Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Tanya : PPh agen asuransi
Tanya : PPh agen asuransi
Terima kasih sekali lagi untuk rekan hanif, dan untuk rekan2 yg sudah membantu jg…sangat bermanfaat penjelasannya…
nanti saya coba tanya kan dengan org kantor saya kalau bgituterima kasih sekali lagi atas bantuannya
sukses selalu
Thx
- Originaly posted by hanif:
Punya NPWP = Tarif Pasal 17 x Kumulatif DPP
DPP yang mana?
Ber-NPWP, DPP = 50% X (Ph bruto – PTKP) = 50% X Ph Kena Pajak - Originaly posted by begawan5060:
Ber-NPWP, DPP = 50% X (Ph bruto – PTKP) = 50% X Ph Kena Pajak
ini kasusnya bila WP memperoleh penghasilan secara berkesinambungan, punya NPWP dan tidak punya penghasilan lain.
Sementara yang ini :
Originaly posted by hanif:Dasar Pengenaan Pajak = 50% Penghasilan bruto
PPh terutang :
Punya NPWP = Tarif Pasal 17 x Kumulatif DPPasumsinya adalah WP punya penghasilan berkesinambungan, punya NPWP namun memiliki penghasilan lain.
Salam
- Originaly posted by hanif:
ini kasusnya bila WP memperoleh penghasilan secara berkesinambungan, punya NPWP dan tidak punya penghasilan lain.
Yang ditanyakan PDL asuransi…
Kita terlalu keburu dalam memberikan penjelasan…, tidak ditanyakan dulu berkesinambungan atau tidak, ada ph lain atau tidak. He..he..he.. itu dia masalahnya saya jg ga tau si agen memperoleh Ph secara berkesinambunggan atau tidak dan ada Ph lain atau tidak…karena pada saat pembukuan ketika nasabah membayar premi dan ada komisi untuk seorang agen di dalamnya, maka semua agen tersebut sama potongannya = 5% atau 6%
salam
- Originaly posted by begawan5060:
Yang ditanyakan PDL asuransi…
Kita terlalu keburu dalam memberikan penjelasan…, tidak ditanyakan dulu berkesinambungan atau tidak, ada ph lain atau tidak. He..he..he..kalau soal kesinambungan, saya sangat yakin bahwa PDL tersebut menerima penghasilan berkesinambungan. Sebab, penghasilan tersebut diterima secara berulang dalam satu tahun pajak.
Yang mungkin perlu ditambahkan informasinya adalah apakah PDL tersebut punya penghasilan lain atau tidak?Salam
- Originaly posted by dindi:
itu dia masalahnya saya jg ga tau si agen memperoleh Ph secara berkesinambunggan atau tidak dan ada Ph lain atau tidak
untuk mnentukannya, apakah ia menerima penghasilan setiap bulan?
Salam
- Originaly posted by dindi:
maka semua agen tersebut sama potongannya = 5% atau 6%
Yang jelas pemotongan sebesar = 5% atau 6% dari komisi….., tidak benar.
kalau begitu saya akan tanyakan ke orang kantor saya dulu mengenai agen2 tersebut agar lebih jelas persoalannya…takutnya saya yg salah bertanya disini..he he he…
terima kasih banyak atas bantuan2nya untuk rekan2…mohon kesediannya lagi jika saya ada pertanyaan lagi…
Best regards
- Originaly posted by begawan5060:
Yang jelas pemotongan sebesar = 5% atau 6% dari komisi….., tidak benar.
sangat sependapat
Salam
secara ringkas ketentuan untuk PDL adalah sbb:
PDL masuk kategori bukan pegawai.
DPP untuk Bukan Pegawai = 50% x Penghasilan brutoUntuk menentukan PPh terutang bagi bukan pegawai, Penghasilan mereka ini dikelompokkan menjadi :
1. Penghasilan bersifat kesunambungan
2. Penghasilan tidak kesinambungan.PPh terutang untuk penghasilan kesinambungan ditentukan sebagai berikut :
WP punya NPWP dan tidak punya penghasilan lain
PPh terutang = tarif Pasal 17 x kumulatif (DPP-PTKP/bulan)WP Punya NPWP tapi punya penghasilan lain
PPh terutang = tarif Pasal 17 x kumulatif DPPWP tidak Punya NPWP
PPh terutang = tarif Pasal 17 x kumulatif DPP x 120%PPh terutang untuk penghasilan tidak kesinambungan ditentukan sebagai berikut :
WP punya NPWP
PPh terutang = tarif Pasal 17 x DPPWP tidak Punya NPWP
PPh terutang = tarif Pasal 17 x DPP x 120%Salam
- Originaly posted by dindi:
masalahnya saya jg ga tau si agen memperoleh Ph secara berkesinambunggan atau tidak dan ada Ph lain atau tidak
Pak Hanif dan Pak Begawan, adakah solusi terbaik dalam perhitungan pajaknya? karena kalau harus dikonfirmasi ke setiap agen rasanya agak berat ya, ini menurut saya.
Salam
- Originaly posted by hendrioye:
Pak Hanif dan Pak Begawan, adakah solusi terbaik dalam perhitungan pajaknya? karena kalau harus dikonfirmasi ke setiap agen rasanya agak berat ya, ini menurut saya.
ijin memberikan pendapat rekan-rekan..
Buat Form pernyataan untuk diisi para agen, berupa pernyataan :
(hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya)Salam
- Originaly posted by hendrioye:
adakah solusi terbaik dalam perhitungan pajaknya? karena kalau harus dikonfirmasi ke setiap agen rasanya agak berat ya, ini menurut saya.
Berkesinambungan atau tidak, dapat secara langsung diketahui oleh pemberi komisi (persh asuransi). Sedang punya ph lain atau tidak, persh pemberi komisi harus punya pernyataan dari ybs…
- Originaly posted by begawan5060:
Berkesinambungan atau tidak, dapat secara langsung diketahui oleh pemberi komisi (persh asuransi).
Bagaimana kalau si Agen baru sekali mendapatkan komisi?
Originaly posted by begawan5060:Sedang punya ph lain atau tidak, persh pemberi komisi harus punya pernyataan dari ybs
pernyataan tertulis?
salam