Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Tax Amnesty – Pembetulan SPT PPN terkait kompensasi PPN
Tax Amnesty – Pembetulan SPT PPN terkait kompensasi PPN
Dear rekan ortax,
perusahaan kami ingin mengikuti Tax Amnesty, tapi masih ada hal2 yg masih meragukan. SPT PPN masa Desember 2015 berstatus Lebih Bayar (mis: 160 juta) & dikompensasikan ke masa Januari 2016. Akun PPN Masukan muncul di neraca awal Januari 2016.
Yg saya pahami, jika kami mengikuti TA, maka kami harus membetulkan SPT PPN masa Januari 2016.
Pasal 35 PMK-118 Thn 2016:
(4) Dalam hal Wajib Pajak telah mengompensasikan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b pada Surat Pemberitahuan untuk masa pajak setelah akhir Tahun Pajak Terakhir, atas Surat Pemberitahuan tersebut wajib dilakukan pembetulan.
Bagaimana pencatatan akuntansi atas PPN Masukan tersebut? Apakah kami harus membayar sebesar 160 juta untuk Pembetulan SPT Masa PPN masa Januari 2016? Bagaimana pencatatannya, apakah boleh dibebankan?Mohon pencerahan. Terima kasih.
- Originaly posted by l30_bandit:
Dear rekan ortax,
perusahaan kami ingin mengikuti Tax Amnesty, tapi masih ada hal2 yg masih meragukan. SPT PPN masa Desember 2015 berstatus Lebih Bayar (mis: 160 juta) & dikompensasikan ke masa Januari 2016. Akun PPN Masukan muncul di neraca awal Januari 2016.
Yg saya pahami, jika kami mengikuti TA, maka kami harus membetulkan SPT PPN masa Januari 2016.
Pasal 35 PMK-118 Thn 2016:
(4) Dalam hal Wajib Pajak telah mengompensasikan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b pada Surat Pemberitahuan untuk masa pajak setelah akhir Tahun Pajak Terakhir, atas Surat Pemberitahuan tersebut wajib dilakukan pembetulan.
Bagaimana pencatatan akuntansi atas PPN Masukan tersebut? Apakah kami harus membayar sebesar 160 juta untuk Pembetulan SPT Masa PPN masa Januari 2016? Bagaimana pencatatannya, apakah boleh dibebankan?iya wajib bayar pokok nya saja terkait pembetulan tsb rekan, apabila nnti ada sanksi akibat pembetulan (dalam rangka TA), maka sanksi tsb dihapsukan.
sepemahaman saya boleh dibebankan rekann - Originaly posted by benjaminfranklinjr:
iya wajib bayar pokok nya saja terkait pembetulan tsb rekan, apabila nnti ada sanksi akibat pembetulan (dalam rangka TA), maka sanksi tsb dihapsukan.
sepemahaman saya boleh dibebankan rekannjurnalnya bagaimana ya rekan?
asumsi
Des'15 PK 300.000.000 PM 140.000.000
ppn out 300 000 000
ppn In 300 000 000
disaldo buku besar PM 160.000.000 (lebih bayar)
di Jan'16 PK 400.000.000 PM 200.000.000
ppn out 400.000.000
ppn in 360.000.000 ( pm bulan jan+ lb des'15)
Bank / Hutang PPN 40.000.000
- Originaly posted by l30_bandit:
Bagaimana pencatatannya, apakah boleh dibebankan?
jika dibebankan, spt tahunan badan rekan bagaimana? bukankah wajib pembetulan juga?
saya rasa tetap harus dibayar atas lebih bayar dijanuari tsb.cmiiw
- Originaly posted by raka8883:
jika dibebankan, spt tahunan badan rekan bagaimana? bukankah wajib pembetulan juga?
saya rasa tetap harus dibayar atas lebih bayar dijanuari tsb.cmiiw
bukankah cukup SPT PPN Jan 2016 saja yg dibetulkan utk menghapus kompensasi dari tahun 2015 shngga masa Jan menjadi KB
- Originaly posted by bro_pajak:
bukankah cukup SPT PPN Jan 2016 saja yg dibetulkan utk menghapus kompensasi dari tahun 2015 shngga masa Jan menjadi KB
di spt jan2016 dibetulkan dan dibayar. bgmn dgn spt badan terakhir? di neraca sdh dianggap pajak dibayar dimuka.
jika dibebankan ini sprtinya koreksi lg ya di akhir tahun.cmiiw
- Originaly posted by benjaminfranklinjr:
sepemahaman saya boleh dibebankan rekann
di bebankan di tahun pajak 2015 atau 2016, ya rekan?
