Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › teknik meng-hidden pajak.
rekan-2 ada yg punya cara manjur dalam menghidden pajak kagak?
yach meski ini black area tapi kan nyatanya juga ada.Dear Friend Wahyudi
1. Menghemat Pajak adalah jalan yang legal dapat ditempuh dengan metode Tax Planning yaitu mengupayakan Biaya Komersial menjadi Biaya Fiskal tetapi dalam korider peraturan per UU Perpajakan atau "in legal way"
2. Jauhkan tindakan yang bersifat crime.
3. Pelajari terlebih dahulu:
3.1. Tingkat kerumitan per UU Perpajakan;
3.2. Besarnya Pajak yang akan terutang;
3.3. Biaya Negosiasi;
3.4. Risiko deteksi;
3.5. Berat & ringannya Sanksi Pajak;
3.6. Moral masyarakat yang berkembang;
3.7. Tax Compliance
3.8. Tax Litigation;
3.9. Tax Research;
3.10. Tax Saving;
3.11. Tax Avoidance in legal way;(tidak mau kena Pajak rokok hindarkan merokok)
3.12. Penundaan Pembayaran Pajak in legal way;
3.13. Optimalkan Kredit Pajak yang diperkenankan;
3.14. Hindari Pemeriksaan Pajak yang melelahkan dengan menghindari Lebih Bayar
3.15. Pembebasan PPh Pasal 22 Impor in legal way
3.16. Hindari pelanggaran terhadap peraturan per UU.
Demikian
Regard's
Kalo bisa, jangan lah… selain bersesiko juga b'dosa..
kecuali tax planning yg emang mencari loope hooles perpajakan..