Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Tarif Pajak Hadiah Non Undian Berupa Barang
Tarif Pajak Hadiah Non Undian Berupa Barang
Per 11/Pj/2015 Pasal 1 ayat (4) Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu.
Jdi dalam case rekan bahwa MLM memberi syarat penjualan tertentu mendapat hadiah sepeda motor seharga 20jt yang mana ini tentu diluar komisi penjualan itu sendiri yah.
Jika demikian maka terhutang pajak 25% bersifat finalBetul….Rekan bsusanto74….
Terimakasih…Pencerahannya…
- Originaly posted by bsusanto74:
Per 11/Pj/2015 Pasal 1 ayat (4) Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu.
Jdi dalam case rekan bahwa MLM memberi syarat penjualan tertentu mendapat hadiah sepeda motor seharga 20jt yang mana ini tentu diluar komisi penjualan itu sendiri yah.
Jika demikian maka terhutang pajak 25% bersifat finalyakin rekan kena tarif 25% final?
bukannya itu hanya untuk hadiah undian ?
sedangkan reward untuk member MLM bukan bertipe undian, tapi ada pencapaian/target yang harus dicapai.Pasal 3
(1) Atas hadiah undian dipotong Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah penghasilan bruto dan bersifat final oleh penyelenggara undian.
(2) Atas hadiah atau penghargaan perlombaan, hadiah sehubungan kegiatan, dan penghargaan dikenakan Pajak penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dari jumlah penghasilan bruto;
b. dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku;
c. dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak badan termasuk Bentuk Usaha Tetap, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008, sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penghasilan bruto.