Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Tax Amnesty – Pembetulan SPT PPN terkait kompensasi PPN

  • Tax Amnesty – Pembetulan SPT PPN terkait kompensasi PPN

     Santonbudi updated 7 years ago 14 Members · 26 Posts
  • l30_bandit

    Member
    4 August 2016 at 4:58 pm
  • l30_bandit

    Member
    4 August 2016 at 4:58 pm

    Dear rekan ortax,
    perusahaan kami ingin mengikuti Tax Amnesty, tapi masih ada hal2 yg masih meragukan. SPT PPN masa Desember 2015 berstatus Lebih Bayar (mis: 160 juta) & dikompensasikan ke masa Januari 2016. Akun PPN Masukan muncul di neraca awal Januari 2016.
    Yg saya pahami, jika kami mengikuti TA, maka kami harus membetulkan SPT PPN masa Januari 2016.
    Pasal 35 PMK-118 Thn 2016:
    (4) Dalam hal Wajib Pajak telah mengompensasikan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b pada Surat Pemberitahuan untuk masa pajak setelah akhir Tahun Pajak Terakhir, atas Surat Pemberitahuan tersebut wajib dilakukan pembetulan.
    Bagaimana pencatatan akuntansi atas PPN Masukan tersebut? Apakah kami harus membayar sebesar 160 juta untuk Pembetulan SPT Masa PPN masa Januari 2016? Bagaimana pencatatannya, apakah boleh dibebankan?

    Mohon pencerahan. Terima kasih.

  • benjaminfranklinjr

    Member
    4 August 2016 at 5:09 pm
    Originaly posted by l30_bandit:

    Dear rekan ortax,
    perusahaan kami ingin mengikuti Tax Amnesty, tapi masih ada hal2 yg masih meragukan. SPT PPN masa Desember 2015 berstatus Lebih Bayar (mis: 160 juta) & dikompensasikan ke masa Januari 2016. Akun PPN Masukan muncul di neraca awal Januari 2016.
    Yg saya pahami, jika kami mengikuti TA, maka kami harus membetulkan SPT PPN masa Januari 2016.
    Pasal 35 PMK-118 Thn 2016:
    (4) Dalam hal Wajib Pajak telah mengompensasikan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b pada Surat Pemberitahuan untuk masa pajak setelah akhir Tahun Pajak Terakhir, atas Surat Pemberitahuan tersebut wajib dilakukan pembetulan.
    Bagaimana pencatatan akuntansi atas PPN Masukan tersebut? Apakah kami harus membayar sebesar 160 juta untuk Pembetulan SPT Masa PPN masa Januari 2016? Bagaimana pencatatannya, apakah boleh dibebankan?

    iya wajib bayar pokok nya saja terkait pembetulan tsb rekan, apabila nnti ada sanksi akibat pembetulan (dalam rangka TA), maka sanksi tsb dihapsukan.
    sepemahaman saya boleh dibebankan rekann

  • l30_bandit

    Member
    5 August 2016 at 7:54 am
    Originaly posted by benjaminfranklinjr:

    iya wajib bayar pokok nya saja terkait pembetulan tsb rekan, apabila nnti ada sanksi akibat pembetulan (dalam rangka TA), maka sanksi tsb dihapsukan.
    sepemahaman saya boleh dibebankan rekann

    jurnalnya bagaimana ya rekan?

  • gembel87

    Member
    5 August 2016 at 9:06 am

    asumsi

    Des'15 PK 300.000.000 PM 140.000.000

    ppn out 300 000 000

    ppn In 300 000 000

    disaldo buku besar PM 160.000.000 (lebih bayar)

    di Jan'16 PK 400.000.000 PM 200.000.000

    ppn out 400.000.000

    ppn in 360.000.000 ( pm bulan jan+ lb des'15)

    Bank / Hutang PPN 40.000.000

  • raka8883

    Member
    5 August 2016 at 10:03 am
    Originaly posted by l30_bandit:

    Bagaimana pencatatannya, apakah boleh dibebankan?

    jika dibebankan, spt tahunan badan rekan bagaimana? bukankah wajib pembetulan juga?
    saya rasa tetap harus dibayar atas lebih bayar dijanuari tsb.

    cmiiw

  • bro_pajak

    Member
    5 August 2016 at 11:21 am
    Originaly posted by raka8883:

    jika dibebankan, spt tahunan badan rekan bagaimana? bukankah wajib pembetulan juga?
    saya rasa tetap harus dibayar atas lebih bayar dijanuari tsb.

    cmiiw

    bukankah cukup SPT PPN Jan 2016 saja yg dibetulkan utk menghapus kompensasi dari tahun 2015 shngga masa Jan menjadi KB

  • raka8883

    Member
    5 August 2016 at 11:36 am
    Originaly posted by bro_pajak:

    bukankah cukup SPT PPN Jan 2016 saja yg dibetulkan utk menghapus kompensasi dari tahun 2015 shngga masa Jan menjadi KB

    di spt jan2016 dibetulkan dan dibayar. bgmn dgn spt badan terakhir? di neraca sdh dianggap pajak dibayar dimuka.
    jika dibebankan ini sprtinya koreksi lg ya di akhir tahun.

    cmiiw

  • indriyani89

    Member
    5 August 2016 at 11:40 am
    Originaly posted by benjaminfranklinjr:

    sepemahaman saya boleh dibebankan rekann

    di bebankan di tahun pajak 2015 atau 2016, ya rekan?

