Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Tarif Perhitungan PPh 23 Terhutang pada Saat Pemeriksaan.

  • Tarif Perhitungan PPh 23 Terhutang pada Saat Pemeriksaan.

  • bejobanget

    Member
    6 December 2021 at 12:18 pm

    Dear Rekan-rekan, Tarif pemotongan PPh 23 untuk pemberi jasa yang tidak ber-NPWP adalah 100% lebih tinggi.

    Pertanyaan saya, apabila pemotongan PPh 23 ini tidak dilakukan dan ditemukan pada waktu pemeriksaan, apakah pengenaan kenaikan 100% lebih tinggi ini juga dilakukan dalam perhitungan PPh 23 terhutangnya?

    Terima kasih

    • This discussion was modified 2 years, 3 months ago by  bejobanget.
    • This discussion was modified 2 years, 3 months ago by  bejobanget.
  • AkbarSeno03

    Member
    6 December 2021 at 2:14 pm

    Iya. Yg 100% pertama itu kan sebagai konsekuensi pihak yg dipotong gak punya NPWP. Kalau yg kedua itu sanksi bagi pihak pemotong gak motong pajak

    • bejobanget

      Member
      6 December 2021 at 2:23 pm

      Terima kasih rekan @AkbarSeno03.
      Jadi misal ada pembayaran yang seharusnya dipotong PPh 23 ditemukan dalam pemeriksaan, baik transaksi tsb dengan lawan ber-NPWP maupun tidak ber-NPWP, seharusnya perhitungan PPh 23 terutangnya oleh pemeriksa tetap menggunakan tarif biasa ya? Bukan yang 100% lebih tinggi kalau ketemu transaksi dengan lawan yang tidak ber-NPWP?

      • AkbarSeno03

        Member
        9 December 2021 at 9:50 am

        Iya dihitung tarif biasa, tapi ditambah sanksi 100% rekan.

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now