Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › (Tanya TA) Warisan dan rumah hasil penjualan warisan
(Tanya TA) Warisan dan rumah hasil penjualan warisan
Rekan bisa melihat PMK 118/PMK.03/2016 pasal 10 ayat 3
Yang menentukan tarif 0.5% atau 2% adalah dari nilai harta UMKM tersebut, nilai hartanya dibawah 10M atau diatas 10M.- Originaly posted by tandra:
Rekan bisa melihat PMK 118/PMK.03/2016 pasal 10 ayat 3
Yang menentukan tarif 0.5% atau 2% adalah dari nilai harta UMKM tersebut, nilai hartanya dibawah 10M atau diatas 10M.Bagaimana dengan pasal 11 nya?
Pasal 11
(1) Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan
Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta
rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3)
merupakan Wajib Pajak yang:
a. memiliki peredaran usaha hanya bersumber dari
penghasilan atas kegiatan usaha; dan
b. tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam
hubungan kerja dan/ atau pekerjaan be bas.apakah penghasilan dari pensiunan PNS dapat dikategorikan dalam poin b?
- Originaly posted by levintz:
boleh rekan.
jadi 2015 ikutin TA yang bukan warisan, 2016 masukin warisan.salam
rekan saya memiliki kasus seperti diatas, kalau skrg saya ikut TA dan memasukkan hanya yg bukan warisan, yg berarti saya tidak melaporkan semua harta saya, dan jikalau nanti diketemukan bukankah warisan saya jadi kena denda 200%??
- Originaly posted by levintz:
pajak.
Maaf join bareng.
Ayah saya sudah meninggal 2 tahun lalu namun ibu saya belum mengurus balik nama.
Nantinya apakah harta ayah saya bisa dicantumkan ke dalam spt tahunan saya tahun depan (saya baru lulus kuliah dan bekerja jadinya baru punya npwp) sebagai harta warisan atau harus ikut amnesti pajak?
Terima kasih. Fyi saya tidak tahu apakah ayah saya sudah melaporkan hartanya ini atau tidak sebelum beliau meninggal. Harta warisan bukan merupakan objek Pengampunan Pajak apabila:
a. diterima oleh ahli waris yang tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak; atau
b. harta warisan sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan pewaris.apakah syarat tersebut terpenuhi? bila tidak, maka harta tersebut harus dilaporkan..
ada 2 mekanisme melaporkan harta tsb, bisa ikut TA bisa pembetulan SPT
1. jika ikut TA lebih baik dilaporkan semua hartanya kalau tidak mau kena 200%. tapi keuntungannya bebas dari pemeriksaan..
2. jika pembetulan ya bisa saja, tapi bisa juga diperiksa- Originaly posted by raudyrod:
Ayah saya sudah meninggal 2 tahun lalu namun ibu saya belum mengurus balik nama.
Nantinya apakah harta ayah saya bisa dicantumkan ke dalam spt tahunan saya tahun depan (saya baru lulus kuliah dan bekerja jadinya baru punya npwp) sebagai harta warisan atau harus ikut amnesti pajak?
Terima kasih. Fyi saya tidak tahu apakah ayah saya sudah melaporkan hartanya ini atau tidak sebelum beliau meninggal.laporkan saja di SPT 2016 rekan