  • l30_bandit

    Member
    5 August 2016 at 12:13 pm
    Originaly posted by raka8883:

    Originaly posted by bro_pajak:
    bukankah cukup SPT PPN Jan 2016 saja yg dibetulkan utk menghapus kompensasi dari tahun 2015 shngga masa Jan menjadi KB

    di spt jan2016 dibetulkan dan dibayar. bgmn dgn spt badan terakhir? di neraca sdh dianggap pajak dibayar dimuka.
    jika dibebankan ini sprtinya koreksi lg ya di akhir tahun.

    cmiiw

    tadinya, pendapat saya begini (cuma masih ragu):
    pencatatan yang dilakukan di 2016:
    1. Laba Ditahan (D) 160jt
    PPN (C) 160jt
    (untuk menghilangkan saldo PPN Masukan di neraca)

    2. Beban xxx (D) 160jt
    Kas (C) 160jt
    (untuk mencatat pembayaran kompensasi PPN dari masa sebelumnya terkait pembetulan SPT Masa PPN masa Januari 2016)

    Mohon koreksinya rekan, apakah benar seperti itu?
    Ada yang berpendapat bahwa beban itu harus dikoreksi fiskal di SPT Badan, tapi sejauh ini saya belum menemukan dasar hukumnya.
    Mohon penjelasan..

  • bro_pajak

    Member
    5 August 2016 at 12:15 pm
    Originaly posted by raka8883:

    di spt jan2016 dibetulkan dan dibayar. bgmn dgn spt badan terakhir? di neraca sdh dianggap pajak dibayar dimuka.
    jika dibebankan ini sprtinya koreksi lg ya di akhir tahun.

    jika ikut TA tidak boleh pembetulan..
    lakukan koreksi neraca di 31 Des 2015 tanpa harus melakukan pembetulan SPT 2015

  • l30_bandit

    Member
    5 August 2016 at 12:24 pm
    Originaly posted by bro_pajak:

    Originaly posted by raka8883:
    di spt jan2016 dibetulkan dan dibayar. bgmn dgn spt badan terakhir? di neraca sdh dianggap pajak dibayar dimuka.
    jika dibebankan ini sprtinya koreksi lg ya di akhir tahun.

    jika ikut TA tidak boleh pembetulan..

    yang tidak boleh pembetulan itu untuk masa pajak/tahun pajak 2015 ke belakang mas bro..
    kalo untuk case seperti ini, justru harus pembetulan SPT PPN Januari 2016
    Dasar hukum: PMK-118/2016 Pasal 35

    Originaly posted by bro_pajak:

    lakukan koreksi neraca di 31 Des 2015 tanpa harus melakukan pembetulan SPT 2015

    Pembetulan SPT 2015 jelas tak boleh..
    justru yg saya tanyakan, gmn cara pencatatannya tanpa harus mengubah pencatatan/LapKeu 2015?

  • SOKA

    Member
    23 December 2016 at 10:00 pm

    Rekan…bagaimana pembetulan SPT PPN di efaktur untuk masa Januari?
    Kan nilai LB menjadi nol…bagaimana cara pembetulan di efakturnya?

  • memey

    Member
    24 December 2016 at 8:52 am
    Originaly posted by SOKA:

    Rekan…bagaimana pembetulan SPT PPN di efaktur untuk masa Januari?
    Kan nilai LB menjadi nol…bagaimana cara pembetulan di efakturnya?

    Pembetulan SPT masa Jan di form AB. III. B. 1. diisi nol. Pembetulan mengakibatkan KB, setor KBnya dan laporkan. KB tidak akan dikenakan sanksi.

    Salam

  • memey

    Member
    24 December 2016 at 9:02 am
    Originaly posted by l30_bandit:

    gmn cara pencatatannya tanpa harus mengubah pencatatan/LapKeu 2015?

    Jurnal di tahun 2016
    Beban pajak (D) xxxxx
    Pajak dibayar dimuka (K) xxxxx

    Beban pajak dikoreksi fiskal.

    Salam

Viewing 1 - 15 of 26 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now