• tentang leasing

     lutfan1708 updated 16 years, 1 month ago 6 Members · 8 Posts
  • wishly

    Member
    4 February 2008 at 5:05 pm
  • wishly

    Member
    4 February 2008 at 5:05 pm

    para anggota ortax yang bahagia, saya ingin tanya satu masalah yaitu tentang leasing, pinjaman bank atas pembelian alat-alat berat atau mobil, gimana sebetulnya jurnal tentang leasing itu. terima kasih

  • Nurdin

    Member
    6 February 2008 at 8:20 am

    Pa' wishly mungkin pertanyaanya bisa lebih diperjelas..

  • Bowo

    Member
    6 February 2008 at 4:57 pm

    kalau kita lihat yg berlaku umum ada 2 perlakuan leasing, saya asumsikan bapak sebagai pengguna leasing (penyewa).
    1. Capital lease , syarat2nya
    – punya hak opsi dalam arti penyewa mempunyai hak membeli brg/aktiva tsb
    – jk waktu minimal 2 tahun
    2. Operating lease
    – apabila tidak memenuhi syarat sebagai capital lease

    *u/ penjurnalan pada capital lease, hak aktiva sudah diakui sebagai asset bagi penyewa, sejumlah nilai tunai barang tersebut, dengan jurnal sebagai berikut leasing = sewa guna usaha:
    Aktiva sewa guna usaha xxxxxxxxx
    Hutang sewa guna usaha xxxxxxxxx

    Untuk selanjutnya aktiva sgu diamortisasi sesuai estimasi manfaat dari manajemen

    *untuk finance lease, transaksi dianggap sewa menyewa biasa

    mudah2an nyambung sama pertanyaannya…:)Monggo koreksinya
    untuk lebih mantaph dan benarnya silakan lihat psak 30.

    Wassalam,
    Bowo

  • Onorus

    Member
    8 February 2008 at 3:43 pm

    Sedikit tambahan kaitannya dgn perpajakan :
    – Capital Lease : bagi lease tdk boleh menyusutkan aktivanya, shg akan ada koreksi fiskal.

  • lim

    Member
    11 February 2008 at 12:02 pm

    saudara wishly,

    silahkan anda lihat PSAK 30 tahun 2007 tentang leasing, semoga membantu anda untuk memahami secara accounting transaksi tersebut,

    regards,

    Lim

  • lutfan1708

    Member
    11 February 2008 at 1:45 pm

    Sebagai tambahan:

    (1) Perlakuan Pajak Penghasilan bagi lessor adalah sebagai berikut :
    a. seluruh pembayaran sewa-guna-usaha tanpa hak opsi yang diterima atau diperoleh lessor
    merupakan obyek Pajak Penghasilan.
    b. lessor membebankan biaya penyusutan atas barang modal yang disewa-guna-usahakan tanpa
    hak opsi, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 beserta
    peraturan pelaksanaannya.

    (2) Perlakuan Pajak Penghasilan bagi lessee adalah sebagai berikut :
    a. pembayaran sewa-guna-usaha tanpa hak opsi yang dibayar atau terutang oleh lessee adalah
    biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
    b. lessee wajib memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pembayaran sewa-guna-usaha tanpa
    hak opsi yang dibayarkan atau terutang kepada lessor.

  • lutfan1708

    Member
    12 February 2008 at 7:57 am

    Jurnal umum angsuran sewa guna usaha
    Hutang usaha – SGU xxxxx
    Biaya asuransi xxxxx
    Biaya bunga xxxxx
    Kas xxxxx

    Jurnal penyesuaian akhir periode:
    Beban depresiasi truk -SGU xxxxx
    Akumulasi penyusutan – SGU xxxxx

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now