Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › tentang leasing
para anggota ortax yang bahagia, saya ingin tanya satu masalah yaitu tentang leasing, pinjaman bank atas pembelian alat-alat berat atau mobil, gimana sebetulnya jurnal tentang leasing itu. terima kasih
Pa' wishly mungkin pertanyaanya bisa lebih diperjelas..
kalau kita lihat yg berlaku umum ada 2 perlakuan leasing, saya asumsikan bapak sebagai pengguna leasing (penyewa).
1. Capital lease , syarat2nya
– punya hak opsi dalam arti penyewa mempunyai hak membeli brg/aktiva tsb
– jk waktu minimal 2 tahun
2. Operating lease
– apabila tidak memenuhi syarat sebagai capital lease*u/ penjurnalan pada capital lease, hak aktiva sudah diakui sebagai asset bagi penyewa, sejumlah nilai tunai barang tersebut, dengan jurnal sebagai berikut leasing = sewa guna usaha:
Aktiva sewa guna usaha xxxxxxxxx
Hutang sewa guna usaha xxxxxxxxxUntuk selanjutnya aktiva sgu diamortisasi sesuai estimasi manfaat dari manajemen
*untuk finance lease, transaksi dianggap sewa menyewa biasa
mudah2an nyambung sama pertanyaannya…:)Monggo koreksinya
untuk lebih mantaph dan benarnya silakan lihat psak 30.Wassalam,
BowoSedikit tambahan kaitannya dgn perpajakan :
– Capital Lease : bagi lease tdk boleh menyusutkan aktivanya, shg akan ada koreksi fiskal.saudara wishly,
silahkan anda lihat PSAK 30 tahun 2007 tentang leasing, semoga membantu anda untuk memahami secara accounting transaksi tersebut,
regards,
Lim
Sebagai tambahan:
(1) Perlakuan Pajak Penghasilan bagi lessor adalah sebagai berikut :
a. seluruh pembayaran sewa-guna-usaha tanpa hak opsi yang diterima atau diperoleh lessor
merupakan obyek Pajak Penghasilan.
b. lessor membebankan biaya penyusutan atas barang modal yang disewa-guna-usahakan tanpa
hak opsi, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 beserta
peraturan pelaksanaannya.(2) Perlakuan Pajak Penghasilan bagi lessee adalah sebagai berikut :
a. pembayaran sewa-guna-usaha tanpa hak opsi yang dibayar atau terutang oleh lessee adalah
biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
b. lessee wajib memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pembayaran sewa-guna-usaha tanpa
hak opsi yang dibayarkan atau terutang kepada lessor.Jurnal umum angsuran sewa guna usaha
Hutang usaha – SGU xxxxx
Biaya asuransi xxxxx
Biaya bunga xxxxx
Kas xxxxxJurnal penyesuaian akhir periode:
Beban depresiasi truk -SGU xxxxx
Akumulasi penyusutan – SGU xxxxx