Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Teguran terbit STP belum diterima WP

  • Teguran terbit STP belum diterima WP

     ganro updated 12 years ago 8 Members · 22 Posts
  • ganro

    Member
    29 November 2012 at 3:31 pm
  • ganro

    Member
    29 November 2012 at 3:31 pm

    Rekan ortax…….. tolong pencerahannya

    Perusahaan saya mendapat Surat Teguran atas STP, padahal kita belum terima STPnya.

    Bagaimana cara menyikapi atas teguran ini rekan, sementara kita mau mengajukan pengurangan atas STP tersebut.
    Thanks

  • priadiar4

    Member
    29 November 2012 at 3:35 pm
    Originaly posted by GANRO:

    Bagaimana cara menyikapi atas teguran ini rekan, sementara kita mau mengajukan pengurangan atas STP tersebut.
    Thanks

    yakin belum diterima? ajukan saja pengurangan tersebut..

  • ganro

    Member
    29 November 2012 at 3:49 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    yakin belum diterima?

    Yakin Pak Pri..
    Awal Juni 2012 kami ada pemeriksaan tahun 2007 dan 2008 dengan alasan pemeriksaan SPT rugi …….
    Akhir Juni keluar Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan telah disepakati kebenarannya.
    Kemaren saya tanya ke AR katanya tidak tau ada PHP atau STP. Lalu saya konfirmasi ke Penagihan katanya udah dikirim melalui pos STPnya tapi kempos (alamat tidak ditemukan) lalu saya dikasih copy STP dan Surat Teguran tersebut.

    Originaly posted by priadiar4:

    ajukan saja pengurangan tersebut..

    STP tgl jatuh tempo 17 Agustus 2012 dan Surat Teguran terbit tgl 22 Oktober 2012 (Pajak harus dilunasi dalam waktu 21 hari sejak terbitnya teguran ini).
    Apakah saya masih bisa mengajukan pengurangan? Thanks

  • priadiar4

    Member
    29 November 2012 at 3:52 pm
    Originaly posted by GANRO:

    STP tgl jatuh tempo 17 Agustus 2012 dan Surat Teguran terbit tgl 22 Oktober 2012 (Pajak harus dilunasi dalam waktu 21 hari sejak terbitnya teguran ini).
    Apakah saya masih bisa mengajukan pengurangan? Thanks

    bisa dilakukan, karena rekan belum menerima STP sejak STP dikirim.. force majeur namanya..

  • ganro

    Member
    29 November 2012 at 3:58 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    bisa dilakukan, karena rekan belum menerima STP sejak STP dikirim.. force majeur namanya..

    Terima kasih atas pencerahannya Pak Pri..

  • ewox

    Member
    29 November 2012 at 4:01 pm
    Originaly posted by GANRO:

    Apakah saya masih bisa mengajukan pengurangan? Thanks

    untuk ini bisa dilihat disini rekan, tidak mempertimbangkan sudah terima STP apa belum,

    Pasal 4

    (1) Surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, dan hasil pemeriksaan yang dapat dikurangkan atau
    dibatalkan oleh Direktur Jenderal Pajak baik secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak
    meliputi :
    a. pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
    b. pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar; atau
    c. pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
    1) penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau
    2) pembahasan akhir hasil pemeriksaan
    (2) Permohonan untuk memperoleh pengurangan atau pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    huruf a dan huruf c dapat diajukan oleh Wajib Pajak dalam hal :
    a. Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan;
    b. Wajib Pajak mengajukan keberatan, tetapi kemudian mencabut pengajuan keberatan tersebut;
    atau
    c. Wajib Pajak mengajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
    Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 28 Tahun 2007.

  • ganro

    Member
    29 November 2012 at 4:06 pm
    Originaly posted by ewox:

    tidak mempertimbangkan sudah terima STP apa belum

    Terima kasih atas pencerahannya rekan….

  • santi87

    Member
    1 December 2012 at 5:53 am
    Originaly posted by ewox:

    (1) Surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, dan hasil pemeriksaan yang dapat dikurangkan atau dibatalkan oleh Direktur Jenderal Pajak baik secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak meliputi : a. pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

    Originaly posted by ewox:

    c. pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa: 1) penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau 2) pembahasan akhir hasil pemeriksaan

    Ini gimana ya poin a. SKP yang tidak benar?

    dan poin c?
    kalau dikasus saya,
    saya sudah diperiksa, sudah ada hasil pemeriksaan atau PHP dan saya juga sudah menandatangani berita acara hasil pemeriksaan.

    masalahnya setelah itu saya tidak pernah menerima SKP.
    tapi malahan kemaren terbit SP (Surat Paksa) yang hasilnya sama dengan PHP namun hanya kurang bayarnya saja yang tercantum dalam SP tersebut.

    apa saya boleh mengajukan pengurangan tentang SP tersebut?
    keterangan: tidak ada STP/Surat Teguran sebelumnya. tetapi langsung SP.
    Mungkin alasannya Kempos juga.

