Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › (Tanya TA) Warisan dan rumah hasil penjualan warisan
(Tanya TA) Warisan dan rumah hasil penjualan warisan
Permisi rekan rekan.. maaf, mau nanya…
Ayah saya masih bingung harus ikut TA atau tidak.. Ceritaya begini..
Ayah saya seorang pensiunan umur 61 tahun, dulu tidak tahu kalau harta itu harus dituliskan di SPT tahunan, jadi kolom harta dan hutang di SPT selalu kosong1. Ayah saya punya tanah dari warisan turun temurun kakek buyut, yang turun ke kakek (meninggal tahun 1982 an, kemudian ke Ayah saya. Ayah saya punya NPWP, tapi tanah ini belum cantumkan di SPT. Sedangkan kakek saya dan kakek buyut saya ga punya NPWP. Tanah ini semula statusnya cuma letter C, kemudian waktu di waris, sekalian dibikinkan sertifikat.
2. Ibu saya punya tanah dari warisan turun temurun kakek buyut, yang turun ke nenek (meninggal tahun 2009 an, kemudian ke Ibu saya. NPWP ibu mengikuti NPWP ayah, tapi tanah ini belum cantumkan di SPT. Sedangkan nenek saya dan kakek buyut saya ga punya NPWP. Tanah ini semula statusnya cuma letter C, kemudian waktu di waris, sekalian dibikinkan sertifikat.
3. Ayah saya punya rumah yang sekarang ditinggal, dibeli tahun 2009 an, juga , rumahnya agak besar. Tapi ini diperoleh dari hasil menjual warisan yg didapat dari nenek (beda dengan tanah yg di atas), sehingga kalau dicocokkan dengan profil penghasilan ayah saya ya tidak sesuai.
4. Logam mulia, hasil dari undian berhadiah yang didapat sekitar tahun 2006 an. Dulu sudah bayar pajak hadiah 20% an ke pemberi hadiah, tapi (seingat ayah saya) ga dikasih tanda terima pembayaran pajak hadiah. Logam mulia ini juga belum dimasukkan dalam SPT
Diantara 4 itu, mana yang harus ikut Tax Amnesty, dan mana yang boleh ga masuk Tax Aamnesty?
Terima kasih, maaf kalau ada kesalahan, masih member baru di sini.. 🙂
Pasal 6 PMK 118 Tahun 2016
(1) Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) meliputi:
– Harta yang telah dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir; dan
– Harta tambahan yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir.Kira2 diantara 4 point diatas sudah masuk semua belum di SPT?
- Originaly posted by aileron88:
dan mana yang boleh ga masuk Tax Aamnesty?
Kalau mau TA jangan setengah2, setelah ikut TA ternyata masih terdapat harta yang belum dilapor, maka nilainya dianggap sebagai penghasilan dan dikenakan sanksi 200%
salam
- Originaly posted by levintz:
(1) Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) meliputi:
– Harta yang telah dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir; dan
– Harta tambahan yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir.Kira2 diantara 4 point diatas sudah masuk semua belum di SPT?
Semuanya belum masuk di SPT, jadi semua harus ikut TA ya?
Karena saya baca baca warisan itu bukan obyek pajak, jadi ga kena pajak.Terus untuk pensiunan yg sekarang buka toko kelontong dengan omset dibawah 4,8 M kena tarif yang 0,5% atau yang 2%
Di SPT 2015 kemarin juga sudah lapor dan bayar PPh final yg 1% itu. Harus dilaporkan keseluruhan harta yang dimiliki….untk yg toko kelontong tetqp 0,5, rekan
- Originaly posted by aileron88:
Karena saya baca baca warisan itu bukan obyek pajak, jadi ga kena pajak.
memang betul rekan warisan bukan Objek Pajak. tapi disini saya ingin bagaimana harta itu memang sebenarnya diwariskan ke mama dan papa rekan aileron.
bukti otentik ada? ada surat kematian? sudah dibalik nama?
salam
- Originaly posted by hendraprasetio:
Harus dilaporkan keseluruhan harta yang dimiliki….untk yg toko kelontong tetqp 0,5, rekan
Apakah pensiunan tidak dianggap "memperoleh penghasilan dengan hubungan kerja" rekan hendraprasetio?
