Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › TAX CLEARANCE
Salam jumpa rekan-2 ORTAX, mo numpang tanya lagi nih.
Untuk mengurus TAX CLEARANCE itu formulirnya pake Lamp. KEP-447 Thn. 2001 ato PER-69/2007? sebab kok kita dipaksa pake yg KEP-447 (aturan lama).
Kemudian jika mengurusnya untuk Thn.2007 syarat PBB-nya apa harus sudah lunas PBB thn.2008?Ya pake yg terbaru..kalo dipaksa pake aturan yg sdh dicabut, oknum pegawai KPP-nya yg perlu…maaf….ditraining.
PBB 2008 kan belum jadi tunggakan, pdhal yg dilampirkan itu kan PBB 3 th terakhir (yg sdh jatuh tempo) u/ meyakinkan KPP bhw kita tdk punya utang PBB.
Sy pernah ngurus kok…sip. 2 hari kelar.Dear All,
Perusahaan tempat saua bekerja bergerak di bidang jasa media dan baru sekitar beberapa bulan beroperasi. Untuk mendukung aktivitas perusahaan manajemen diharuskan mengurus JARTUP (jaringan tetap tertutup). Salah satu persyaratan untuk pengurusan JARTUP adalah harus melampirkan Surat Tax Clearance. Untuk pengurusan tax clearance persyaratannya apa saja yah?
Bagaimana kalo perusahaannya masih baru dan
Mohon informasinya…..Salam
- Originaly posted by jumhadi:
Perusahaan tempat saua bekerja bergerak di bidang jasa media dan baru sekitar beberapa bulan beroperasi. Untuk mendukung aktivitas perusahaan manajemen diharuskan mengurus JARTUP (jaringan tetap tertutup). Salah satu persyaratan untuk pengurusan JARTUP adalah harus melampirkan Surat Tax Clearance. Untuk pengurusan tax clearance persyaratannya apa saja yah?
Bagaimana kalo perusahaannya masih baru dan
Mohon informasinya…..tinggal ajukan saja ke kantor pelayanan pajak anda terdaftar. untuk petunjuk teknisnya ada di PER-69/PJ./2007 jo SE-17/PJ./2007