Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Tanya Tariff PPh pasal 15 dan pasal 22

  • Tanya Tariff PPh pasal 15 dan pasal 22

  • afy2000

    Member
    30 January 2008 at 2:59 pm

    rekan2, ada yang bisa bantu saya mengenai tabel tarif PPh pasal 15 dan 22?
    trims..

  • afy2000

    Member
    30 January 2008 at 2:59 pm
  • afy2000

    Member
    30 January 2008 at 3:23 pm

    tambahan…untuk perush. penerbangan apa memang harus dipotong PPh pasal 15 sebesar 1.8%?karena di peraturan tertulis hanya untuk penerbangan dengan sistem charter, lalu bagaimana dengan penerbangan komersial biasa?satu lagi potongan pajak PPh pasal 22 sebesar 2.64%( klo ga salah ) masih berlaku tidak?bisa minta peraturan yang mendukung?trims..

  • Jhon

    Member
    30 January 2008 at 3:26 pm

    Coba aja lihat di ORTax ==> Panduan ==> Daftar Obyek & Tarif PPh.

  • Jhon

    Member
    30 January 2008 at 3:53 pm

    Sepertinya yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 15 sebesar 1,8% memang penerbangan dengan sistem charter sedangkan utk yang komersial tidak ada mekanisme pemotongan.
    Yang dimaksud dengan perjanjian charter meliputi semua bentuk charter, termasuk sewa ruangan pesawat udara baik untuk orang dan/atau barang ("space charter").
    Dasar hukum norma penghitungan khusus penghasilan neto utk perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan :
    475/KMK.04/1996 ; PENERBANGAN DALAM NEGERI jo SE – 35/PJ.4/1996
    417/KMK.04/1996 ; PENERBANGAN LUAR NEGERI jo. SE – 32/PJ.4/1996

  • Jhon

    Member
    30 January 2008 at 3:57 pm

    satu lagi potongan pajak PPh pasal 22 sebesar 2.64%( klo ga salah ) masih berlaku tidak?bisa minta peraturan yang mendukung?

    Bisa diperjelas ??

  • prastono

    Member
    30 January 2008 at 4:29 pm

    Untuk jasa angkutan komersial darat, laut, udara tidak dipungut PPh Ps. 15 ataupun 23. Yang dipotong PPh adalah penggunaan jasa transportasi dengan sistem charter dikenakan PPh sebagai berikut :
    Jasa Angkutan Darat dikenakan PPh 23 sebesar 1,5% x bruto
    Jasa Angkutan Laut dikenakan PPh 15 sebesar 1,2% x bruto
    Jasa Angkutan Udara dikenakan PPh 15 sebesar 1,8% x bruto

    Untuk tarif 2,64% setahu saya bukan PPh 22 tapi PPh pasal 15 atas Jasa pelayaran /penerbangan internasional yang memilki BUT di Indonesia.
    Lihat Kep Men 417/KMK.04/1996 dan SE 32/PJ4/1996.

  • afy2000

    Member
    1 February 2008 at 12:32 am

    terima kasih rekan2 atas pencerahannya…

  • donild

    Member
    8 August 2008 at 2:25 pm

    admin
    atas jasa penerbangan luar negeri yang tidak memiliki BUT di Indonesia bagaimana perlakuan pajaknya mas? Thx

  • debyaura@yahoo.com

    Member
    8 August 2008 at 3:11 pm

    Saya juga sedikit bingung untuk jasa transportasi ini..this is grey area..
    Setahu saya PPh Psl 15 hanya dikenakan bagi perusahaan pelayaran,atau penerbangan/darat,(si pemilik Kapal)..tapi bagaimana dgn kita sebagai pemakai jasa transportasinya(dlm hal ini tdk charter)..tp bayar sebatas space yg kita butuhkan, contohnya saat kita impor dan ekspor barang dgn menggunakan jasa forwarder…kita bayar dgn rincian container dan quantity,..apakah itu jd objek pajak PPh 23 juga??Seharusnya itu bukan objek pajak lagi,para forwarder pun merasa sdh bayar pajak mereka dgn PPh Psl 15 tsb. tp jika kita tdk pot pph 23, orang pajak malah bertanya, knapa kita tdk pungut pajak tsb?..yang benarnya seperti apa?? terutama untuk kami yang sangat aktif dgn aktifitas ekspor impor dgn jasa forwarder..

  • exfclinx_Barathum

    Member
    8 August 2008 at 4:17 pm

    iya tuh papi mami saya juga belum tahu PPh15…
    mohon bantuan papi mami..
    ;D

  • vriex

    Member
    27 August 2008 at 2:32 pm
    Originaly posted by debyaura@yahoo.com:

    Saya juga sedikit bingung untuk jasa transportasi ini..this is grey area..
    tp bayar sebatas space yg kita butuhkan, contohnya saat kita impor dan ekspor barang dgn menggunakan jasa forwarder…kita bayar dgn rincian container dan quantity,..apakah itu jd objek pajak PPh 23 juga??Seharusnya itu bukan objek pajak lagi,para forwarder pun merasa sdh bayar pajak mereka dgn PPh Psl 15 tsb. tp jika kita tdk pot pph 23, orang pajak malah bertanya, knapa kita tdk pungut pajak tsb?..yang benarnya seperti apa?? terutama untuk kami yang sangat aktif dgn aktifitas ekspor impor dgn jasa forwarder..

    Pak jasa forwader sudah tidak dipotong pph 23 jika fiscuss menayanyakan prinsip per-70 adalah postif list jaadi yg benar-benar ada didaftar per-70 yg kita potong

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now