Informasi Pajak Terkini › Forums › PPN dan PPnBM › Tarif PPN 1% (FP04)
Dear Rekan,
Pengenaan FP04 dengan tarif 1%, selain untuk Jasa Freight Forwarding / Transportasi Ekspedisi apakah benar diperbolehkan untuk Management Fee Jasa Outsourcing/Penyedia tenaga kerja
Jasa Management outsourcing terhutang PPn 10% rekan bukan 1%.
Viewing 1 - 2 of 2 replies