Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › tarif 35%
Halo rekan-rekan,
Kenapa ibu mentri Sri Mulyani menyinggung soal tarif baru pph op naik jadi 35% ke bpk Chairul Tanjung? Bukankah sudah pasti Chairil tanjung 100% PKP dan pasti kena pph badan 22%.
Jika singgung ke deddy corbuzier penghasilan di atas 5M mungkin masih wajar karena deddy hanya wajib pajak op.
mohon insightnya. terima kasih.
Maaf mau bantu jawab rekan.
untuk 1770 bukannya tetap di kenakan setiap pribadi atas penghasilan yang dia terima yah?
dan untuk 1771 di kenakan oleh perusahaan yang di pimpin atau di miliki OP tersebut?
sehingga dari statement saya barusan dpat saya simpulkan jika 1770 hanya diakui oleh OP yang bersangkutan saja.
dan 1771 hanya di akui oleh perusahaan yan bersangkutan saja.
kecuai jika perusahan yang di miliki atas nama pribadi dan masih bentuk UD atau UMKM maka hanay di kenai pph 1770 saja
dan jika kasusnya OP berpenghasilan tanpa memiliki badan usaha otomatis hanya di kenakan pph OP saja ya?
tanpa di kenai pph badan 22%
mohon di luruskan jika saya salah 😀
terima kasih
karena pajak yang dimaksud oleh Sri Mulyani ke Chairul Tanjung adalah pajak atas penghasilan yang diterima oleh Chairul Tanjung. Contoh Chairul Tanjung bisa saja mendapat penghasilan berupa Dividen dari CT Corp, Keuntungan Penjualan Saham yang dimiliki, atau Gaji/Tunjangan Chairul Tanjung sebagai Direktur atau Komisaris di Perusahaan, atau Natura yang dinikmati oleh Chairul Tanjung.
Intinya selama Chairul Tanjung dapat penghasilan, Chairul Tanjung dipajaki sebagai Subjek Pajak Orang Pribadi.
CT Corpnya itu dipajaki terpisah sesuai aturan utk Subjek Pajak Badan.
Jangan dicampur aduk antara Entitas Badan dengan Entitas OP.
dan satu lagi, PPh tidak sangkut paut dengan status PKP.
PKP itu ranahnya PPN.
Terima kasih jawabannya. Jelas.
Yang PKP dan kena PPh Badan 22% itu perusahaannya, bukan Pak CT-nya.
Namanya aja PPh Badan, masa Pak CT dikenakan PPh Badan 22%.