Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Tanya Tentang PPh Pasal 29
Tanya Tentang PPh Pasal 29
Salam Kenal….
Sebenarnya apa sih yang dimaksud dengan PPh pasal 29??
Mengapa didalam buku atau pun website sering dituliskan PPh pasal 25/29?
Apakah perbedaannya?
Terima kasih atas bantuannya…PPh 25 merupakan angsuran pajak yg dibayar WP setiap bulannya. sdgkan ps 29 merupakan pelunasan atas kekurangan PPh Badan yg telah diangsur dlm satu tahun pajak.
PPh Pasal 29 adalah PPh yang harus dibayar atas kekurangan pembayaran pajak pada akhir tahun pajak.
Contoh : pada tahun 2006 hasil penghitungan pajak anda sebesar Rp 12 juta, maka pada tahun pajak 2007 anda membayar pajak di muka tahun 2007 sebesar Rp 1 juta per bulan ( disebut PPh 25 ). Nanti pada akhir tahun 2007 setelah dihitung secara keseluruhan ternyata pajak anda sebenarnya Rp 15 juta, maka atas kekurangan 3 juta tesebut dibayar selambat2nya 25 Maret 2008 ( PPh Pasal 29 )
Namun apabila akhir tahun 2007 pajak anda ternyata hanya Rp 10 juta, maka atas kelebihan bayar sebesar 2jt dapat direstitusi ( diminta kembali )Semoga ilustrasi di atas dapat membantu
Ilustrasi yang disampaikan oleh Bp. Prastono udah tepat, namun masalah kelebihan pajak yang disetor. Kalau udah terlanjur kelebihan sebaiknya diperhitungkan saja dengan pajak tahun berikutnya. Restitusi di Republik ini masih teramat sulit. terlalu berbelit-belit dan tentunya kelebihan yang anda bayar pasti tidak akan utuh lagi diterima.
buat mas arley02. sebenarnya bukannya sulit. tapi djp hati-hati. jangan sampe wp harusnya gak punya hak restitusi, minta di restitusi. bisa tekor uang negara.
memang kata aparat, katanya mesti hati-hati untuk hak restitusi, tapi kenyataan yang ada, hati-hati yang dibilang pak salam boleh jadi lahan (itu dulu kali ye…) tapi bener kok apa yang dibilang mas arley02, kalo bisa upayakan se maksimal mungkin jangan lebih bayar,
karena kalo lebih bayar untuk restitusi kita harus nyiapin waktu, tenaga, biaya mondar mandir. udah deh jangan dibahas, yang penting jangan lebih bayar titik, (kalo bisa)makasih buat balasannya, wah repot juga ya mas yasin kalo udah kelebihan bisa tersita semua fokusnya ke sana 🙂
salah satu hal yg membuat WP enggan restusi adalah karena WP akan diperiksa terlebih dahulu
Dan pada saat diperiksa akan ketemu banyak hal2 yg tak terduga
- Originaly posted by antona:
antona 13 Oct 2008 17:06 •
Dan pada saat diperiksa akan ketemu banyak hal2 yg tak terduga
Per definisi : hal² yg tak terduga adalah …bla …bla …bla termasuk di dalamnya adalah hal² yg sudah dapat diduga.
masalah restitusi harus di lakukan dengan cermat dan efesien. dengan di dukung bukti2 dan unsur ketetapan atas restitusi tersebut,
sebelum melakukan pengajuan restitusi alangkah baiknya kita mengetahui dasar hukum dari restitusi tersebut.
maka teman2 harus memahami landasan pasal 17,17 b , dan 17 C&D.(UU KUP)
yang paling penting untuk diperhatikan ialah asas historycal payment.
sehingga kita mendapatkan alasan dengan didukung bukti yang kuat, untuk menghadapi Account repsentitative.- Originaly posted by antona:
Dan pada saat diperiksa akan ketemu banyak hal2 yg tak terduga
Originaly posted by harry_logic:Per definisi : hal² yg tak terduga adalah …bla …bla …bla termasuk di dalamnya adalah hal² yg sudah dapat diduga.
bisa dijelaskan rekan, hal2 yang tak terduga dan hal2 yang sudah dapat diduga itu seperti apa ?
Salam
ps 25/29 menunjukkan krg byr pph bdn/op tahunan
ps 21/29 menunjukkan krg byr pph 21 tahunan- Originaly posted by noerhadi:
ps 21/29 menunjukkan krg byr pph 21 tahunan
apakah benar ps 21/29??