Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Tanya : PPh agen asuransi

  • Tanya : PPh agen asuransi

  • dindi

    Member
    11 June 2011 at 11:19 pm

    Terima kasih sekali lagi untuk rekan hanif, dan untuk rekan2 yg sudah membantu jg…sangat bermanfaat penjelasannya…
    nanti saya coba tanya kan dengan org kantor saya kalau bgitu

    terima kasih sekali lagi atas bantuannya

    sukses selalu

    Thx

  • begawan5060

    Member
    12 June 2011 at 12:01 am
    Originaly posted by hanif:

    Punya NPWP = Tarif Pasal 17 x Kumulatif DPP

    DPP yang mana?
    Ber-NPWP, DPP = 50% X (Ph bruto – PTKP) = 50% X Ph Kena Pajak

  • Aries Tanno

    Member
    12 June 2011 at 12:45 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Ber-NPWP, DPP = 50% X (Ph bruto – PTKP) = 50% X Ph Kena Pajak

    ini kasusnya bila WP memperoleh penghasilan secara berkesinambungan, punya NPWP dan tidak punya penghasilan lain.

    Sementara yang ini :

    Originaly posted by hanif:

    Dasar Pengenaan Pajak = 50% Penghasilan bruto

    PPh terutang :
    Punya NPWP = Tarif Pasal 17 x Kumulatif DPP

    asumsinya adalah WP punya penghasilan berkesinambungan, punya NPWP namun memiliki penghasilan lain.

    Salam

  • begawan5060

    Member
    12 June 2011 at 3:33 am
    Originaly posted by hanif:

    ini kasusnya bila WP memperoleh penghasilan secara berkesinambungan, punya NPWP dan tidak punya penghasilan lain.

    Yang ditanyakan PDL asuransi…
    Kita terlalu keburu dalam memberikan penjelasan…, tidak ditanyakan dulu berkesinambungan atau tidak, ada ph lain atau tidak. He..he..he..

  • dindi

    Member
    12 June 2011 at 11:28 am

    itu dia masalahnya saya jg ga tau si agen memperoleh Ph secara berkesinambunggan atau tidak dan ada Ph lain atau tidak…karena pada saat pembukuan ketika nasabah membayar premi dan ada komisi untuk seorang agen di dalamnya, maka semua agen tersebut sama potongannya = 5% atau 6%

    salam

  • Aries Tanno

    Member
    12 June 2011 at 11:54 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Yang ditanyakan PDL asuransi…
    Kita terlalu keburu dalam memberikan penjelasan…, tidak ditanyakan dulu berkesinambungan atau tidak, ada ph lain atau tidak. He..he..he..

    kalau soal kesinambungan, saya sangat yakin bahwa PDL tersebut menerima penghasilan berkesinambungan. Sebab, penghasilan tersebut diterima secara berulang dalam satu tahun pajak.
    Yang mungkin perlu ditambahkan informasinya adalah apakah PDL tersebut punya penghasilan lain atau tidak?

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    12 June 2011 at 11:55 am
    Originaly posted by dindi:

    itu dia masalahnya saya jg ga tau si agen memperoleh Ph secara berkesinambunggan atau tidak dan ada Ph lain atau tidak

    untuk mnentukannya, apakah ia menerima penghasilan setiap bulan?

    Salam

  • begawan5060

    Member
    12 June 2011 at 1:14 pm
    Originaly posted by dindi:

    maka semua agen tersebut sama potongannya = 5% atau 6%

    Yang jelas pemotongan sebesar = 5% atau 6% dari komisi….., tidak benar.

  • dindi

    Member
    12 June 2011 at 1:39 pm

    kalau begitu saya akan tanyakan ke orang kantor saya dulu mengenai agen2 tersebut agar lebih jelas persoalannya…takutnya saya yg salah bertanya disini..he he he…

    terima kasih banyak atas bantuan2nya untuk rekan2…mohon kesediannya lagi jika saya ada pertanyaan lagi…

    Best regards

  • Aries Tanno

    Member
    12 June 2011 at 2:12 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Yang jelas pemotongan sebesar = 5% atau 6% dari komisi….., tidak benar.

    sangat sependapat

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    12 June 2011 at 2:13 pm

    secara ringkas ketentuan untuk PDL adalah sbb:
    PDL masuk kategori bukan pegawai.
    DPP untuk Bukan Pegawai = 50% x Penghasilan bruto

    Untuk menentukan PPh terutang bagi bukan pegawai, Penghasilan mereka ini dikelompokkan menjadi :
    1. Penghasilan bersifat kesunambungan
    2. Penghasilan tidak kesinambungan.

    PPh terutang untuk penghasilan kesinambungan ditentukan sebagai berikut :
    WP punya NPWP dan tidak punya penghasilan lain
    PPh terutang = tarif Pasal 17 x kumulatif (DPP-PTKP/bulan)

    WP Punya NPWP tapi punya penghasilan lain
    PPh terutang = tarif Pasal 17 x kumulatif DPP

    WP tidak Punya NPWP
    PPh terutang = tarif Pasal 17 x kumulatif DPP x 120%

    PPh terutang untuk penghasilan tidak kesinambungan ditentukan sebagai berikut :
    WP punya NPWP
    PPh terutang = tarif Pasal 17 x DPP

    WP tidak Punya NPWP
    PPh terutang = tarif Pasal 17 x DPP x 120%

    Salam

  • hendrioye

    Member
    12 June 2011 at 8:54 pm
    Originaly posted by dindi:

    masalahnya saya jg ga tau si agen memperoleh Ph secara berkesinambunggan atau tidak dan ada Ph lain atau tidak

    Pak Hanif dan Pak Begawan, adakah solusi terbaik dalam perhitungan pajaknya? karena kalau harus dikonfirmasi ke setiap agen rasanya agak berat ya, ini menurut saya.

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    12 June 2011 at 9:02 pm
    Originaly posted by hendrioye:

    Pak Hanif dan Pak Begawan, adakah solusi terbaik dalam perhitungan pajaknya? karena kalau harus dikonfirmasi ke setiap agen rasanya agak berat ya, ini menurut saya.

    ijin memberikan pendapat rekan-rekan..

    Buat Form pernyataan untuk diisi para agen, berupa pernyataan :
    (hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya)

    Salam

  • begawan5060

    Member
    12 June 2011 at 9:05 pm
    Originaly posted by hendrioye:

    adakah solusi terbaik dalam perhitungan pajaknya? karena kalau harus dikonfirmasi ke setiap agen rasanya agak berat ya, ini menurut saya.

    Berkesinambungan atau tidak, dapat secara langsung diketahui oleh pemberi komisi (persh asuransi). Sedang punya ph lain atau tidak, persh pemberi komisi harus punya pernyataan dari ybs…

  • hendrioye

    Member
    12 June 2011 at 9:25 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Berkesinambungan atau tidak, dapat secara langsung diketahui oleh pemberi komisi (persh asuransi).

    Bagaimana kalau si Agen baru sekali mendapatkan komisi?

    Originaly posted by begawan5060:

    Sedang punya ph lain atau tidak, persh pemberi komisi harus punya pernyataan dari ybs

    pernyataan tertulis?

    salam

Viewing 16 - 30 of 34 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now