Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Terakhir tgl pembayaran PPH 23
Terakhir tgl pembayaran PPH 23
- Originaly posted by Kiki_kiki:
klo saya sih sudah masuk masa des
haii..jd titik terang yg mana Rekan" suhu Master
ini sudah beda pertanyaan rekan..
yang betul bayar tgl 10 feb, krn baru di biayakan bulan januari - Originaly posted by joei:
Originaly posted by budianto:
kalo terima des 2013 dan sudah dibukukan sbg biaya (D) lawannya hutang biaya (C) di des 2013, sudah terutang pph masa des atau belum terutang ?klo saya sih sudah masuk masa des
setuju….sama dengan pendapat sy,
tapi ada juga yang bilang kalau belum terutang dgn alasan :
PP 94 Tahun 2010(3) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-ÂÂUndang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:
dibayarkannya penghasilan;
disediakan untuk dibayarkannya penghasilan[u][/u]; atau
jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
accrued biaya menurut mereka bukan termasuk kategori : disediakan untuk dibayarkannya penghasilan.
- Originaly posted by joei:
Originaly posted by budianto:
kalo terima des 2013 dan sudah dibukukan sbg biaya (D) lawannya hutang biaya (C) di des 2013, sudah terutang pph masa des atau belum terutang ?klo saya sih sudah masuk masa des
setuju….sama dengan pendapat sy,
tapi ada juga yang bilang kalau belum terutang dgn alasan :
PP 94 Tahun 2010(3) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-ÂÂUndang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:
dibayarkannya penghasilan;
disediakan untuk dibayarkannya penghasilan[u][/u]; atau
jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
accrued biaya menurut mereka bukan termasuk kategori : disediakan untuk dibayarkannya penghasilan.
- Originaly posted by budianto:
setuju….sama dengan pendapat sy,
ane jg ngikut sama…
Originaly posted by budianto:accrued biaya menurut mereka bukan termasuk kategori : disediakan untuk dibayarkannya penghasilan.
karena contoh yg diberikan di penjelasan aturannya hanya utk deviden (ini yg menjadi perdebatan, apakah hanya utk deviden aja atau utk semua)
- Originaly posted by budianto:
setuju….sama dengan pendapat sy,
ane jg ngikut sama…
Originaly posted by budianto:accrued biaya menurut mereka bukan termasuk kategori : disediakan untuk dibayarkannya penghasilan.
karena contoh yg diberikan di penjelasan aturannya hanya utk deviden (ini yg menjadi perdebatan, apakah hanya utk deviden aja atau utk semua)