Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan tentang SE-47/PJ/2008

  • tentang SE-47/PJ/2008

     antiq updated 16 years, 3 months ago 4 Members · 8 Posts
  • antiq

    Member
    3 September 2008 at 2:05 pm

    mohon pencerahan rekan2 ortax mengenai se-47/pj/2008 (penggunaan metode QQ pda faktur pajak standar) kapan ya mulai diberlakukan ? u/impor yg selama ini pakai QQ dg adanya 'se' ini otomatis hrs buat API sendiri… duh ada yg tau aturan pelaksanaanya ga, bantuin aku dong

  • antiq

    Member
    3 September 2008 at 2:05 pm
  • lutfan1708

    Member
    3 September 2008 at 2:12 pm

    Mba bukannya dalam SE-47/PJ/2008 sdh tidak boleh memakai metode QQ sejak ditetapkan tgl 29 Agustus 2008. Maap kalo salah penafsiran

  • antiq

    Member
    4 September 2008 at 12:15 pm

    iya mas,kayaknya sih memang mulai tgl 29/8, masalahnya aku baru tau ada se tsb tgl 3 kemarin, kalau dah terlanjur pake qq gimana ya?

  • lutfan1708

    Member
    4 September 2008 at 1:00 pm

    Mungkin dibuat FP pengganti aja/ atau pembetulan FP, saran lain dipersilahkan.

  • Budianto

    Member
    4 September 2008 at 1:22 pm

    khan faktur pajaknya belum dilaporkan (masa agustus lapor september)
    jadi bisa ditukar lagi aja

  • Koostadi S

    Member
    4 September 2008 at 1:28 pm

    mungkin belum dilaporkan akan tetapi yang pembeli/penerima jasa kena pajak sudah terlanjur diterbitkan

  • antiq

    Member
    5 September 2008 at 2:44 pm

    maksud saya mas lutfan, kalau impor pake QQ apakah masih diperbolehkan?

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now