Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › tentang pph 21
yups..jelas bgt tuh rekan2!!!!!!!!!
nach skg gimana dengan semisal janda atau duda dg tanggungan anak 2, masuknya ke status apa hayoooooo?
postingan ini tentang pph21, menurutku, status K/I/… tidak relevan dibicarakan di sini.. bahkan sampe dengan urusan pisah harta. tq
postingan ini tentang pph21, 1770 itu pph orang pribadi,
tapi klo mo bicarakan 1770 atau 1770 s atau 1770 ss, menurutku sih :
1770 SS itu untuk PEGAWAI/KARYAWAN/BAHKAN DIREKTUR yang memperoleh penghasilan s.d. 60jt
1770 S itu untuk PEGAWAI/KARYAWAN/BAHKAN DIREKTUR baik yang memperoleh penghasilan di bawah 60jt bahkan dari beberapa pemberi kerja.
1770 itu untuk setiap wajib pajak op dapat menggunakannya.
maaf klo salah. tq- Originaly posted by wishly:
saya ingin tanya tentang pph 21 yang masalah tanggungan k/0, k/1, bisa kasih gue tahu k/1 untuk siapa, k/2 untuk siapa, dan jika wanita sudah nikah dan mempunyai satu anak kita tahu bahwa tanggungan dia hanya untuk dia sendiri jadi seharusnya k/1 atau gimana.
TK/0 tidak kawin anak 0
TK/1 tidak kawin anak 1
TK/2 tidak kawin anak 2
TK/3 tidak kawin anak 3
K/0 kawin anak 0
K/1 kawin anak 1
K/2 kawin anak 2
K/3 kawin anak 3
K/I/0 kawin, penghasilan istri dgab anak 0
K/I/1 kawin, penghasilan istri dgab anak 1
K/I/2 kawin, penghasilan istri dgab anak 2
K/I/3 kawin, penghasilan istri dgab anak 3diatas adalah untuk laki2
kalo untuk wanita hanya ada TK/0 (kecuali suami tdk bekerja dilampiri dgn surat ket dan istri menanggung spenuhnya suami serta anak) disini kondisi dlihat pada awal thn masa pajak
- Originaly posted by wahyudi:
nach skg gimana dengan semisal janda atau duda dg tanggungan anak 2, masuknya ke status apa hayoooooo?
TK/2