  • cbsantoso

    Member
    1 December 2012 at 9:50 am
    Originaly posted by santi87:

    apa saya boleh mengajukan pengurangan tentang SP tersebut?
    keterangan: tidak ada STP/Surat Teguran sebelumnya. tetapi langsung SP.

    Minta salinan SKP pada ARnya.

    Originaly posted by santi87:

    apa saya boleh mengajukan pengurangan tentang SP tersebut?
    keterangan: tidak ada STP/Surat Teguran sebelumnya. tetapi langsung SP.

    Boleh aja. tetapi ajukan atas STP bukan atas SP.

    Originaly posted by santi87:

    Mungkin alasannya Kempos juga.

    Coba dipelajari mungkin alamat reakan santi87 belum update di KPP ? Mungkin ada perubahan alamat yang belum diberitahukan pada KPP ?

    Salam

  • quinn allman

    Member
    1 December 2012 at 10:06 am

    cek berita acara penyampaian STP nya .jangan2 memang sudah diterima oleh staf di perusahaan. minta bukti BA nya di KPP. krn surat teguran tidak akan terbit klo lewat dari 1bulan 7hari STP belom dibayar

  • santi87

    Member
    6 December 2012 at 11:56 am
    Originaly posted by quinn allman:

    cek berita acara penyampaian STP nya .jangan2 memang sudah diterima oleh staf di perusahaan. minta bukti BA nya di KPP. krn surat teguran tidak akan terbit klo lewat dari 1bulan 7hari STP belom dibayar

    saya yakin belum terbit SKP dan atau STP.
    soalnya awal agustus 2012, saya dipanggil ke KP2KP untuk tanda tangan SP yang isinya mengenai tahun terkait saya mengajukan Lebih bayar Yaitu 2010.
    Padahal dalam BAP hasil pemeriksaan Pengajuan Lebih bayar saya disetujui. namun ada denda2 yang harus kami lunasi juga. selisih LB – KB = KB 1,7Jt aja.

    padahal kan batas daluarsa sesuai:
    Pasal 17B
    (1)
    Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.

    (1a)
    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

    (2)
    Apabila setelah melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.

    (3)
    Apabila Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar terlambat diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan saat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

    (4)
    Apabila pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) tidak dilanjutkan dengan penyidikan; dilanjutkan dengan penyidikan, tetapi tidak dilanjutkan dengan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan; atau dilanjutkan dengan penyidikan dan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan, tetapi diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan dalam hal kepada Wajib Pajak diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, kepada Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak berakhirnya jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan saat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

  • ganro

    Member
    6 December 2012 at 12:08 pm
    Originaly posted by santi87:

    saya yakin belum terbit SKP dan atau STP.

    Kalau kasus saya rekan santi kemaren saya udah ke KPP dan langsung ketemu dengan Seksi Penagihan, lalu saya minta copy STP dgn tanda tangan / tgl saya terima copy STPnya. dan Bukti pengiriman surat yg alasannya kempos dan emang ditanda terima pos tertulis tidak ditemukan.

  • wannabewongkpp

    Member
    6 December 2012 at 12:11 pm
    Originaly posted by santi87:

    saya yakin belum terbit SKP dan atau STP.

    setau saya, mereka itu punya sistem yang terkomputerisasi, teguran tidak akan terbit kalau belum ada SKP/STP-nya.

  • wannabewongkpp

    Member
    6 December 2012 at 12:12 pm
    Originaly posted by GANRO:

    Kalau kasus saya rekan santi kemaren saya udah ke KPP dan langsung ketemu dengan Seksi Penagihan, lalu saya minta copy STP dgn tanda tangan / tgl saya terima copy STPnya. dan Bukti pengiriman surat yg alasannya kempos dan emang ditanda terima pos tertulis tidak ditemukan.

    mungkin ini bisa masuk ke force majeur

Viewing 1 - 15 of 22 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now