 maret 2009
    mohon dikoreksi

  • Budianto

    Member
    6 January 2009 at 1:09 pm

    aturannya khan kalau lihat dari pengumuman dari pajak.go.id akan segera diterbitkan.

  • rama

    Member
    6 January 2009 at 3:20 pm

    Belum ada aturan untuk WP setelah 1 Januari 2009 untuk mendapat fasilitas Sunset Policy.

  • begawan5060

    Member
    6 January 2009 at 7:24 pm

    1. WP Orang Pribadi yang terdaftar dalam tahun 2008 yang mendapat fasilitas Sunset, jadi bukan setelah 1 Januari 2008.
    2. Sesuai SE-80/PJ/2008 yang dijadikan acuan tanggal terdaftar adalah tanggal permohonan diterima secara lengkap. Dalam contoh kasus ini berarti WP tsb terdaftar sejak 30 Des 2008, sehingga masih mendapat fasilitas Sunset.
    3. Perpanjangan Sunsetl hanya Perpanjangan Batas Watu Pelaksanaan Psl. 37A ayat (1) UU KUP, dgn demikian hanya untuk WP lama..

  • POERBA

    Member
    9 January 2009 at 1:38 pm
    Originaly posted by sp1d3rm4n:

    Mohon informasi mengenai WP baru terdaftar pada tgl 3 Januari 2009, apakah WP ybs boleh ikutan Sunset Policy?

    Sudah ada yang dapat informasinya belum??
    Thx…

  • begawan5060

    Member
    9 January 2009 at 2:08 pm

    Cuplikan SE-80/PJ/2008

    1. Sehubungan dengan akan berakhirnya Sunset Policy pada tanggal 31 Desember 2008 terhadap permohonan pendaftaran NPWP yang diterima sampai dengan tanggal 31 Desember 2008 namun belum dapat diselesaikan dengan menerbitkan Kartu NPWP pada tanggal 31 Desember 2008, tanda terima permohonan pendaftaran NPWP tersebut dianggap sebagai bukti telah memiliki NPWP yang berlaku sampai dengan diterbitkannya Kartu NPWP.
    2. Sehubungan dengan mulai berlakunya UU PPh Tahun 2008 pada tanggal 1 Januari 2009, terhadap Permohonan pendaftaran NPWP yang diterima sampai dengan tanggal 31 Januari 2009 namun belum dapat diselesaikan dengan menerbitkan Kartu NPWP pada tanggal 31 Januari 2009, tanda terima permohonan pendaftaran NPWP tersebut dianggap sebagai bukti telah memiliki NPWP yang dapat digunakan untuk tujuan pemotongan atau pemungutan PPh dan berlaku sampai dengan diterbitkannya Kartu NPWP.
    3. Tanggal terdaftar bagi Wajib Pajak baik yang mendaftarkan diri maupun yang didaftarkan oleh Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 adalah tanggal tanda terima permohonan diterima secara lengkap.

    Mengingat SE tersebut di atas dan perpanjangan sunset hanya Perpanjangan Batas Watu Pelaksanaan Psl. 37A ayat (1) UU KUP, (hanya untuk WP lama), sedangkan pelaksanaan Psl. 37A ayat (2) tidak diperpanjang, maka kesimpulan sementara untuk WP Orang Pribadi yang mendapat fasilitas Sunset hanya yang terdaftar di tahun 2008.

    Namun demikian, tidak menutup kemungkinan bahwa landasan hukum yang akan terbit, akan “memperluas” perpanjangan sunset.

  • POERBA

    Member
    9 January 2009 at 2:30 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    tidak menutup kemungkinan bahwa landasan hukum yang akan terbit, akan “memperluas” perpanjangan sunset

    Hehehe… Kalo begitu kita tunggu saja "kemungkinan" itu terjadi..

