Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Tarif Pajak Hadiah Non Undian Berupa Barang
Tarif Pajak Hadiah Non Undian Berupa Barang
Rekan2 Ortax mohon pencerahannya untuk case ini,
Sy pernah membaca di forum ini, bahwa pajak untuk member MLM adalah sbb :
– Bonus ( berupa uang tunai ) ,adalah dengan PPh 21 Tidak Final (Penghasilan bruto x 50% x tarif pasal 17)
Pertanyannnya : Bagaimana kalo Hadiah nya berupa barang, misal 1 unit Motor Rp.20jt…untuk pencapaian penjualan tertentu, bagaimana menentukan Pajaknya rekan2 ?
Tks sebelumnya…
salam…
Tarifnya progresif: tarif psl 17 x penghasilan bruto (harga barang)
Originaly posted by YantoJova2508:(Penghasilan bruto x 50% x tarif pasal 17)
Terbatas untuk penghasian berupa komisi saja
Rekan Budul….
Artinya Kalo Hadiah nya berupa barang, misal 1 unit Motor Rp.20jt
Pajaknya adalah 5% x Rp. 20jt = 1jt..
betul begitu ?
- Originaly posted by YantoJova2508:
Pajaknya adalah 5% x Rp. 20jt = 1jt..
Kl pemahaman saya sih seperti itu.
Rekan Budul,
Apakah dasar hukum yg dipakai ini ?
Pajak atas Hadiah Penghargaan atau Prestasi
Berbeda dengan pajak hadiah undian, pajak atas hadiah penghargaan atau prestasi yang dilakukan dalam kegiatan lomba bersifat tidak final. Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut:
• Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang sesuai dengan tarif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan Pribadi.Yang terhormat para senior…tolong coment nya, tks…
Pak Begawan, Bang Hanif….
menurut saya dipotong pph 23 15%, kalo hadiahnya karna orang pribadi ikut lomba lari, makan baru masuk pph 21
Rekan Yap 30 maaf …sy salah posting tadi…kegiatannya bukan lomba lari
Pertanyannnya ini :
Bagaimana kalo Hadiah nya berupa barang, misal 1 unit Motor Rp.20jt…untuk pencapaian penjualan tertentu dalam perusahaan MLMbagaimana perpajakannya ? dasar hukum nya apa ?
coba baca per 16 pj 2016.
saya lebih prefer ke hadiah atas kegiatan.
tarifya seperti yg dijelaskan rekan budul.Rekan taxmin per 16 pj 2016, pasal berapa ya ?
17 Mar 2021 06:28
Originaly posted by YantoJova2508:
Pajaknya adalah 5% x Rp. 20jt = 1jt..Kl pemahaman saya sih seperti itu
Rekan Budul…,kalo perhitungan diatas…dasar hukumnya yang mana ya ?
salam…
18 Mar 2021 00:03
coba baca per 16 pj 2016.
saya lebih prefer ke hadiah atas kegiatan.
tarifya seperti yg dijelaskan rekan budul.Rekan taxmin & Rekan Budul…,apakah pasal 5 bag f, ini bisa dijadikan pegangan ??
BAB IV
PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPh PASAL 21 DAN/ATAU PPh PASAL 26Pasal 5
(1) Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah:
f. imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun;
- Originaly posted by YantoJova2508:
Pertanyannnya : Bagaimana kalo Hadiah nya berupa barang, misal 1 unit Motor Rp.20jt…untuk pencapaian penjualan tertentu, bagaimana menentukan Pajaknya rekan2 ?
Per 11/Pj/2015 Pasal 1 ayat (4) Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu.
Jdi dalam case rekan bahwa MLM memberi syarat penjualan tertentu mendapat hadiah sepeda motor seharga 20jt yang mana ini tentu diluar komisi penjualan itu sendiri yah.
Jika demikian maka terhutang pajak 25% bersifat final PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 11/PJ/2015TENTANG
PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS HADIAH DAN PENGHARGAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang:
a. bahwa ketentuan mengenai pengenaan Pajak Penghasilan atas hadiah dan penghargaan telah diatur
dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-395/PJ./2001 tentang Pengenaan Pajak
Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan;
b. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan untuk kelancaran pelaksanaan pengenaan Pajak
Penghasilan atas hadiah dan penghargaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan;Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4893);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 132 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4040);
3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara
Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan
Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekeijaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi;MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS HADIAH DAN
PENGHARGAAN.Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
1. Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian;
2. Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu
perlombaan atau adu ketangkasan;
3. Hadiah sehubungan dengan kegiatan adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang
diberikan sehubungan dengan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah;
4. Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu.Pasal 2
Penghasilan berupa hadiah dari undian, perlombaan, serta kegiatan dan penghargaan merupakan objek Pajak
Penghasilan.Pasal 3
(1) Atas hadiah undian dipotong Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah penghasilan bruto dan bersifat
final oleh penyelenggara undian.
(2) Atas hadiah atau penghargaan perlombaan, hadiah sehubungan kegiatan, dan penghargaan dikenakan
Pajak penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, dikenakan
pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dari jumlah penghasilan bruto;
b. dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap,
dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto
dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang
berlaku;
c. dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak badan termasuk Bentuk Usaha Tetap,
dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, sebesar 15% (lima belas
persen) dari jumlah penghasilan bruto.Pasal 4
(1) Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak berlaku untuk hadiah
langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen
akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian
barang atau jasa.
(2) Hadiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan objek Pajak Penghasilan yang wajib dilaporkan
dalam Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan Wajib Pajak yang bersangkutan.Pasal 5
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-395/PJ./2001 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan dinyatakan tidak berlaku.Pasal 6
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2015.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Maret 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,ttd
SIGIT PRIADI PRAMUDITO