Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Tanya PPH untuk Pemungut Pajak
Tanya PPH untuk Pemungut Pajak
Untuk pegawai mingguan kontrak penghasilan per hari kurang dari 110.000 maka tidak dipotong pajak, tetapi jika setahun penghasilannya sudah diatas ptkp apakah harus dipotong pajak atau tetap pakai pedoman diatas 110.000 per hari baru x 5%. trus apa perlu diberikan spt 1721- a1 atau bukti potongnya jika memang harus kena pajak.
Bagaimana isi form 1721-b jika tidak ada yang kena pph apa perlu diisi kolom jumlah orang dan jumlah penghasilan brutonya.
Sebelumnya Makasih Untuk pertolongannya
Hanya ingin sharing terkait dengan kasus di atas yaitu mengenai pegawai harian lepas ;
Yang dimaksud dengan Pegawai Harian Lepas adalah tenaga lepas, yaitu orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima imbalan hanya apabila orang yang bersangkutan bekerja.
Berbeda dengan pegawai tetap yang melakukan dua penghitungan PPh Pasal 21 yaitu penghitungan sementara (bulanan) dan penghitungan sebenarnya (tahunan), penghitungan untuk pegawai harian lepas hanya sekali saja yaitu penghitungan bulanan sedangkan penghitungan tahunannya hanya merupakan rangkuman atau rekapitulasinya saja selama satu tahun.
Pegawai Harian Lepas terdiri dari :
a. Pegawai Harian Lepas yang dibayar dengan upah harian.
b. Pegawai Harian Lepas yang dibayar dengan upah mingguan.
c. Pegawai Harian Lepas yang dibayar dengan upah satuan.
d. Pegawai Harian Lepas yang dibayar dengan upah borongan.Apapun jenis pembayaran untuk pegawai harian lepas di atas, penghitungan PPh Pasal 21 tetap berpatokan kepada jumlah hari yang bersangkutan bekerja dalam satu bulan.
Untuk mendapatkan jumlah upah harian berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. Dalam hal berupa upah mingguan, adalah jumlah tersebut dibagi 6
b. Dalam hal berupa upah satuan, adalah upah atas banyaknya satuan produk yang dihasilkan dalam satu hari
c. Dalam hal berupa upah borongan, adalah jumlah upah borongan dibagi dengan banyaknya hari yang dipakai untuk menyelesaikan pekerjaan dimaksud.Untuk pegawai mingguan kontrak penghasilan per hari kurang dari 110.000 maka tidak dipotong pajak, tetapi jika setahun penghasilannya sudah diatas ptkp apakah harus dipotong pajak atau tetap pakai pedoman diatas 110.000 per hari baru x 5%. trus apa perlu diberikan spt 1721- a1 atau bukti potongnya jika memang harus kena pajak.
Acuannya adalah bulanan, bukan Tahunan.
ini terkait dengan PTKP pegawai harian lepas ;
Besarnya penghasilan bruto yang diterima oleh pegawai harian lepas akan menentukan besarnya PTKP (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.03/2005).
Ketentuan ini menegaskan bahwa batas penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh pegawai harian dan mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya sampai dengan jumlah Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) sehari tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan.
Ketentuan sebagaimana dimaksud di atas tidak berlaku dalam hal penghasilan bruto dimaksud jumlahnya dalam 1 (satu) bulan takwim melebihi Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) sebulan atau dalam hal penghasilan dimaksud dibayar secara bulanan.
Dengan kata lain ketentuan PTKP menurut peraturan ini antara lain :1. Jika jumlah penghasilan dalam sebulan tidak melebihi Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), maka PTKP sehari ditetapkan sebesar Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah).
2. Jika jumlah penghasilan sebulan melebihi Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) maka PTKP sehari ditetapkan sebesar PTKP setahun sesuai dengan statusnya dibagi dengan 360.
Atau jika pembayaran dilakukan secara bulanan, maka PTKP-nya adalah PTKP sebenarnya sesuai dengan statusnya (sebulan).Tidak perlu dibuat 1721-A1, karena form ini hanya untuk pegawai tetap. Namun Bukti Pemotongan setiap bulan tetap harus diberikan.
Bagaimana isi form 1721-b jika tidak ada yang kena pph apa perlu diisi kolom jumlah orang dan jumlah penghasilan brutonya.
Saya rasa perlu, hal ini terkait dengan biaya karyawan yang paling tidak harus sesuai jika ada rekonsiliasi antara PPh Badan dengan yg ada di PPh Pasal 21.
Ada yang punya pendapat lain.
Mas Nurdin terima kasih banyak atas pencerahannya. Buat semua Rekan2 ortax,saya mau tanya, Pada SPT Masa, termasuk golongan penerima penghasilan yang manakah Pegawai Kontrak ? karena di SPT Masa PPh 21/26 tidak ada item Pegawai Tidak tetap (SPT yang dulu sih ada) namun di SPT Tahunan golongan (Pegawai Tidak tetap) ini ada.