Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Terakhir tgl pembayaran PPH 23

  • Terakhir tgl pembayaran PPH 23

     hangsengnikkei updated 10 years, 3 months ago 7 Members · 65 Posts
  • Kiki_kiki

    Member
    10 January 2014 at 1:45 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    paling lambat akhir Januari kalo gitu

    akhir jan or 10 jan rekan?ntr kena denda lagi,,

  • Kiki_kiki

    Member
    10 January 2014 at 1:45 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    paling lambat akhir Januari kalo gitu

    akhir jan or 10 jan rekan?ntr kena denda lagi,,

  • hangsengnikkei

    Member
    10 January 2014 at 1:51 pm
    Originaly posted by Kiki_kiki:

    faktur pajak tanggal 20 Des tp tagihan br kita byr 15 Jan

    10 feb

  • hangsengnikkei

    Member
    10 January 2014 at 1:51 pm
    Originaly posted by Kiki_kiki:

    faktur pajak tanggal 20 Des tp tagihan br kita byr 15 Jan

    10 feb

  • Kiki_kiki

    Member
    10 January 2014 at 1:58 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    10 feb

    adoww binun gw bkny tgl 10 bulan berikutny sesuai dgn tgl FP? yaitu tgl 10 Jan tgl di FP 20 Des mohon pencerahan Rekan han seng..

  • Kiki_kiki

    Member
    10 January 2014 at 1:58 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    10 feb

    adoww binun gw bkny tgl 10 bulan berikutny sesuai dgn tgl FP? yaitu tgl 10 Jan tgl di FP 20 Des mohon pencerahan Rekan han seng..

  • hangsengnikkei

    Member
    10 January 2014 at 2:41 pm
    Originaly posted by Kiki_kiki:

    adoww binun gw

    sini dipegangin biar ga bingung

    Originaly posted by Kiki_kiki:

    bkny tgl 10 bulan berikutny sesuai dgn tgl FP? yaitu tgl 10 Jan tgl di FP 20 Des mohon pencerahan Rekan han seng..

    saat terutangnya pph 23 salah satunya adalah saat pembayaran, kl dibayar tgl 20 jan ya berarti saat terutangnya 20 jan yg paling akhir disetor tgl 10 bln berikutnya alias 10 feb

  • hangsengnikkei

    Member
    10 January 2014 at 2:41 pm
    Originaly posted by Kiki_kiki:

    adoww binun gw

    sini dipegangin biar ga bingung

    Originaly posted by Kiki_kiki:

    bkny tgl 10 bulan berikutny sesuai dgn tgl FP? yaitu tgl 10 Jan tgl di FP 20 Des mohon pencerahan Rekan han seng..

    saat terutangnya pph 23 salah satunya adalah saat pembayaran, kl dibayar tgl 20 jan ya berarti saat terutangnya 20 jan yg paling akhir disetor tgl 10 bln berikutnya alias 10 feb

  • Kiki_kiki

    Member
    10 January 2014 at 2:52 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    salah satunya

    salah satu nya???apakah ada byk cara???

  • Kiki_kiki

    Member
    10 January 2014 at 2:52 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    salah satunya

    salah satu nya???apakah ada byk cara???

  • hangsengnikkei

    Member
    10 January 2014 at 2:58 pm
    Originaly posted by Kiki_kiki:

    salah satu nya???apakah ada byk cara???

    maksudnya adalah saat terutangnya

    (3) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-­Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

    dibayarkannya penghasilan;
    disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
    jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,

    tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

    nah kl udah tau saat terutangnya berarti paling akhir penyetorannya adalah tgl 10 bulan berikutnya

  • hangsengnikkei

    Member
    10 January 2014 at 2:58 pm
    Originaly posted by Kiki_kiki:

    salah satu nya???apakah ada byk cara???

    maksudnya adalah saat terutangnya

    (3) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-­Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

    dibayarkannya penghasilan;
    disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
    jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,

    tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

    nah kl udah tau saat terutangnya berarti paling akhir penyetorannya adalah tgl 10 bulan berikutnya

  • Aries Tanno

    Member
    10 January 2014 at 2:58 pm

    PP 94 Tahun 2010

    (3) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-­Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

    dibayarkannya penghasilan;
    disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
    jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,

    tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

    Ayat (3)

    Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya).
    Yang dimaksud dengan "saat disediakan untuk dibayarkan":

    untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan terutang pada saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan.
    untuk perusahaan yang go public, adalah pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date). Dengan perkataan lain pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan baru dapat dilakukan setelah para pemegang saham yang berhak "menerima atau memperoleh" dividen tersebut diketahui, meskipun dividen tersebut belum diterima secara tunai.

    Yang dimaksud dengan "saat jatuh tempo pembayaran" adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur.

  • Aries Tanno

    Member
    10 January 2014 at 2:58 pm

    PP 94 Tahun 2010

    (3) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-­Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

    dibayarkannya penghasilan;
    disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
    jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,

    tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

    Ayat (3)

    Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya).
    Yang dimaksud dengan "saat disediakan untuk dibayarkan":

    untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan terutang pada saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan.
    untuk perusahaan yang go public, adalah pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date). Dengan perkataan lain pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan baru dapat dilakukan setelah para pemegang saham yang berhak "menerima atau memperoleh" dividen tersebut diketahui, meskipun dividen tersebut belum diterima secara tunai.

    Yang dimaksud dengan "saat jatuh tempo pembayaran" adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur.

  • Budianto

    Member
    10 January 2014 at 3:06 pm

    terima tagihan kapan ?

Viewing 16 - 30 of 65 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now