Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Tarif Progresif PPh 21 2020 yang Berlaku di Indonesia

  • Tarif Progresif PPh 21 2020 yang Berlaku di Indonesia

     eddy_20 updated 5 years ago 2 Members · 3 Posts
  • yallashoot

    Member
    4 December 2019 at 9:15 pm
  • yallashoot

    Member
    4 December 2019 at 9:15 pm

    Pajak penghasilan merupakan salah satu jenis pajak yang sangat sering dibahas di berbagai artikel. Selain karena memiliki subjek pajak dengan segmen yang besar, pajak penghasilan juga memiliki beberapa aturan spesifik yang harus dipahami. Salah satunya adalah tarif progresif PPh 21 2019, yang berlaku untuk tahun pajak 2019.

    Sebenarnya tarif dan penghitungan pajak penghasilan yang berlaku tahun 2019 sendiri masih mengacu pada pasal yang selama ini digunakan, yakni Pasal 17 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008. Secara sederhana, tarif yang diberlakukan adalah 5%, 15%, 25%, dan 30 % untuk wajib pajak yang memiliki NPWP. Sedangkan untuk wajib pajak tanpa NPWP tarifnya 20% lebih tinggi.

    Yang dimaksud dengan tarif pajak progresif sendiri merupakan metode perhitungan pajak dengan sistem pengurangan berlanjut. Artinya, jika wajib pajak memiliki penghasilan dengan jumlah tertentu, pajak yang dikenakan tidak serta merta dari seluruh penghasilan tersebut. Pada bagian selanjutnya akan diberikan contoh mengenai bagaimana cara menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.

    Sebelum masuk pada bahasan tersebut, ada satu faktor yang tidak boleh dilupakan ketika membahas tarif progresif PPh 21 2019, yakni besaran Penghasilan TIdak Kena Pajak untuk tahun yang sama.
    Penghasilan Tidak Kena Pajak

    Penghasilan tidak kena pajak selanjutnya disebut PTKP, merupakan besaran penghasilan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk tidak dikenai pajak. Jika penghasilan yang diperoleh wajib pajak dalam periode bulan atau tahun tidak melebihi batas tersebut, maka wajib pajak tidak memiliki kewajiban untuk membayar pajak dan hanya melaporkan pajak dengan SPT saja.

    PTKP sendiri dipengaruhi oleh status yang dimiliki wajib pajak serta jumlah tanggungan. Jika wajib pajak berstatus tidak menikah, maka PTKP-nya akan lebih rendah daripada wajib pajak dengan status menikah. Sama halnya ketika wajib pajak tidak memiliki tanggungan, maka PTKP-nya juga akan lebih rendah daripada wajib pajak yang memiliki tanggungan (anak atau keluarga).

    Angka dasarnya sendiri adalah Rp54.000.000 untuk setiap tahun. Angka ini dimiliki oleh wajib pajak dengan status tidak menikah dan tidak memiliki tanggungan. Ketika statusnya menikah, jumlahnya bertambah Rp4.500.000. Penambahan ini juga berlaku untuk setiap tanggungan, hingga maksimal berjumlah 3 tanggungan.

    Pada kondisi dimana wajib pajak memutuskan untuk menggabungkan PTKP suami dan istri, maka jumlah PTKP-nya akan ditambahkan (suami dengan PTKP status menikah dan istri dengan PTKP status tidak menikah tanpa tanggungan). terdapat prosedur tertentu untuk dapat melaksanakan hal ini dan harus pula dilaporkan ke kantor pajak terdekat.
    Tarif Progresif PPh 21

    Untuk pengenaan tarif PPh 21 sendiri seperti yang telah disebutkan di awal tadi, tidak dikenakan secara langsung pada seluruh penghasilan yang diterima wajib pajak. Kata progresif yang disematkan pada bagian awal tersebut menunjukkan metode penghitungan pajak sehingga didapat jumlah kewajiban pajak yang harus dibayarkan.

    Menyangkut PTKP, sebelum dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21, penghasilan terlebih dahulu dikurangi dengan jumlah PTKP berdasarkan status yang dimiliki wajib pajak. Baru sisanya akan dihitung dengan tarif yang ditentukan dalam regulasi yang berlaku, dan kemudian dibayarkan melalui kanal yang disediakan oleh DJP maupun mitra resmi DJP.

    Untuk besarannya sendiri, angkanya adalah sebagai berikut:

    Penghasilan tahunan sampai dengan Rp50.000.000 dikenakan PPh sebesar 5%.
    Penghasilan tahunan antara Rp50.000.000 hingga Rp250.000.000 dikenakan PPh sebesar 15%.
    Penghasilan tahunan antara Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000 dikenakan PPh sebesar 25%.
    Penghasilan tahunan di atas Rp500.000.000 dikenakan PPh sebesar 30%.

    Contoh Penghitungan

    Tarif progresif PPh 21 2019 dapat diilustrasikan sebagai berikut:

    Pak Andi memiliki penghasilan tahunan sebesar Rp150.000.000, dengan status menikah dan memiliki satu tanggungan. Besar PPh yang harus dibayar adalah sebagai berikut.

    PTKP Pak Andai (menikah dengan 1 tanggungan) = Rp58.500.000 + Rp4.500.000 = Rp63.000.000
    Penghasilan Kena Pajak Pak Andi (penghasilan bruto – PTKP) = Rp150.000.000 – Rp63.000.000 = Rp87.000.000
    Total PPh Pasal 21 yang harus dibayarkan = (Rp50.000.000 x 5%) + (Rp27.000.000 x 15%) = Rp2.500.000 + Rp4.050.000 = Rp6.550.000/tahun.
    PPh 21 per bulan = Rp. 6.550.000 ÷ 12 = Rp545.833.

    Tarif progresif ditunjukkan dengan penghitungan pajaknya, dari total penghasilan kena pajak berjumlah Rp87.000.000, terlebih dahulu dikenakan pajak 5% pada Rp50.000.000 kemudian sisanya dikenakan pada tarif pajak selanjutnya.

  • eddy_20

    Member
    6 December 2019 at 4:06 am
    Originaly posted by yallashoot:

    Total PPh Pasal 21 yang harus dibayarkan = (Rp50.000.000 x 5%) + (Rp27.000.000 x 15%) = Rp2.500.000 + Rp4.050.000 = Rp6.550.000/tahun.

    Kok kalau ditotalkan Penghasilan Kena Pajak hanya 77jt bukan 87jt ?
    kemudian hitung PPh 21 bukannya ada dikurangi biaya jabatan ya?

    cmiiw

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now