Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Tax Amnesty – Bagaimana implementasi pencatatan yang benar

  • Tax Amnesty – Bagaimana implementasi pencatatan yang benar

     Kharban updated 3 years, 7 months ago 1 Member · 2 Posts
  • Kharban

    Member
    17 September 2020 at 4:45 am

    Dear Rekan Semua,
    Saya mau memfixkan pencatatan seputaran TA.
    1) Aset TA kalau kita akui berdasarkan SKPP maka dicatat
    Db Aset
    Cr Laba ditahan (Pajak) / Modal (Accounting)
    – Masa pemakaian dihitung berdasarkan nilai wajar aset tersebut
    – Disusutkan berdasarkan Akuntansi & Korfis berdasarkan Pajak
    -Benar atau salah ?

    2) Aset TA kalau diakui berdasarkan SAK yang berlaku
    Db Aset
    Cr Akum. Penyusutan
    Cr Laba ditahan (Pajak) / Modal (Accounting)
    – Berdasarkan pernyataan nomor 2 apakah masa pemakaian aset diakui melanjutkan pencatatan sebelumnya atau aset dihitung ulang lagi berdasarkan nilai wajar berdasarkan SAK ?

    Mohon bantuan pencerahannya
    Terimakasih

  • Kharban

    Member
    17 September 2020 at 4:45 am
Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now