Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › TAX PLANNING – Penyusutan Fixed Asset
TAX PLANNING – Penyusutan Fixed Asset
Dearr All
Mohon Pendapatnya …Dalam memilih metode penyusutan fiskal, hal-hal apa aja yang perlu dipertimbangkan? dan yang paling menguntungkan bagi perusahaan
dari sisi perpajakan, mending pake metode apa? metode garis lurus atau double declining?Thank'sssss
Metode double declining menyebabkan biaya penyusutan yang besar di awal pemakaian dan biaya yang rendah di akhir masa manfaat aktiva. Sedangkan Garis lurus beban penyusutan tiap tahun sama. Maka tergantung bapak mau save income di tahun ke berapa
Berbicara mengenai metode penyusutan.. Bagaimana kl dalam satu perusahaan metode penyusutan accounting sama dengan metode penyusutan fiskal.?
ya nga masalah pak….yg penting kan jgn sampe menggunakan metode selain yg sudah ditetapkan u/ penyusutan fiskal…
menurut saya, yang harus diperhatikan, antara lain :
1. Jenis Usaha
2. Kapan berdiri (baru atau sudah lama) & Estimasi pendapatan perusahaan1. jenis usahanya masuk kedalam bidang apa, kalau pengenaannya terkena PPh Final, saya rasa tidak perlu memperhatikan aspek penyusutan
2. kalau perusahaan baru berdiri dan penghasilan pun belum banyak kita kan masih bisa untuk mengkompensasikan u/ tahun berikutnya (tergantung golongan penyusutan).tetapi seperti sodara fiskus katakan ke dua cara penysusutan tidak masalah, asal jgn selain diluar ketentuan saja.
iya..
sebaiknya mengacu saja pada akuntansi perpajakannyapemilihan metode penyusutan sebaiknya disamakan dengan aturan penyusutan fiskal. keuntungannya adalah perusahaan tidak perlu repot melakukan rekonsiliasi fiskal pada akhir tahun. selain itu tidak ada celah bagi aparat pajak untuk melakukan pemeriksaan terhadap metode penyusutan perusahaan, karena sudah sama dengan ketentuan fiskal