  • A;ex161268

    Member
    12 January 2009 at 1:07 pm

    Dear All,

    Ini ada kasus dibawah tentang NPWP yg didaftarkan Oleh Perusahaan tdk dapat pembebasan Fiskal Luar Negeri dgn alasan tdk valid, sesunguhnya NPWP yg didaftarkan Perusahaan apakah tetap bisa mendapatkan pembebasan Fiskla Luar negeri?mohon bantuannya!

    Wednesday, 07 January 2009 02:52

    Sejak 1 Januari 2009, pemerintah membebaskan wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari kewajiban membayar fiskal. Namun itu hanya untuk NPWP pribadi. NPWP yang diberikan perusahaan untuk karyawannya tetap diwajibkan membayar fiskal.

    Kebijakan ini menuai komplain dari sejumlah penumpang yang hendak bepergian ke luar negeri.
    Seperti yang dialami salah seorang karyawan swasta di Medan bernama Hendri (38) saat ditemui di Bandara Polonia Medan, Selasa kemarin.

    Hendri sebelumnya yakin, NPWP yang dimilikinya dapat digunakan untuk bepergian ke luar negeri. Namun hasil pemeriksaan petugas di bandara NPWP miliknya dinyatakan tidak valid, dan dia tetap diwajibkan membayar fiskal.

    "Saya kaget NPWP yang diberikan perusahaan dinyatakan tidak berlaku dan tetap diminta Rp 2,5 juta," ungkap Hendri.

    Menurutnya, jika tidak mau membayar fiskal sebesar Rp 2,5 juta, ia harus membuat surat pengajuan pembuatan NPWP pribadi kembali.

    "Saya sebenarnya masih heran, kenapa NPWP dari perusahaan saya tidak bisa digunakan. Padahal kan sama saja. Toh saya bayar pajak juga. Kalau pun tetap dikenakan fiskal, harusnya dari awal disosialisasi, jadi tidak membingungkan, " ujar Hendri.

    Kepala Bidang Pencegahan dan Penyidikan (Kabid P2) Humas Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Sumut I, Jahotman Saragih membenarkan NPWP karyawan tidak valid untuk mendapatkan bebas fiskal. hal ini.

    Menurutnya, NPWP yang diuruskan sebuah perusahaan untuk pegawainya hanya berlaku untuk pajak penghasilan (Pph) dari hasil gaji yang diterima oleh pegawai tersebut. "Kebijakan ini sebenarnya diterapkan untuk mendesak masyarakat untuk perduli membayar pajak. Toh, pajak ini juga merupakan elemen pembangunan juga. Saya harap semua elemen masyarakat memperhatikan peraturan NPWP ini," jelasnya Selasa kemarin.

    Menurut Jahotman, antusiasme masyarakat Sumut untuk mengurus NPWP dan membayar pajak tahunannya demikian tinggi. Dia yakin, mulai Februari 2009 separuh dari masyarakat Sumut sudah mempunyai NPWP karena kebijakan pemerintah yang mewajibkan warganya memiliki NPWP akan berdampak positif bagi negara.

    "Coba lihat, hampir di setiap kantor pajak di Kota Medan selalu penuh oleh masyarakat. Mulai dari yang mengambil SPT ( Surat Pajak Tahunan) ataupun yang ingin mengurus NPWP," ujarnya.

    Kewajiban membayar fiskal ke luar negeri bagi yang tidak memiliki NPWP mulai berlaku 1 Januari 2009 hingga 31 Desember 2010. Untuk mendapatkan bebas fiskal, wajib pajak diwajibkan menyerahkan fotokopi kartu NPWP/surat keterangan terdaftar (SKT)/surat keterangan terdaftar sementara (SKTS), fotokopi paspor, serta boarding pass ke petugas unit pelaksana fiskal luar negeri.

    Jika kartu NPWP dimiliki oleh Kepala Keluarga, maka anggota keluarga yang akan berangkat ke luar negeri harus menyertakan fotokopi kartu keluarga.

    Berdasarkan data-data tersebut, petugas unit pelaksana fiskal akan menginput NPWP pada aplikasi yang tersedia. Bila NPWP dinyatakan valid, maka petugas akan menempelkan stiker Bebas Fiskal pada bagian belakang boarding pass yang ditujukan untuk penumpang.

