Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › tentang pph 21
saya setuju dengan evan212 mengenai kawin pisah harta. istri nanggung sendiri atao TK/0, dan harus punya npwp sendiri. dan suaminya maksimal TK/3.
nambahin, untuk ngisi sptnya 1770nya centrang yang PH/…., dan aturan nya :
lihat buku pentunjuk pengisian spt 1770
f.PTKP bagi Wajib Pajak masing-masing suami isteri yang telah hidup berpisah untuk diri masing-masing Wajib Pajak diperlakukan seperti Wajib Pajak Tidak Kawin sedangkan tanggungan sesuai dengan kenyataan sebenarnya yang diperkenankan.
(Pasal 7 UU PPh dan Pasal 1 Per.Men Keu. Nomor : 564/KMK.03/2004 tanggal 29 Nopember 2004).Saya lupa peraturannya, tapi buat tambahan saja, saat untuk menetukan apakah seseorang tergolong K/0, K/1 dan lainnya itu dilihat di awal tahun pajak.
sekadar tambahan untuk tanggungan maksimal 3 orang dengan catatan punya hubungan darah garis lurus keatas atau ke bawah bukan menyamping.jd adik kandung,saudara sepupu tidak bisa menjadi tanggungan.klo ortu.kakek atau nenek bisa juga.mohon koreksi!
Menurut saya klo dipandang dari segi pajak bukan soal sudah kawin atau belum kawin, tapi terletak pada berapa banyak orang tanggungan yang harus dibayar oleh seorang wajib pajak. Tanggungan itu bisa anak, orang tua, istri . dengan jumlah maksimal tanggungan sebesar 3 orang.
Untuk istri yang mempunyai NPWP selama ini tanggungannya dihitung 0 walaupun dia sudah menikah dan mempunyai anak.
klo ada salah mohon koreksi yahDear All,
Bagaimana Perlakuan SPT WP Profesi Dokter,apakah sama dengan Karyawan dari 1 Pemberi kerja atau sama dengan WP OP yg melakukan pekerjaan bebas atw sama dengan Karyawan lebih dari 1 Pemberi kerja
Dear All,
Kalau Profesi Dokter lapor SPT WP OP Pakai Form 1770 atau 1770S?
Setahu saya, dokter menggunakan form 1770.
- Originaly posted by A;ex161268:
Kalau Profesi Dokter lapor SPT WP OP Pakai Form 1770 atau 1770S?
kalo dokter buka praktek ato kerja di beberapa tempat pake 1770 kalo cuma dari satu RS ato Klinik cukup 1770 S ato 1770 ss (kalo <48 juta)
kalo untuk wanita sih emang biasanya langsung aja kita angep TK/0, tanpa peduli da punya anak atau da menikah/belum.. coz rata2 dalam pemeriksaan PPh.21 selalu dianggep begitu.. kalo laki2 baru beda cerita, selama kita bisa melampirkan bukti ( KK/KTP ) status PTKP baru dapat diakui
untuk dokter yang menerima penghasilan dari satu pemberi kerja maka melaporkan SPT 1770 S namun apabila menerima penghasilan dri lebih 1 pemberi kerja maka dalam hal lapor SPT 1770 ( dalam hal ini Dokter bekerja sebagai karyawan dan juga membuka praktik sendiri ) dalam SPT 1770 tsb maka akan di gabung penghasilan dokter yang berasal dari RS dan yng berasal dari buka praktek
tk/0 tidak kawin anak 0
tk/1 tidak kawin anak 1
tk/2 tidak kawin anak 2
tk/3 tidak kawin anak 3
k/0 kawin anak 0
k/1 kawin anak 1
k/2 kawin anak 2
k/3 kawin anak 3
k/i/0 kawin istri bekerja anak 0
k/i/1 kawin istri bekerja anak 1
k/i/2 kawin istri bekerja anak 2
k/i/3 kawin istri bekerja anak 3
kalau istri pny npwp sendiri pasti tk/0
walau sdh pny anak
krn tanggungan anak dan status kawin ada hanya pada suami- Originaly posted by Stephani:
kalau istri pny npwp sendiri pasti tk/0
walau sdh pny anak
krn tanggungan anak dan status kawin ada hanya pada suamiPenghitungan PPh-nya dari penggabungan penghsl suami isteri, dan PTKP-nya = K/I/…
tergantung total gaji dokter
kl dbawh 60jt pke 1770ss aj