Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › tarif pph badan thn 2011, berapa %???
tarif pph badan thn 2011, berapa %???
- Originaly posted by begawan5060:
Tetap masih ada fasilitas, rekan..
apakah pasti demikian rekan begawan,
krn bila kita baca di uu 36 ps 17, tarif 25% mulai berlaku sejak tahun pajak 2010.namun di pasal 31, tidak ada keterangannya..
apa mgkn kita menunggu Per nya keluar untuk tarif 2011 ya 🙂
- Originaly posted by ulili:
namun di pasal 31, tidak ada keterangannya..
Justru itu rekan, karena Ps 31E merupakan bagian dari UU… maka berlaku seterusnya sampai dengan UU itu sendiri diubah…
Originaly posted by ulili:apa mgkn kita menunggu Per nya keluar untuk tarif 2011 ya 🙂
Untuk tarip pajak hanya dapat dikeluarkan melalui UU…kecuali UU melimpahkan/memberi wewenang ke PP atau SK Menteri… bukan ke PERdirjen
tapi bukannya belum keluar surat edarannya yang menegaskan kalau tarif pajak atas penghasilan tahun 2010 itu 25%
- Originaly posted by axledifier:
tapi bukannya belum keluar surat edarannya yang menegaskan kalau tarif pajak atas penghasilan tahun 2010 itu 25%
di dalam UU kan sudah ada
Salam
25%
mau tanya perihal ujian brevet sertifikat nasional…kapan ya?