Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Tanya : PPh agen asuransi
Tanya : PPh agen asuransi
Bisa dilihat contoh V.1.b. Lamp II Per-57
- Originaly posted by begawan5060:
Bisa dilihat contoh V.1.b. Lamp II Per-57
Baik, terima kasih buat pencerahannya
Salam
- Originaly posted by begawan5060:
Berkesinambungan atau tidak, dapat secara langsung diketahui oleh pemberi komisi (persh asuransi). Sedang punya ph lain atau tidak, persh pemberi komisi harus punya pernyataan dari ybs…
sependapat…
Salam
nambahin Dasar Peraturannya : SE-100/PJ/2009.