Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Teguran terbit STP belum diterima WP

  • Teguran terbit STP belum diterima WP

     ganro updated 12 years ago 8 Members · 22 Posts
  • ganro

    Member
    6 December 2012 at 12:20 pm
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    setau saya, mereka itu punya sistem yang terkomputerisasi, teguran tidak akan terbit kalau belum ada SKP/STP-nya.

    Sepakat …….

    Originaly posted by wannabewongkpp:

    mungkin ini bisa masuk ke force majeur

    Terima kasih rekan

  • santi87

    Member
    6 December 2012 at 4:54 pm
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    Originaly posted by santi87: saya yakin belum terbit SKP dan atau STP.setau saya, mereka itu punya sistem yang terkomputerisasi, teguran tidak akan terbit kalau belum ada SKP/STP-nya.

    bisa dikatakan

    Originaly posted by wannabewongkpp:

    mungkin ini bisa masuk ke force majeur

    gitu maksudnya??

    yakin 100% kalau kurang adanya koordinasi antara AR,Pemeriksa,Penagihan.
    ada buktinya SP Hari kamis bulan agustus 2012 oleh bagian penagihan.
    waktu itu setelah saya jelaskan kalau saya sudah diperiksa dan sudah ada PHP (Pemberitahuan hasil Pemeriksaan) dan saya sudah ke KPP setempat untuk memenuhi panggilan Berita acara PHP. Orang yang nagih malah malu, dan bilang maaf mbak sama saya.

    terus kalau force majeur kenapa??
    apa saya bisa memperoleh keuntungan dari force majeur ini?

  • wannabewongkpp

    Member
    7 December 2012 at 5:31 pm
    Originaly posted by santi87:

    yakin 100% kalau kurang adanya koordinasi antara AR,Pemeriksa,Penagihan

    rekan salah, urusan pencetakan skp/stp adalah bagian pelayanan, dan urusan pengirimannya bagian umum kpp.

    yang paling salah di antara mereka itu adalah pemeriksanya, dia tidak peduli dengan pencairan skp tersebut, krn setau saya 30 hari pertama sejak diterbitkannya skp itu tanggungjawab pemeriksa.

    cmiiw.

  • wannabewongkpp

    Member
    7 December 2012 at 5:32 pm
    Originaly posted by santi87:

    terus kalau force majeur kenapa??
    apa saya bisa memperoleh keuntungan dari force majeur ini?

    klo memang masuk dalam kategori force majeur, rekan masih bisa mengajukan keberatan, klo memang skp itu tidak disetujui, atau minta penghapusan sanksi bunga penagihan, bila memang sudah diterbitkan bunga penagihan.

  • ZioKp

    Member
    8 December 2012 at 8:28 am
    Originaly posted by ewox:

    untuk ini bisa dilihat disini rekan, tidak mempertimbangkan sudah terima STP apa belum,

    Pasal 4

    (1) Surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, dan hasil pemeriksaan yang dapat dikurangkan atau
    dibatalkan oleh Direktur Jenderal Pajak baik secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak
    meliputi :
    a. pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
    b. pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar; atau
    c. pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
    1) penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau
    2) pembahasan akhir hasil pemeriksaan
    (2) Permohonan untuk memperoleh pengurangan atau pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    huruf a dan huruf c dapat diajukan oleh Wajib Pajak dalam hal :
    a. Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan;
    b. Wajib Pajak mengajukan keberatan, tetapi kemudian mencabut pengajuan keberatan tersebut;
    atau
    c. Wajib Pajak mengajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
    Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 28 Tahun 2007.

    saya sependapat dengan rekan.

  • santi87

    Member
    8 December 2012 at 2:46 pm
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    rekan salah, urusan pencetakan skp/stp adalah bagian pelayanan, dan urusan pengirimannya bagian umum kpp.yang paling salah di antara mereka itu adalah pemeriksanya, dia tidak peduli dengan pencairan skp tersebut, krn setau saya 30 hari pertama sejak diterbitkannya skp itu tanggungjawab pemeriksa.

    ya, mungkin saya salah sebut nama bagian yang mengurusi itu.

    tapi rekan benar sekali. tiga hari setelah saya tanda tangan BA PHP, saya sudah tanyakan mengenai SKP tersebut ke bagian pemeriksa.
    tapi katanya belum.
    dua hari kemudian saya tanyakan. jawabannya masih sama. terus mereka bilang, nanti saya kabari mbak. sementara saya tanyakan dulu ke bagian surat menyurat (mungkin yang dimaksud pelayanan).
    tapi setelah itu tidak ada berita sama sekali.
    malah selang 7bulan dari saya tanda tangan BA PHP terbit lah SP.

    Padahal dalam PHP:
    1. ada lebih bayar yang dikabulkan sebagian
    2. ada koreksi-koreksi, sehingga timbul denda

    nah, masalahnya di SP tersebut hanya memuat kewajiban kita atas denda2 tersebut.
    dan SKP tentang LB yang dikabulkan tidak pernah kami terima.

  • ganro

    Member
    8 December 2012 at 3:31 pm
    Originaly posted by santi87:

    masalahnya di SP tersebut hanya memuat kewajiban kita atas denda2 tersebut.

    Betul…
    Rinciannya ada di STP atau SKPLBnya

    Originaly posted by santi87:

    dan SKP tentang LB yang dikabulkan tidak pernah kami terima.

    Coba Konsultasi ke Kepala KP2KPnya. Menurut saya Bosnya baik dan tidak neko2 mungkin dia bisa membantu ke KPPnya.
    Thanks

Viewing 16 - 22 of 22 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now