- Originaly posted by raka8883:
Originaly posted by bro_pajak:
bukankah cukup SPT PPN Jan 2016 saja yg dibetulkan utk menghapus kompensasi dari tahun 2015 shngga masa Jan menjadi KBdi spt jan2016 dibetulkan dan dibayar. bgmn dgn spt badan terakhir? di neraca sdh dianggap pajak dibayar dimuka.
jika dibebankan ini sprtinya koreksi lg ya di akhir tahun.cmiiw
tadinya, pendapat saya begini (cuma masih ragu):
pencatatan yang dilakukan di 2016:
1. Laba Ditahan (D) 160jt
PPN (C) 160jt
(untuk menghilangkan saldo PPN Masukan di neraca)2. Beban xxx (D) 160jt
Kas (C) 160jt
(untuk mencatat pembayaran kompensasi PPN dari masa sebelumnya terkait pembetulan SPT Masa PPN masa Januari 2016)Mohon koreksinya rekan, apakah benar seperti itu?
Ada yang berpendapat bahwa beban itu harus dikoreksi fiskal di SPT Badan, tapi sejauh ini saya belum menemukan dasar hukumnya.
Mohon penjelasan.. - Originaly posted by raka8883:
di spt jan2016 dibetulkan dan dibayar. bgmn dgn spt badan terakhir? di neraca sdh dianggap pajak dibayar dimuka.
jika dibebankan ini sprtinya koreksi lg ya di akhir tahun.jika ikut TA tidak boleh pembetulan..
lakukan koreksi neraca di 31 Des 2015 tanpa harus melakukan pembetulan SPT 2015 - Originaly posted by bro_pajak:
Originaly posted by raka8883:
di spt jan2016 dibetulkan dan dibayar. bgmn dgn spt badan terakhir? di neraca sdh dianggap pajak dibayar dimuka.
jika dibebankan ini sprtinya koreksi lg ya di akhir tahun.jika ikut TA tidak boleh pembetulan..
yang tidak boleh pembetulan itu untuk masa pajak/tahun pajak 2015 ke belakang mas bro..
kalo untuk case seperti ini, justru harus pembetulan SPT PPN Januari 2016
Dasar hukum: PMK-118/2016 Pasal 35Originaly posted by bro_pajak:lakukan koreksi neraca di 31 Des 2015 tanpa harus melakukan pembetulan SPT 2015
Pembetulan SPT 2015 jelas tak boleh..
justru yg saya tanyakan, gmn cara pencatatannya tanpa harus mengubah pencatatan/LapKeu 2015? Rekan…bagaimana pembetulan SPT PPN di efaktur untuk masa Januari?
Kan nilai LB menjadi nol…bagaimana cara pembetulan di efakturnya?- Originaly posted by SOKA:
Rekan…bagaimana pembetulan SPT PPN di efaktur untuk masa Januari?
Kan nilai LB menjadi nol…bagaimana cara pembetulan di efakturnya?Pembetulan SPT masa Jan di form AB. III. B. 1. diisi nol. Pembetulan mengakibatkan KB, setor KBnya dan laporkan. KB tidak akan dikenakan sanksi.
Salam
- Originaly posted by l30_bandit:
gmn cara pencatatannya tanpa harus mengubah pencatatan/LapKeu 2015?
Jurnal di tahun 2016
Beban pajak (D) xxxxx
Pajak dibayar dimuka (K) xxxxxBeban pajak dikoreksi fiskal.
Salam