Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Tanya Jawab Tax Amnesty Yang Mungkin Bermanfaat Rekan Sekalian
Tanya Jawab Tax Amnesty Yang Mungkin Bermanfaat Rekan Sekalian
- Originaly posted by si_tjepi:
mau tanya.. mengenai di pertanyakan, apakah maksudnya di tolak pada saat pengajuan?
sepertinya tidak akan ditolak pada saat pengajuan
- Originaly posted by si_tjepi:
mau tanya, kalau nilai wajar tanah menurut njop, tp karena terlalu besar, hanya di akui 50% saja, bisakah?
dan apakah tidak akan di periksa oleh fiskus?
Bisa.
NILAI WAJAR HARTA
Pasal 4
(1) Nilai wajar Harta Tambahan adalah nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaan dari aset yang sejenis atau setara berdasarkan penilaian Wajib Pajak.
(2) Nilai wajar untuk Harta Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain kas atau setara kas adalah nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaan dari aset yang sejenis atau setara berdasarkan penilaian Wajib Pajak pada akhir Tahun Pajak Terakhir.
(3) Nilai wajar yang dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pernyataan Harta tidak dilakukan pengujian atau koreksi oleh Direktur Jenderal Pajak. Salam Rekan,
ini lagi ada case kalau misalnya aset berupa tanah sudah dijual tahun 2010 tapi masi tercantum di SPT 2015 (Mau ikut TA ya gan) itu cara pelaporannya gmn ya?
Rencananya sih untuk Lampiran Harta A1 kan tetep harus dicantumin sesuai SPT 2015 apa dikasi keterangan sudah dijual tahun 2010 ya? jadi di SPT tahun 2016 sudah ga ada lagi tanahnya. Tapi nanti bisa diminta PPh penjualan di tahun 2016 ga ya? dikarenakan hartanya ga ada di tahun 2016?
Terima Kasih Saran dan Responnya rekan
salam kenal
Maaf saya kurang mengerti masalah pajak. yang ingin saya tanyakan adalah ditahun 2009 saya sudah mempunyai npwp krn pihak perusahaan tempat bekerja sy wakyu itu mendaftarkan sy.namun sampai sekarang saya belum pernah lapor spt. apakah saya harus ikut tax amnesty atau gimana ya?
mohon bantuan rekan2 atas ketidakpahaman sy mengenai masalah ini
terima kasih
- Originaly posted by Nubi_pajak:
Salam Rekan,
ini lagi ada case kalau misalnya aset berupa tanah sudah dijual tahun 2010 tapi masi tercantum di SPT 2015 (Mau ikut TA ya gan) itu cara pelaporannya gmn ya?
Rencananya sih untuk Lampiran Harta A1 kan tetep harus dicantumin sesuai SPT 2015 apa dikasi keterangan sudah dijual tahun 2010 ya? jadi di SPT tahun 2016 sudah ga ada lagi tanahnya. Tapi nanti bisa diminta PPh penjualan di tahun 2016 ga ya? dikarenakan hartanya ga ada di tahun 2016?
Terima Kasih Saran dan Responnya rekan
Lakukan sesuai rencana dulu gan….
Cantumkan Harta tsb di Lampiran A1 Tanah dan isian indentitas lainnya. Dikolom keterangan agan tulis agak panjang : Berhubung kurang paham dengan pengisian SPT, maka Tanah luas….Jl……No Sertifikat…..yang seharusnya sudah dijual tahun 2010 tetapi tanah ini masih tertera di SPT 2015.
Dengan adanya keterangan ini, bila di SPT 2016 harta ini hilang, agan terhindar dari pph final atas penjualannya di tahun 2016. Cara ini menurut pemikiran ane sudah memadai.
Tapi bila agan ragu cara ini, dan punya waktu luang, saran ane tanyakan ke AR di KPP yang menaungi NPWP agan.
Agan bawa konsep ini ke AR , sisa agan minta konfirmasi bolehkah dengan cara tsb diatas. - Originaly posted by yoyoy:
salam kenal
Maaf saya kurang mengerti masalah pajak. yang ingin saya tanyakan adalah ditahun 2009 saya sudah mempunyai npwp krn pihak perusahaan tempat bekerja sy wakyu itu mendaftarkan sy.namun sampai sekarang saya belum pernah lapor spt. apakah saya harus ikut tax amnesty atau gimana ya?
mohon bantuan rekan2 atas ketidakpahaman sy mengenai masalah ini
terima kasih
Bila rekan punya harta al : Rumah, mobil, Deposito, Tabungan yang nilai cukup banyak…… Rekan harus ikut TA.