    Penumpang juga tetap diwajibkan membayar fiskal jika tidak dapat menyerahkan fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS. Bagi anggota keluarga juga bisa dikenakan kewajiban serupa jika tidak bisa melampirkan kartu keluarga atau tetap menampilkan kartu keluarga, tetapi nama penumpang tidak tercantum dalam susunan kartu tersebut.

    Yang bebas otomatis adalah wajib pajak yang berusia kurang dari 21 tahun, orang asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan, pejabat perwakilan diplomatik, pejabat perwakilan organisasi internasional, WNI yang memiliki dokumen penduduk negara lain (termasuk pelajar/mahasiswa yang belajar di LN dengan menunjukkan identitas seperti kartu pelajar), jemaah haji, pelintas batas jalan darat, dan TKI dengan kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN).

    Sementara yang bebas dengan fiskal adalah mahasiswa dengan rekomendasi perguruan tinggi, orang asing yang melakukan penelitian, TKA di 3 Pulau (Batam, Bintan, Karimun), penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat keluar negeri atas biaya orsos termasuk seorang pendamping, anggota misi kesenian (budaya, olahraga, agama), program pertukaran mahasiswa/pelajar, dan TKI selain dengan KTKLN.

  • ramces

    Member
    12 January 2009 at 1:33 pm
    Originaly posted by sp1d3rm4n:

    Dear all,
    Mohon informasi mengenai WP baru terdaftar pada tgl 3 Januari 2009, apakah WP ybs boleh ikutan Sunset Policy?

    Seandainya permohonan NPWP dimasukan pd tgl 30 Desember 2008 tentu WP tersebut masih memperoleh manfaat sunset policy, walaupun SKT/NPWP terbit tgl 3 Januari 2009. Gimana yang baru daftar pada tgl 1 – 31 Januari 2009?

    Adakah peraturan atau srt edaran dari DJP?

    Trims sebelumnya.

    Salam,
    sp1d3rm4n

    yang pasti tidak bisa ikut fasilitas sunset policy dong.. karena menurut pasal 37 a ayat 2 "Wajib Pajak orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama 1 (satu) tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini…." sedangkan UU KUP 28 tahun 2007 berlaku tanggal 1 januari 2008 baca pasal II

  • begawan5060

    Member
    12 January 2009 at 1:55 pm
    Originaly posted by A;ex161268:

    Ini ada kasus dibawah tentang NPWP yg didaftarkan Oleh Perusahaan tdk dapat pembebasan Fiskal Luar Negeri dgn alasan tdk valid, sesunguhnya NPWP yg didaftarkan Perusahaan apakah tetap bisa mendapatkan pembebasan Fiskla Luar negeri?mohon bantuannya!

    Sumbernya dari media mana sih ?
    1. Bahwa NPWP yang resmi diterbitkan oleh DJP (bukan aspal), tidak ada perbedaan perlakuan atas hak dan kewajiban pemenuhan perpajakan, apakah itu NPWP karyawan, NPWP pengusaha, NPWP pekerjaan bebas.
    2. Jahotman Saragih adalah Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan Humas Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Sumut I, bukan Kepala Bidang Pencegahan dan Penyidikan (Kabid P2) Humas Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Sumut I, Jahotman Saragih
    3. Setahu saya (dan saya yakin 100%) tidak ada kebijakan/aturan yang demikian.

    Jadi menurut saya, terdapat kekeliruan/salah tafsir oleh penulis berita. Kalopun perita ditulis dengan benar, berarti Jahotman yang keliru.

  • Koostadi S

    Member
    12 January 2009 at 2:45 pm

    sependapat dengan Pak Begawan, kalaupun itu benar-benar terjadi berarti petugas fiscalnya yg salah menapsirkan

  • Budianto

    Member
    13 January 2009 at 12:40 pm

    PERPUnya sudah keluar dan bisa di download di pajak.go.id (PERPU No.5/2009)

Viewing 1 - 15 of 24 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now