Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Tarif pajak utk yayasan dan apotek

  • Tarif pajak utk yayasan dan apotek

     zahra_ainun updated 1 year, 2 months ago 2 Members · 2 Posts
  • Bang JO 5312

    Member
    22 January 2023 at 12:31 pm

    Mhn infonya utk tarif pph badan 2022 utk Yayasan Pendidikan dan Apotek…

    Apakah Selisih lebih (laba) nya boleh di koreksi fiskal?

    Mhn arahannya, trm ksh

  • zahra_ainun

    Member
    26 January 2023 at 11:19 am

    Saya bantu menjawab ya rekan, berdasarkan PMK 18/2021 Pasal 48 disebutkan

    “(1) Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga sosial dan/atau keagamaan yang terdaftar pada instansi yang membidanginya, dikecualikan dari objek PPh dengan syarat sebesar jumlah sisa lebih digunakan untuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana sosial dan/atau keagamaan paling sedikit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah sisa lebih.

    2) Dalam hal terdapat sisa atas penggunaan sisa lebih untuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana sosial dan/atau keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sisa lebih ditempatkan sebagai dana abadi.

    (3) Pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana serta pengalokasian dalam bentuk dana abadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling lama dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak sisa lebih diterima atau diperoleh.”

    Kemudian dalam Pasal 51 disebutkan

    “1) Jumlah sisa lebih yang tidak digunakan untuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana atau dana abadi dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) diakui sebagai objek PPh pada akhir Tahun Pajak setelah jangka waktu 4 (empat) tahun tersebut berakhir.”

    Dalam Pasal 53 disebutkan

    “Dalam hal kegiatan utama badan atau lembaga sosial dan/atau keagamaan bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, perlakuan sisa lebih atas badan atau lembaga sosial dan/atau keagamaan dimaksud dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai perlakuan PPh atas beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu dan sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan.”

    Atas sisa lebih pada yayasan bidang pendidikan diatur dalam Pasal 4 PMK 68/2020 yaitu

    “(1) Sisa lebih yang diterima atau diperoleh Badan atau Lembaga, dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan apabila sebesar jumlah sisa lebih digunakan untuk:

    a. pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan; dan

    b. dilakukan paling lama dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak sisa lebih diterima atau diperoleh.”

    Sehingga dapat disimpulkan jika terdapat sisa lebih dari dari yayasan pendidikan maka dapat dikecualikan dari objek PPh dan dapat dilakukan koreksi fiskal jika memenuhi ketentuan yang telah disebutkan

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now