Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Tarif 21 atau 23?
- Originaly posted by hanif:
bila demikian, untuk pelaksanaannya kita bisa mengacu kepada PMK dan PER tersebut dilapangan.
Bukan begitu rekan kong?bisa tetapi harus dilihat lebih jeli, karena semuanya berhubungan dan "terbatas"
rekan2
apakah KMK 545/PJ./2000 yg kemudian direvisi dengan PER 15/PJ./2006
masih berlaku???Pasal 5 ayat 1 huruf e no.urut 6 :
Penghasilan yang dipotong PPh 21 adalah :
pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial;mohon pencerahannya….
salam
- Originaly posted by zilo:
apakah KMK 545/PJ./2000 yg kemudian direvisi dengan PER 15/PJ./2006
masih berlaku???Dalam ketentuan baru, batasan itu masih dimuat/diberlakukan..
- Originaly posted by begawan5060:
Dalam ketentuan baru, batasan itu masih dimuat/diberlakukan..
iya, pak begawan. saya baru baca lagi ada di pasal 3
jadi seharusnya dengan adanya pasal yg berbunyi seperti itu. seharusnya keragu2an dipot. pph 21 atau pph 23, sdh tidak ada dong…mohon masukannya
salam
- Originaly posted by N470:
Jika WP Badan melakukan service kendaraan pada bengkel kecil(Non PKP) apakah WP Badan tersebut wajib memotong PPh 23 atau 21?
jadi kesimpulannya???
Originaly posted by N470:Perusahaan menggunakan jasa orang pribadi untuk melakukan pemasangan instalasi listrik di kantornya, 23 atau 21?
kalo yang ini???
- Originaly posted by kong:
bisa tetapi harus dilihat lebih jeli,
sangat sependapat
Originaly posted by kong:karena semuanya berhubungan dan "terbatas"
bisa dijelaskan maksud kata-kata berhubungan dan terbatas ini rekan kong?
Mohon pencerahannya
Daripada bikin trit baru..numpang nanya disini aja,
Kenapa sih tarif PPh 23 lebih kecil dari PPh 21?! :-))
Salam
- Originaly posted by bembomorello:
Kenapa sih tarif PPh 23 lebih kecil dari PPh 21?! :-))
Wah….ini pertanyaan sulit nih…
lebih baik dbuat di thread baru dehSalam
Ikut nimbrung..
PPh 21 dikenakan atas orang pribadi
PPh 23 dikenakan kepada Badan Hukumseru sekali membaca thread ini hi hi …