Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Tanya Tentang PPh Pasal 29

  • Tanya Tentang PPh Pasal 29

     annie8 updated 13 years, 2 months ago 19 Members · 34 Posts
  • annie8

    Member
    13 October 2011 at 11:38 pm
    Originaly posted by noerhadi:

    ps 21/29 menunjukkan krg byr pph 21 tahunan

    maaf rekan.. apakah benar ps21/29 u/krg byr pph ps 21 thnan??

    makin binggung deh..

    salam

  • usd

    Member
    14 October 2011 at 11:15 am
    Originaly posted by noerhadi:

    ps 21/29 menunjukkan krg byr pph 21 tahunan

    mungkin 21/26 rekan, untuk PPh 21 sudah tdk ada tahunan yg ada PPh 21 masa, untuk tahunan hanya ada SPT Tahunan OP & Badan

    salam

  • Vrg2011

    Member
    14 October 2011 at 11:45 am
    Originaly posted by arley02:

    Kalau udah terlanjur kelebihan sebaiknya diperhitungkan saja dengan pajak tahun berikutnya. Restitusi di Republik ini masih teramat sulit

    saya setuju dengan pendapat mas rekan arley…kalau bisa dihindari atas kelebihan bayar pajak.. untuk kurang bayar kan tinggal diperhitungkan atas kurang bayarnya..untuk lebih bayar…restitusi saya rasa akan repot sekali…

  • annie8

    Member
    14 October 2011 at 11:03 pm
    Originaly posted by usd:

    mungkin 21/26 rekan, untuk PPh 21 sudah tdk ada tahunan yg ada PPh 21 masa, untuk tahunan hanya ada SPT Tahunan OP & Badan

    🙂 thx rekan usd..

    kadang salah pengetikan.. bisa membuat tersesat,,, 😀

    salam

  • annie8

    Member
    14 October 2011 at 11:22 pm

    dari pengalaman dr ex PT tempat saya kerja dulu.. mengalami hal demikian.. (sblm saya masuk di PT tsb)
    restitusi atas kelebihan bayar.. proses sangat lama dan Pihak pajak tidak membayar keseluruhan atas kelebihan bayar.. PT hanya menerima kembalis 1/10 dr nilai lebih bayar..
    100 jt hanya di bayar oleh 10 jt dgn seribu alasan dari pihak pajak..
    biasanya permintaan atas restitusi yg diajukan oleh PT.. pihak DJP akan datang mengaudit laporan keuangan PT n data2 perusahaan… dsbnya
    dgn dtgnya pihak DJP.. rekan akan direpotin oleh pihak DJP dgn berbagai pertanyaan n permintaan atas data yg mereka perlukan..belum lagi PT mengeluarkan biaya entertainment tuk pihak DJP berupa biaya makan n minum selama mereka berada di PT.
    kecuali PT sudah siap tuk di audit kembali.. n bahan2 pendukung lengkap tuk laporan keuangan PT.
    jadi saran dr rekan2 ortax lain.. ada baiknya kita kurang bayar di pph ps 25..ntar kekurangan bayarnya (stlh perhitungan ternyata kurang bayar) di bayar di pph ps 29.

    salam.. 🙂

  • Hanif

    Member
    14 October 2011 at 11:39 pm
    Originaly posted by annie8:

    proses sangat lama dan Pihak pajak tidak membayar keseluruhan atas kelebihan bayar.. PT hanya menerima kembalis 1/10 dr nilai lebih bayar..
    100 jt hanya di bayar oleh 10 jt dgn seribu alasan dari pihak pajak..

    Dulu, praktek seperti ini hal yang biasa, walau tidak seharusnya terjadi,
    Saat ini kondisinya sudah agak lebih baik.
    Katanya begitu…..

    Originaly posted by annie8:

    belum lagi PT mengeluarkan biaya entertainment tuk pihak DJP berupa biaya makan n minum selama mereka berada di PT.

    hal ini sangat tidak pada tempatnya.

    Originaly posted by annie8:

    jadi saran dr rekan2 ortax lain.. ada baiknya kita kurang bayar di pph ps 25..ntar kekurangan bayarnya (stlh perhitungan ternyata kurang bayar) di bayar di pph ps 29.

    Yang paling baik itu adalah, sampaikanlah apa adanya.
    Mengapa harus direkayasa.

    Salam

  • annie8

    Member
    15 October 2011 at 2:52 am
    Originaly posted by hanif:

    Mengapa harus direkayasa

    hal i ni tuk mengantisipasi terjadi kelebihan bayar dlm jumlah yang byk slama belum pasti laba fiskalnya diperhitungkan..:) alias msh berpatokan pph ps 25 thn lalu.. rekan hanif 🙂

    Originaly posted by hanif:

    hal ini sangat tidak pada tempatnya.

