• tentang pph 21

     Stephani updated 14 years, 10 months ago 21 Members · 37 Posts
  • wishly

    Member
    16 April 2008 at 12:37 pm

    saya ingin tanya tentang pph 21 yang masalah tanggungan k/0, k/1, bisa kasih gue tahu k/1 untuk siapa, k/2 untuk siapa, dan jika wanita sudah nikah dan mempunyai satu anak kita tahu bahwa tanggungan dia hanya untuk dia sendiri jadi seharusnya k/1 atau gimana. thanks

  • wishly

    Member
    16 April 2008 at 12:37 pm
  • Wahyudi

    Member
    16 April 2008 at 12:48 pm

    Tanggungan K/0 itu artinya Status Kawin tanpa anak, jadi tanggungannya ya hanya istrinya saja, sedangkan kan kalo tanggungannya anak 1 disbt : K/1, 2 anak K/2. Kalo wanita sudah nikah meskipun sudah punya anak statusnya dianggap belum kawin atau TK, sebab kan wanita tersebut sudah ngikut ke suami.

  • Onorus

    Member
    16 April 2008 at 12:59 pm

    K/1 u/ yg bersangkutan+istri+ 1 tanggungan(anak) = 13,2 jt+1.2 jt+1,2 jt = 15,6 jt
    K/2 u/ yg bersangkutan+istri+ 2 tanggungan(anak) = 13,2 jt+1.2 jt+1,2 jt +1,2 jt = 16,8 jt
    (137/PMK.03/2005 tgl 30-12-2005).
    Kalo wanita kawin sy biasanya pake TK/0 (tp bln tahu dasarnya).

    Mohon koreksinya..

  • LIVIE

    Member
    16 April 2008 at 1:00 pm

    Sebagai tambahan, untuk tanggungan selain anak, orang tua kandung dari WP bisa juga menjadi tanggungan WP asalkan ortu-nya sdh tdk bekerja lagi & spenuhnya ditanggung oleh WP yg bersangkutan, selain itu jumlah maksimal tanggungan yaitu 3 orang…& slebihnya saya stuju dg rekan wahyudi

  • LIVIE

    Member
    16 April 2008 at 1:05 pm

    Untuk rekan onorus, coba deh baca PER-15 pasal 8 (4)…yang menjelaskan Dalam hal karyawati kawin, PTKP yang dikurangkan adalah hanya untuk dirinya sendiri, dan dalam hal tidak kawin pengurangan PTKP selain untuk dirinya sendiri ditambah dengan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya…

  • Wahyudi

    Member
    16 April 2008 at 1:45 pm

    Sekedar tambahan lagi, bisa juga wanita nikah menjadi bukan TK melainkan K dengan syarat si suami tidak bekerja/memperoleh penghasilan tapi harus ada buktinya, misalnya saja surat dari kelurahan setempat yang menyebutkan si suami benar-2 tidak mempunyai pekerjaan/penghasilan.
    Mohon tambahan dari rekan2….

  • LIVIE

    Member
    16 April 2008 at 5:06 pm

    Saya sependapat dg rekan wahyudi…..

  • ferry07

    Member
    16 April 2008 at 5:37 pm

    mas wahyudi bisa disebutkan referensi yang mengaturnya…karena pada umumnya di Indonesia itu si Suami yang punya kewajiban untuk menanggung istrinya dan anak2nya…
    Klo saya sependapat dengan Onorus

  • fajri

    Member
    16 April 2008 at 10:54 pm

    tambahan,
    maksimal tanggungan 3 orang,
    anak di bawah 18 tahun yg mempunyai penghasilan, penghasilannya digabung dengan penghasilan orang tua..
    mohon koreksinya..
    kemudian bagaimana dengan pasangan suami istri yg melakukan perjanjian pemisahan harta? apakah si istri membayar pajaknya sendiri? lalu bagaimana dengan anak2 mereka, siapa kah yg menanggungnya?
    terimakasih..

  • evan212

    Member
    17 April 2008 at 7:46 am

    nambahin aja
    ada lagi K/I/? artinya kawin istri kerja
    namun bukan dari 1 pemberi kerja, jika istri hanya menerima penghasilan dari 1 pemberi kerja maka sifatnya final (tidak perlu digabung penghasilan suami)

    untuk kawin dengan pisah harta, istri hanya menanggung diri sendiri, seluruh tanggungan ada di pihak suami

  • LIVIE

    Member
    17 April 2008 at 8:56 am

    Untuk rekan Ferry07, coba lihat PER-15 Pasal 8 (5) yang berbunyi Bagi karyawati yang menunjukkan keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan) bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, diberikan tambahan PTKP sejumlah Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) setahun atau Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebulan dan ditambah PTKP untuk keluarganya.

  • Octa

    Member
    17 April 2008 at 8:58 am

    Tambahan lagi,
    statusnya berdasarkan keadaan awal tahun pajak WP yang bersangkutan
    jadi jika di tanggal 1 januari status WP K/0, terus di bln Agustus jadi K/1, untuk perhitungan PTKPnya tetap menggunakan status K/0

  • Wahyudi

    Member
    17 April 2008 at 10:29 am

    Sependapat dengan rekan livie, silahkan rekan-2 buka di PER-10/PMK.03/2005 jo PER-15/PJ/2006 (terutama untuk tata cara menghitung PPh.21), KEP-545/PJ/2000 (untuk memahami obyek dan non obyek PPh.21), serta PP No.28 Thn. 2002 terkait dgn program jamsostek.

  • deeprast

    Member
    17 April 2008 at 3:49 pm

    PTKP Tahun 2006

    [/b]WP tdk Kawin & tdk ada Tanggungan (TK/0) = Rp 13.200.000,-
    WP tdk Kawin & ada Tanggungan 1 Org (TK/1) = Rp 14.400.000,-
    WP tdk Kawin & ada Tanggungan 2 Org (TK/2) = Rp 15.600.000,-
    WP tdk Kawin & ada Tanggungan 3 Org (TK/3) = Rp 16,800,000
    WP Kawin, Pgh. Istri Dipisah & tdk ada Tanggungan (K/0) = Rp 14.400.000,-
    WP Kawin, Pgh. Istri Dipisah & ada Tanggungan 1 Org (K/I) = Rp 15.600.000,-
    WP Kawin, Pgh. Istri Dipisah & ada Tanggungan 2 Org (K/2) Rp 16.800.000,-
    WP Kawin, Pgh. Istri Dipisah & ada Tanggungan 3 Org (K/3) = Rp 18.000.000,-
    WP Kawin, Pgh. Istri Digabung & tdk ada Tanggungan (K/I/0) = Rp 27.600.000,-
    WP Kawin, Pgh. Istri Digabung & ada Tanggungan 1 Org (K/I/1) = Rp 28.800.000,-
    WP Kawin, Pgh. Istri Digabung & ada Tanggungan 2 Org (K/I/2) = Rp 30.000.000,-
    WP Kawin, Pgh. Istri Digabung & ada Tanggungan 3 Orang (K/I/3) = Rp 31.200.000,-

    Smoga membantu..
    Mohon koreksinya…

Viewing 1 - 15 of 37 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now