Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Tax Amnesty – Pembetulan SPT PPN terkait kompensasi PPN

  • Tax Amnesty – Pembetulan SPT PPN terkait kompensasi PPN

     Santonbudi updated 6 years, 5 months ago 14 Members · 26 Posts
  • SautMB

    Member
    9 January 2017 at 11:40 am
    Originaly posted by memey:

    Beban pajak dikoreksi fiskal.

    Rekan Memey,

    Untuk beban pajak untuk menghapus kompensasi dikarenakan TA, berarti nondeductible expense ya?

    Dan kalau untuk keuntungan krn penghapusan utang pajak, bagaimana perlakuannya? apakah tetap diperhitungkan sebagai laba?
    Terima kasih rekan.

    Salam

  • F. Zaula

    Member
    20 January 2017 at 5:26 pm
    Originaly posted by memey:

    Pembetulan SPT masa Jan di form AB. III. B. 1. diisi nol. Pembetulan mengakibatkan KB, setor KBnya dan laporkan. KB tidak akan dikenakan sanksi.

    Setelah SPT masa Jan di form AB. III & B.1 diisi nol, spt induk bagian mana yang harus diisi untuk memunculkan nilai lebih bayar tersebut, sehingga lebih bayar tersebut menjadi kurang bayar ? Terima kasih.

  • memey

    Member
    21 January 2017 at 8:08 am
    Originaly posted by F. Zaula:

    Setelah SPT masa Jan di form AB. III & B.1 diisi nol, spt induk bagian mana yang harus diisi untuk memunculkan nilai lebih bayar tersebut, sehingga lebih bayar tersebut menjadi kurang bayar ?

    Karena Pembetulan SPT masa Jan di form AB. III. B. 1. diisi nol, maka pd fork induk II.C. Pajak Masukan yg dpt diperhitungkan berkurang senilai Kompensasi LB dari masa Des. Pembetulan masa Jan mengakibatkan KB senilai LB masa Des (II.F).
    Demikian.

    Salam

  • F. Zaula

    Member
    23 January 2017 at 8:41 am
    Originaly posted by memey:

    Karena Pembetulan SPT masa Jan di form AB. III. B. 1. diisi nol, maka pd fork induk II.C. Pajak Masukan yg dpt diperhitungkan berkurang senilai Kompensasi LB dari masa Des. Pembetulan masa Jan mengakibatkan KB senilai LB masa Des (II.F).
    Demikian.

    Salam

    Setelah form AB.III B.I diisi nol, form Induk II.C tidak berkurang senilai kompensasi LB dari masa Des. Mohon solusinya. Terimakasih.

  • memey

    Member
    23 January 2017 at 9:20 am
    Originaly posted by F. Zaula:

    Setelah form AB.III B.I diisi nol, form Induk II.C tidak berkurang senilai kompensasi LB dari masa Des. Mohon solusinya. Terimakasih.

    SPT Jan Normal, apakah rekan ada mengkompensasikan LB dari masa Des 2015?? karena induk II.C. Pajak Masukan yg dpt diperhitungkan ga mungkin tidak berubah klu kompensasi sdh di nol kan.

    Salam

  • accyos

    Member
    20 February 2017 at 1:23 pm
    Originaly posted by memey:

    Pembetulan SPT masa Jan di form AB. III. B. 1. diisi nol. Pembetulan mengakibatkan KB, setor KBnya dan laporkan. KB tidak akan dikenakan sanksi.

    Apakah benar kb tsb tidak akan dikenakan sanksi ? apa ada yg mendasari ? karena kemarin saya telp ke AR kata nya untuk sanksi tetap kena, mungkin bisa diajukan pengurangan. kalau dihapuskan katanya tidak bisa. Mohon dibantu rekan.

    Thanks

  • memey

    Member
    20 February 2017 at 3:32 pm
    Originaly posted by accyos:

    Apakah benar kb tsb tidak akan dikenakan sanksi ? apa ada yg mendasari ? karena kemarin saya telp ke AR kata nya untuk sanksi tetap kena, mungkin bisa diajukan pengurangan. kalau dihapuskan katanya tidak bisa. Mohon dibantu rekan.

    PMK NOMOR 118/PMK.03/2016 Pasal 35 ayat (5) : Terhadap sanksi administrasi yang timbul akibat adanya pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Direktur Jenderal Pajak menghapuskan sanksi administrasi dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak.

    Salam

  • accyos

    Member
    20 February 2017 at 9:10 pm
    Originaly posted by memey:

    PMK NOMOR 118/PMK.03/2016 Pasal 35 ayat (5) : Terhadap sanksi administrasi yang timbul akibat adanya pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Direktur Jenderal Pajak menghapuskan sanksi administrasi dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak.

    Salam

    Terima Kasih rekan atas jawabannya.

  • paku

    Member
    14 March 2017 at 6:30 pm
    Originaly posted by memey:

    Jurnal di tahun 2016
    Beban pajak (D) xxxxx
    Pajak dibayar dimuka (K) xxxxx

    Beban pajak dikoreksi fiskal.

    belum diberikan aturan yg terkaitan bahwa beban pajak atas kompensasi kelebihan PPN tidak boleh dibiayakan?

  • oksmzada

    Member
    30 March 2017 at 11:43 am

    Terkait PMK NOMOR 118/PMK.03/2016 Pasal 35 ayat (4 & 5), kapan batas waktu pelaporan pembetulan SPT masa PPN Jan 2016 dan pembayaran Kurang Bayarnya? PT kami dapat surat Keterangannya awal Feb 2017 kmren.

  • Santonbudi

    Member
    27 November 2017 at 3:02 pm
    Originaly posted by paku:

    belum diberikan aturan yg terkaitan bahwa beban pajak atas kompensasi kelebihan PPN tidak boleh dibiayakan?

    rekan-rekan master tax, belum ada aturan jelasnya yah?

    Salam

Viewing 16 - 26 of 26 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now