    🙂 memang tidak pd tempatnya… dlm praktek/kemyataaan… apa berlaku perkataan "memang tidak pd tempatnya"… 😀

    salam

  • setyaindra27

    Member
    15 October 2011 at 8:39 am
    Originaly posted by usd:

    mungkin 21/26 rekan, untuk PPh 21 sudah tdk ada tahunan yg ada PPh 21 masa, untuk tahunan hanya ada SPT Tahunan OP & Badan

    sependapat

  • setyaindra27

    Member
    15 October 2011 at 8:41 am
    Originaly posted by annie8:

    ada baiknya kita kurang bayar di pph ps 25..ntar kekurangan bayarnya (stlh perhitungan ternyata kurang bayar) di bayar di pph ps 29.

    Bisa lebih dijelaskan rekan maksudnya bagaimana?. saya kok kurang paham

  • setyaindra27

    Member
    15 October 2011 at 8:45 am
    Originaly posted by hanif:

    Originaly posted by annie8:
    belum lagi PT mengeluarkan biaya entertainment tuk pihak DJP berupa biaya makan n minum selama mereka berada di PT.

    hal ini sangat tidak pada tempatnya.

    tapi itu realita yang sering terjadi rekan. malah dalam momoent itu bsa dimanfaatkan secara terselubung terjadinya penyuapan/KKN untk memperlancar atau mempermudah proses.
    Y sarannya pertimbangkan dan konsultasikan pada pihak konsultan selain ke AR.

    Salam

  • Hanif

    Member
    15 October 2011 at 10:02 am
    Originaly posted by setyaindra27:

    tapi itu realita yang sering terjadi rekan. malah dalam momoent itu bsa dimanfaatkan secara terselubung terjadinya penyuapan/KKN untk memperlancar atau mempermudah proses.
    Y sarannya pertimbangkan dan konsultasikan pada pihak konsultan selain ke AR.

    Salam

    benar sekali.
    realitanya memang begitu.
    Sekarang gini, ketika mereka datang melakukan pemeriksaan, trus hanya disuguhi makanan kecil atau minuman layaknya tamu yang berkunjung, apa salah?.
    Tidak bukan?. Sebagai tuan rumah, itu sudah memadai. Kenapa juga diberi peluang atau malah disediaian yang macam-macam.
    Apakah kalau tidak diservis memuaskan akan berpengaruh sama hasil pemeriksaan. Enggak ada hubungannya kok.

    Ketika WP tidak memberi peluang untuk KKN, apa mungkin mereka yang nawarin untuk disuap?. Dan saya sangat yakin bahwa bila WP tidak menyembunyikan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang salah, enggak bakal mereka mau menyuap atau KKN. Buat apa?.

    Salam

  • hendrioye

    Member
    15 October 2011 at 10:40 am
    Originaly posted by hanif:

    Dan saya sangat yakin bahwa bila WP tidak menyembunyikan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang salah, enggak bakal mereka mau menyuap atau KKN. Buat apa?.

    tapi praktek dilapangan tidak semulus itu, ada WP (Badan) yang membayar pajak 100%, tidak ada yang disembunyikan, tapi tetap saja 'terjebak oleh fiskus'. Lalu fiskus menawarkan 'solusi damai', WP tersebut menolak dan lebih memilih membayar denda dan kemudian angkat kaki dari Indonesia.

    salam

  • Hanif

    Member
    15 October 2011 at 10:47 am
    Originaly posted by hendrioye:

    tetap saja 'terjebak oleh fiskus

    maksudnya?

    Salam

  • hendrioye

    Member
    15 October 2011 at 11:17 am
    Originaly posted by hanif:

    maksudnya?

    waduh pak, klo disini sepertinya bukan tempatnya mestinya diruangan sebelah, karena masalahnya adalah PPN. Tapi intinya walaupun pajak dibayar 100%, tidak ada yang disembunyikan, WP belum tentu aman dari fiskus yang seperti monster.

    salam

  • Hanif

    Member
    15 October 2011 at 11:22 am
    Originaly posted by hendrioye:

    waduh pak, klo disini sepertinya bukan tempatnya mestinya diruangan sebelah, karena masalahnya adalah PPN. Tapi intinya walaupun pajak dibayar 100%, tidak ada yang disembunyikan, WP belum tentu aman dari fiskus yang seperti monster.

    salam

    he he he….

    Salam

Viewing 16 - 30 of 34 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now