Bila tidak atas harta-harta itu dianggap penghasilan saat ditemukan oleh kantor pajak. Apalagi rekan sudah punya NPWP. - Originaly posted by danilecarlo:
Lakukan sesuai rencana dulu gan….
Cantumkan Harta tsb di Lampiran A1 Tanah dan isian indentitas lainnya. Dikolom keterangan agan tulis agak panjang : Berhubung kurang paham dengan pengisian SPT, maka Tanah luas….Jl……No Sertifikat…..yang seharusnya sudah dijual tahun 2010 tetapi tanah ini masih tertera di SPT 2015.
Dengan adanya keterangan ini, bila di SPT 2016 harta ini hilang, agan terhindar dari pph final atas penjualannya di tahun 2016. Cara ini menurut pemikiran ane sudah memadai.
Tapi bila agan ragu cara ini, dan punya waktu luang, saran ane tanyakan ke AR di KPP yang menaungi NPWP agan.
Agan bawa konsep ini ke AR , sisa agan minta konfirmasi bolehkah dengan cara tsb diatas.Rekan ini sama agan di kaskus sama yah hehehe, Terima Kasih infonya rekan
- Originaly posted by Nubi_pajak:
Rekan ini sama agan di kaskus sama yah hehehe, Terima Kasih infonya rekan
Hehehe. Cuma ingin membantu sebisanya untuk rekan yg butuh sedikit informasi tentang TA. Banyak baca jadi sedikit lebih banyak paham , dan kebetulan juga suka bila ikut membantu.
Salam Untuk pengajuan amnesti yang dilakukan pada januari 2017, yang dilampirkan apakah spt tahunan 2015 atau 2016? Lalu untuk permohonan sertifikat elektronik yang jg dilakukan januari 2017, yang dilampirkan spt tahunan 2015 atau harus lapor dulu 2016 terbaru? Tks.
Saya sebagai karyawan per bulannya sudah dipotong pajak PPh 21 dan belum pernah lapor SPT Tahunan.
Yang menjadi pertanyaan terkait tax amnesti, apakah deposito maupun reksadana yang saya punya harus dilaporkan tax amnesti? Bukankah deposito sudah ada pemotongan pajak terkait hasil/imbalan yang kita terima (pajak berganda dong apabila dilaporkan sebagai tax amnesti?)Mohon bantuan dan sarannya terkait tax amnesti.
Terima kasihsore mau tanya,
untuk laporan rutin berkala setelah ikut TA itu paling lambat akhir Maret ya walaupun gelombang 3 sudah ikut TA diakhir Maret juga, apa masih perlu dilapor?
lalu syarat yg dilampirkan apa saja selain formulir.
Apa dampak wajiib pajak tidak mau tanda tangan?
Apa dampak wajib pajak tidak mau tanda tangan?
- Originaly posted by danilecarlo:
41. Deposito Dalam Negeri dalam bentuk valas sudah dilaporkan di SPT 2015 sesuai kondisi Desember 2015, apakah boleh ikut TA? Apakah selisih kurs akibat dampak perbedaan kurs merupakan Harta tambahan yang menjadi objek Pengampunan Pajak?
Jawaban:
Dalam hal tidak terdapat penambahan dalam deposito valas tersebut, maka tidak ada Harta tambahan atas deposito sebagai objek Amnesti Pajak.
Dalam Ketentuan Pengampunan Pajak diatur dalam hal terdapat Harta tambahan yang menggunakan satuan mata uang selain Rupiah, nilai Harta tambahan ditentukan dalam mata uang Rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri untuk keperluan penghitungan pajak pada akhir Tahun pajak Terakhir.Rekan Sekalian, mohon penjelasan tentang kutipan '….berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri untuk keperluan penghitungan pajak pada akhir Tahun pajak Terakhir….'
Kapan akhir tahun pajak terakhir seperti yang dimaksud?Apabila terdapat valas yang diikutkan TA 2015, kurs apa yang digunakan untuk pelaporan tahun 2020?
Apakah selisih kurs valas tersebut terutang PPh?