Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › tarif pph badan thn 2011, berapa %???
tarif pph badan thn 2011, berapa %???
mau tanya tarif pph badan thn 2011??
Mungkin yang rekan maksud tahun pajak 2010 yang di bayar di 2011 rekan??
salam
- Originaly posted by johanwahyudi:
Mungkin yang rekan maksud tahun pajak 2010 yang di bayar di 2011 rekan??
Klo ini, tarifnya 25%
2011 kayaknya juga masih 25%
Salam
masih 25%, tetapi ada kemudahannya lhoooo,
Kalo omzet bruto kurang dari 50 M dan PKP kurang 4.8M,
maka pajakanya 50% x 25%,
atau jika lebih dari 50 M dan PKP lebih dr 4.8M, dikenakan aturan sesuai diatas, dan
selebihnya tarif pajak 25%,
Mohon koreksi dari rekan-rekan- Originaly posted by suryo:
atau jika lebih dari 50 M dan PKP lebih dr 4.8M, dikenakan aturan sesuai diatas, dan
selebihnya tarif pajak 25%,kalo peredaraan brutonya lebih dari 50M, maka tidak mendapatkan fasilitas. tarifnya langsung dikalikan 25%.
- Originaly posted by bimbel09:
mau tanya tarif pph badan thn 2011??
25%
untuk penegasannya kita tunggu saja peraturan Dirjen Pajak yang terbaru, seperti SE-66/PJ/2010 yang lalu.
salam 25%. berdasarkan UU PPh No.36 th.2008.
- Originaly posted by bimbel09:
mau tanya tarif pph badan thn 2011??
untuk tahun 2011 belum keluar aturannya.. mungkin maksud rekan adalah untuk tahun 2010? kalo untuk tahun 2010 tarif 25%
- Originaly posted by bimbel09:
mau tanya tarif pph badan thn 2011??
Tetap 25%… kecuali ada perubahan UU PPh..
- Originaly posted by suryo:
atau jika lebih dari 50 M dan PKP lebih dr 4.8M, dikenakan aturan sesuai diatas, dan
selebihnya tarif pajak 25%,
Mohon koreksi dari rekan-rekanmungkin "kurang" lebih tepatnya.bagian penghasilan dari 4.8 m/peredaran bruto yang mendapat fasilitas
cmiiw Anda dapat mengunjungi blog kami untuk cara perhitungan dan tarif PPh Tahunan Badan 29/25 ***edited by admin
- Originaly posted by suryo:
masih 25%, tetapi ada kemudahannya lhoooo,
Kalo omzet bruto kurang dari 50 M dan PKP kurang 4.8M,
maka pajakanya 50% x 25%,
atau jika lebih dari 50 M dan PKP lebih dr 4.8M, dikenakan aturan sesuai diatas, dan
selebihnya tarif pajak 25%,
Mohon koreksi dari rekan-rekanrekan suryo, ini kan peraturan untuk tarif pajak 2010 saja,
sedangka untuk 2011 so far masih 25%
tanpa fasilitas spt tahun lalu.
kecuali ada peraturan baru lagi.
CMIIW - Originaly posted by ulili:
sedangka untuk 2011 so far masih 25%
tanpa fasilitas spt tahun lalu.Tetap masih ada fasilitas, rekan..