Originaly posted by levintz:memang betul rekan warisan bukan Objek Pajak. tapi disini saya ingin bagaimana harta itu memang sebenarnya diwariskan ke mama dan papa rekan aileron.
bukti otentik ada? ada surat kematian? sudah dibalik nama?
diwariskan karena kakek sudah meninggal. Waktu meninggal masih letter C, kemudian waktu di waris diubah menjadi sertifikat.
Surat kematian kakek dan nenek? Ada, kalau letter C yang atas nama kakek dan nenek sepertinya sudah ga ada waktu berubah menjadi sertifikat. Tapi kalau minta keterangan dari desa mungkin masih bisa. - Originaly posted by aileron88:
diwariskan karena kakek sudah meninggal. Waktu meninggal masih letter C, kemudian waktu di waris diubah menjadi sertifikat.
Surat kematian kakek dan nenek? Ada, kalau letter C yang atas nama kakek dan nenek sepertinya sudah ga ada waktu berubah menjadi sertifikat. Tapi kalau minta keterangan dari desa mungkin masih bisa.lakukan pembetulan SPT saja.
masukin nilai warisannya.salam
- Originaly posted by levintz:
lakukan pembetulan SPT saja.
masukin nilai warisannya.Tapi ada beberapa tanah yg bukan warisan,yg kalau dicocokkan dengan penghasilan sepertinya tidak sesuai.
Kan kalau ikut TA tidak bisa pembetulan SPT 2015 ke belakang ya?Kalau ikut TA untuk tanah yg dari dari pembelian, sedangkan yg warisan dimasukkan di SPT 2016 besok bagaimana rekan?
Apakah boleh tanah warisan yg didapat puluhan tahun yg lalu baru dimasukkan di 2016 besok? - Originaly posted by aileron88:
Tapi ada beberapa tanah yg bukan warisan,yg kalau dicocokkan dengan penghasilan sepertinya tidak sesuai.
Kan kalau ikut TA tidak bisa pembetulan SPT 2015 ke belakang ya?Kalau ikut TA untuk tanah yg dari dari pembelian, sedangkan yg warisan dimasukkan di SPT 2016 besok bagaimana rekan?
Apakah boleh tanah warisan yg didapat puluhan tahun yg lalu baru dimasukkan di 2016 besok?boleh rekan.
jadi 2015 ikutin TA yang bukan warisan, 2016 masukin warisan.salam
- Originaly posted by levintz:
boleh rekan.
jadi 2015 ikutin TA yang bukan warisan, 2016 masukin warisan.Baik, Terima kasih rekan.. 🙂
Terus tentang tarif untuk pensiunan PNS dengan usaha toko kelontong dengan omset kurang dari 4,8M dan telah dilaporkan omset per bulannya di SPT 2015, apakah tarifnya tarif UKM 0,5% ataukah karena menerima pensiun bulanan jadi kena 2% meskipun omset usahanya kurang dari 4,8M?
Untuk masalah harta warisan lebih detail lagi sudah diatur di per 11/PJ/2016 silahkan dipelajari lagi, di dalam per 11 itu juga dijelaskan pesiunan boleh dapat tidak mengunakan haknya untuk ikut Tax Amnesty jika penghasilan tahun terakhir di bawah PTKP.
thanks salaam.Tidak usah bingung rekan, menunggu aturan pasti berubah
- Originaly posted by Baim82:
Untuk masalah harta warisan lebih detail lagi sudah diatur di per 11/PJ/2016 silahkan dipelajari lagi, di dalam per 11 itu juga dijelaskan pesiunan boleh dapat tidak mengunakan haknya untuk ikut Tax Amnesty jika penghasilan tahun terakhir di bawah PTKP.
thanks salaam.Nah, per 11/PJ/2016 itu juga jadi masalah buat ayah saya, karena ternyata warisan itu juga harus ikut TA.
Untuk uang pensiun ayah saya, memang dibawah PTKP, kalau mengikuti pasal 2 (2) harusnya tidak merupakan target TA.
Tapi masalahnya, ayah saya juga jualan kelontong dengan omset dibawah 4,8M dan sudah dilaporkan di SPT 2015.Jadi masih tetap bingug kena yang 0,5% atau yang 2%?