• Tarif 21 atau 23?

     viony updated 13 years, 5 months ago 25 Members · 85 Posts
  • kaSSkus

    Member
    22 November 2010 at 9:44 am

    Pasal 21
    (1) Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

    1. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

    Pasal 23

    (1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

    1. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:
    1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;
    2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;
    3. royalti; dan
    4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;
    2. dihapus;
    3. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
    1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
    2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

    Jika saya berpendapat dikenakan pemotongan PPh 21, tolong dijelaskan dimana salahnya…..

    Salam,

  • kong

    Member
    22 November 2010 at 10:25 am
    Originaly posted by kaSSkus:

    tolong dijelaskan dimana salahnya…..

    coba lihat dulu kata katanya:
    saya rincikan pasal 21 ayat 1 huruf (a)uu pph menjadi:

    gaji sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;
    upah sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;
    honorarium sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;
    tunjangan sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;
    pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

    sedangkan dalam penjelasannya disebutkan bahwa:
    Yang dimaksud dengan “pembayaran lain” adalah pembayaran dengan nama apa pun selain gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain, seperti bonus, gratifikasi, dan tantiem.

  • begawan5060

    Member
    22 November 2010 at 10:56 am

    Objeknya memang penghasilan…, tetapi untuk menentukan jenis pemotongan pajaknya dilihat dari pembayaran untuk apa..

    Pasal 21 ayat (1) UU PPh :

    Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:
    a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;
    b. bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;
    c. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;
    d. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan
    e. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.

  • kaSSkus

    Member
    22 November 2010 at 11:04 am

    Coba saya kutipkan penjelasan pasal 21 sbb;

    Pasal 21

    Ayat (1)

    Ketentuan ini mengatur tentang pembayaran pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan. Pihak yang wajib melakukan pemotongan pajak adalah pemberi kerja, bendahara pemerintah, dana pensiun, badan, perusahaan, dan penyelenggara kegiatan.

    Huruf a

    Pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan pajak adalah orang pribadi ataupun badan yang merupakan induk, cabang, perwakilan, atau unit perusahaan yang membayar atau terutang gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain dengan nama apa pun kepada pengurus, pegawai atau bukan pegawai sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan. Dalam pengertian pemberi kerja termasuk juga organisasi internasional yang tidak dikecualikan dari kewajiban memotong pajak.

    Yang dimaksud dengan “pembayaran lain” adalah pembayaran dengan nama apa pun selain gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain, seperti bonus, gratifikasi, dan tantiem.

    Yang dimaksud dengan “bukan pegawai” adalah orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja sehubungan dengan ikatan kerja tidak tetap, misalnya artis yang menerima atau memperoleh honorarium dari pemberi kerja.

    Pendapat saya ttg penjelasan tsb adalah demikian;
    obyek pemotongan PPh 21 tsb adalah penghasilan sebagaimana tsb diatas yg diterima oleh pegawai dan bukan pegawai

    Jika pegawai; maka penghasilan yg diterima berupa gaji, upah,honorarium, tunjangan dan pembayaran lain mrpk obyek pemotongan PPh 21

    Jika bukan pegawai; sepengetahuan saya tidak ada namanya pembayaran yg dilakukan perusahaan yg disebut bonus, gratifikasi dan tantiem yg rekan kong artikan sebagai pembayaran lain…

    Demikian pendapat saya…

  • kaSSkus

    Member
    22 November 2010 at 11:10 am
    Originaly posted by kaSSkus:

    Jika bukan pegawai; sepengetahuan saya tidak ada namanya pembayaran yg dilakukan perusahaan yg disebut bonus, gratifikasi dan tantiem yg rekan kong artikan sebagai pembayaran lain…

    koreksi sendiri;
    lazimnya ketiga hal tsb dibayarkan kepada bukan pegawai, walaupun tidak tertutup kemungkinan diberikan kpd bukan pegawai…

  • begawan5060

    Member
    22 November 2010 at 11:20 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Objeknya memang penghasilan…, tetapi untuk menentukan jenis pemotongan pajaknya dilihat dari pembayaran untuk apa..

