Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Tax Amensty Agen LPG
Selamat malam rekan2
Mohon bertanya dan pencerahannya
Kebetulan saya pegawai baru di agen lpg, namun masih awam dalam perihal pajak.
Yang saya mau tanyakan adalah apabila agen lpg kami sudah pernah melapor spt masa ppn pada tahun 2018 dan 2019. Namun masih ada denda atas lapor spt masa ppn sebesar 500 ribu pada setiap bulannya pada tahun 2017, 2020 dan 2021 dan akan terus bertambah. Apakah saya bisa meminta pengampunan pajak atas denda2 tersebut? Mengingat sekarang adanya Tax amnesty.
<br class=”wp-dark-mode-ignore”>
Terimakasih atas perhatiannya
Mohon pencerahannya
- This discussion was modified 2 years, 8 months ago by Andreas Simanjuntak.
agen LPG bentuknya badan ya rekan? kalau badan (CV atau PT) tidak bisa ikut PPS yang mencakup tahun 2016-2020. bisa baca disini rekan terkait PPS https://ortax.org/subjek-pilihan/pps