Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Tax amnesty jilid 2
Halo rekan, mohon pendapatnya
jika wp sudah mengikuti tax amnesty jilid 1 dan sudah melaporkan semua hartanya, tetapi ingin ikut kembali tax amnesty jilid kedua karena ada pembelian harta padahal penghasilannya tidak cukup untuk memperoleh asset tersebut, apakah pemberi hasil/sumber dana si wp tersebut akan di kejar oleh petugas pajak karena wp tidak melaporkan pajaknya dengan benar?
Viewing 1 of 1 replies