Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Tarif Jasa Notaris
Salam rekan ortax,
Mohon bantuannya, saya ada teman seorang notaris. setiap ada pekerjaan dengan PT atau Bank selalu ada potongan Jasa, di SSP tertulis kode akun pajak 411124 100.
yang saya tanyakan berapa besar tarif PPh Pasal 23 yang harus di potong ?? apakah tetap 2% atau lebih karna dia seorang notaris ???terima kasih atas tanggapannya.
- Originaly posted by witto09:
yang saya tanyakan berapa besar tarif PPh Pasal 23 yang harus di potong ?? apakah tetap 2% atau lebih karna dia seorang notaris ???
tarif 2% jika memiliki NPWP dan berbentuk badan usaha (CV)
tarif 2,5% jika memiliki NPWP dan berbentuk orang pribadi (bukan badan usaha) - Originaly posted by Zullyanto:
tarif 2,5% jika memiliki NPWP dan berbentuk orang pribadi (bukan badan usaha)
adakah peraturan tertulisnya mas zull ??
mohon di kasih juga sebagai acuan yang sah karna selama ini yang di potong itu sebesar 5% – 7,5% - Originaly posted by witto09:
yang saya tanyakan berapa besar tarif PPh Pasal 23 yang harus di potong ?? apakah tetap 2% atau lebih karna dia seorang notaris ???
bukankah harus dipotong pph psl.21
lihat per-31/pj/2012
salam… - Originaly posted by aZwar8:
bukankah harus dipotong pph psl.21
tetapi yang selama ini dilakukan PT. dan Bank selalu memotong PPh Pasal 23 dengan kode akun pajak 411124 100 di SSP. karna si notaris kerjasama dengan PT. atau Bank untuk mengurusi Akta balik nama tanah.
- Originaly posted by witto09:
tetapi yang selama ini dilakukan PT. dan Bank selalu memotong PPh Pasal 23 dengan kode akun pajak 411124 100 di SSP. karna si notaris kerjasama dengan PT. atau Bank untuk mengurusi Akta balik nama tanah.
blm pnh liat notaris berbentuk badan (ada ya?)
- Originaly posted by witto09:
adakah peraturan tertulisnya mas zull ??
mohon di kasih juga sebagai acuan yang sah karna selama ini yang di potong itu sebesar 5% – 7,5%PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER – 31/PJ/2012 Pasal 3 Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan:c. Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:
1.tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
- Originaly posted by witto09:
tetapi yang selama ini dilakukan PT. dan Bank selalu memotong PPh Pasal 23 dengan kode akun pajak 411124 100 di SSP. karna si notaris kerjasama dengan PT. atau Bank untuk mengurusi Akta balik nama tanah.
kan transaksi dengan
Originaly posted by witto09:saya ada teman seorang notaris.
- Originaly posted by witto09:
tetapi yang selama ini dilakukan PT. dan Bank selalu memotong PPh Pasal 23 dengan kode akun pajak 411124 100 di SSP. karna si notaris kerjasama dengan PT. atau Bank untuk mengurusi Akta balik nama tanah.
jasa notaris tidak termasuk dalam jenis-jenis jasa yang dipotong pph pasal.23, lihat pmk.244/pmk.03/2008
salam rekan,
Untuk notaris bisa berbadan hukum atau tidak, jika berbentuk badan hukum (CV) maka dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2% namun jika berbentuk badan perorangan diptong pph pasal 21 Kumulatif 50% x Tarif Pasal 17 x penghasilan bruto. Untuk membedakan badan atau pribadi, lihat saja nama perusahaannya biasanya yang badan seperti Jerry dan rekan dsb.Ada rekan jika jasa notarisnya termasuk pembuatan akta maka bisa dimasukkan dalam jasa teknik. Jadi kebetulan perusahaan kami sering mengalami kerjasama dengan notaris perorangan atau badan. Jadi jika berbentuk perorangan dipotong pph 21 sebagai tenaga ahli, jika berbentuk badan maka dipotong pph 23 pada point jasa teknik. Khusus notaris bisa perorangan atau badan, namun kalau pengacara pasti tidak berbadan hukum. Sekian trima kasih, mohon koreksinya. Salam dedi dari pontianak.
- Originaly posted by dhlim:
Ada rekan jika jasa notarisnya termasuk pembuatan akta maka bisa dimasukkan dalam jasa teknik.
3 Jasa teknik sebagaimana dimaksud butir 1 huruf b merupakan pemberian jasa dalam bentuk pemberian
informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu
pengetahuan yang dapat meliputi :
a. pemberian informasi dalam pelaksanaan suatu proyek tertentu, seperti pemetaan dan/atau
pencarian dengan bantuan gelombang seismik;
b. pemberian informasi dalam pembuatan suatu jenis produk tertentu, seperti pemberian
informasi dalam bentuk gambar-gambar, petunjuk produksi, perhitungan-perhitungan dan
sebagainya; atau
c. pemberian informasi yang berkaitan dengan pengalaman di bidang manajemen, seperti
pemberian informasi melalui pelatihan atau seminar dengan peserta dan materi yang telah
ditentukan oleh pengguna jasa.Saya rasa tidak termasuk hal diatas rekan…
- Originaly posted by Zullyanto:
tarif 2% jika memiliki NPWP dan berbentuk badan usaha (CV)
Originaly posted by dhlim:Untuk notaris bisa berbadan hukum atau tidak, jika berbentuk badan hukum (CV)
apakah ada notaris berbadan hukum??? tolong sebutkan nama notaris tsb jika ada,
krn seumur hidup saya belum pernah ketemu yg demikian… - Originaly posted by ktfd:
apakah ada notaris berbadan hukum??? tolong sebutkan nama notaris tsb jika ada,
krn seumur hidup saya belum pernah ketemu yg demikian…Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2004 tentang jabatan notaris, notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No 30 Tahun 2004. Pejabat umum adalah orang yang menjalankan sebagian fungsi publik dari negara, khususnya di bidang hukum perdata. Notaris dapat menjalankan jabatannya dalam bentuk perserikatan perdata dengan tetap memperhatikan kemandirian dan ketidakberpihakan dalam menjalankan jabatannya (Pasal 20 UU No.30 Tahun 2004). Dengan berpedoman kepada UU No.30 Tahun 2004 tersebut, notaris menjalankan jabatannya dengan mandiri dan ketidakberpihakan, sehingga notaris memperoleh penghasilan atas jasa yang diberikannya secara mandiri. Oleh karena itu, terhadap jasa notaris seharusnya dipotong PPh Pasal 21 baik dalam keadaan bekerja tanpa perserikatan perdata maupun dengan perserikatan perdata. Tetapi tetap harus diperhatikan pembayaran yang sebenarnya kepada siapa, apabila dalam kenyataannya pembayaran imbalan notaris memang diterimakan oleh notaris atas nama perserikatannya maka tidak dapat dipotong PPh Pasal 23 maupun PPh Pasal 21 karena PPh 21 dipotong sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa,dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri (pribadi notaris yang bersangkutan).