    Contoh :
    Pembayaran untuk sewa harta —> PPh Ps 23 atau PPh Ps 4(2)
    Pembayaran untuk jasa —> PPh Ps 21 atau PPh Ps 23
    Pembayaran untuk dividen —> PPh Ps 23 atau PPh Ps 4(2)
    Pembayaran untuk bunga —> PPh Ps 23

  • kaSSkus

    Member
    22 November 2010 at 11:20 am
    Originaly posted by kaSSkus:

    kepada bukan pegawa

    pegawai maksudnya…
    maaf keyboard lagi ngaco, mudah2an orangnya gak…:-))

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    22 November 2010 at 11:21 am
    Originaly posted by kaSSkus:

    mudah2an orangnya gak…:-))

    ha ha ha

    Salam

  • kong

    Member
    22 November 2010 at 11:29 am

    hahahaha…
    saya sebenernya memang mau berdebat masalah ini,
    baru kali ini saya tau klo pph 21 dikenakan untuk semua jasa yang diberikan oleh wpop.

    pph 21 itu ada subjek dan objek dan ada yang memotong.
    jadi bukan berdiri sendiri..

    Originaly posted by kaSSkus:

    Jika bukan pegawai; sepengetahuan saya tidak ada namanya pembayaran yg dilakukan perusahaan yg disebut bonus, gratifikasi dan tantiem yg rekan kong artikan sebagai pembayaran lain…

    bukan saya yg mengartikan tapi undang undang yang menjelaskan.
    yang menjadi dasar kan undang undang..

  • Aries Tanno

    Member
    22 November 2010 at 11:42 am
    Originaly posted by kong:

    baru kali ini saya tau klo pph 21 dikenakan untuk semua jasa yang diberikan oleh wpop.

    Untuk meluruska saja…
    Barangkali ada kesalahpahaman dalam masalah ini.

    Saya tidak melihat dan tidak membaca bahwa ada yang mengatakan bahwa semua jasa yang dilakukan oleh OP harus dikenakan PPh Pasal 21. (Mohon maaf kalau saya khilaf ya..)

    Dikenakan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 4 ayat (2) selalu melihat konteksnya. Dalam artian memperhatikan transaksi atau kejadian yang melatarbelakangi.

    mungkin ada baiknya kita kembali ke pertanyaan awal berikut :
    Mohon bantuan rekan Ortax..
    Jika WP Badan melakukan service kendaraan pada bengkel kecil(Non PKP) apakah WP Badan tersebut wajib memotong PPh 23 atau 21?
    Contoh lain, Perusahaan menggunakan jasa orang pribadi untuk melakukan pemasangan instalasi listrik di kantornya, 23 atau 21? jika perusahaan memberikan uang makan pada orang tersebut, apakah ditambahkan sebagai penghasilannya?

    salam

  • begawan5060

    Member
    22 November 2010 at 11:51 am

    Sebenarnya bermula dari jasa…., dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
    Kok jadi berubah ke pembayaran lain…

  • kong

    Member
    22 November 2010 at 12:11 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Sebenarnya bermula dari jasa…., dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
    Kok jadi berubah ke pembayaran lain…

    karena itu satu kalimat, dan ngak boleh sepotong sepotong bacanya… (moga aja ngak marah…hehehhe..)
    contoh:
    1. pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;
    2.pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;
    3.pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;
    4.pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas;

    klo memang bertentangan dengan undang undang, yang dipake haruslah undang undang.. bukankah begitoo

  • Aries Tanno

    Member
    22 November 2010 at 12:18 pm
    Originaly posted by kong:

    klo memang bertentangan dengan undang undang, yang dipake haruslah undang undang.. bukankah begitoo

    setujuuuu…

    Menurut rekan kong, apakah PMK 252 Tahun 2008 Jo. PER No. 31 Tahun 2009 sttd PER No. 57 Tahun 2009 bertentangan dengan UU?

    Mohon pencerahannya.

    Salam

  • kong

    Member
    22 November 2010 at 12:23 pm
    Originaly posted by hanif:

    Menurut rekan kong, apakah PMK 252 Tahun 2008 Jo. PER No. 31 Tahun 2009 sttd PER No. 57 Tahun 2009 bertentangan dengan UU?

    saya tidak melihat ada pertentangan, tetapi klo diartikan seluas luasnya maka pasti bertentangan.

  • Aries Tanno

    Member
    22 November 2010 at 12:27 pm
    Originaly posted by kong:

    saya tidak melihat ada pertentangan, tetapi klo diartikan seluas luasnya maka pasti bertentangan.

    bila demikian, untuk pelaksanaannya kita bisa mengacu kepada PMK dan PER tersebut dilapangan.
    Bukan begitu rekan kong?

    Mohon pencerahannya…

    Salam

Viewing 61 - 75 of 85 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now