Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Tanya Jawab Tax Amnesty Yang Mungkin Bermanfaat Rekan Sekalian

  • Tanya Jawab Tax Amnesty Yang Mungkin Bermanfaat Rekan Sekalian

     heriy pur updated 2 years, 10 months ago 58 Members · 150 Posts
  • indrapala

    Member
    22 September 2016 at 3:39 pm
    Originaly posted by dipaaa:

    Halo..

    Mau numpang bertanya. Kebetulan saya akan mengikuti Tax Amnesty.
    Baru saja hari ini saya ke KPP terdaftar dan mencoba untuk mendaftarkan TA.

    Saya punya pertanyaan, mungkin teman2 disini bisa membantu. Saya kebetulan punya Rumah dan sudah saya laporkan dalam SPT 2013. Sayangnya, saya miss melaporkan kembali di SPT Terakhir tahun 2015.

    Saat ini saya punya 2 pilihan, melakukan pembetulan (yang setelah dihitung jauh lebih besar) atau ikut TA. Tapi petugas pajak bersikeras bahwa saya tetap harus memasukkan kembali aset Rumah saya tsb, karena saya miss memasukkan nya di 2015. Karena dasar dari para pemeriksa nanti adalah SPT tahun 2015.

    Buat saya agak kurang fair, karena rumah tersebut sudah dilaporkan berdasarkan penghasilan dari tahun2 sebelumnya.

    Ada masukan dan infokah teman2 mengenai ini?

    Terima Kasih banyak atas bantuannya..

    Menurut saya pembetulan saja rekan, selama perolehan aset rmh tsb berasal dari penghasilan yg telah dikenakan pph..

  • dipaaa

    Member
    22 September 2016 at 3:56 pm

    Halo mas Indra..

    Awalnya saya berfikir untuk ikut pembetulan saja.

    Tapi jujur setelah saya cek, ada bbrp pendapatan yg belum dipotong pajaknya. Dan kalaupun dimasukkan ke pembetulan SPT 2015, nilainya jadi lebih besar karena dikalikan tarif normal.

    Jadi bingung sih…

  • student123

    Member
    22 September 2016 at 5:34 pm

    Pak Danil,
    Apa seperti ini ya :
    Cash 100 juta ( Debet )
    Hutang PPh TA 2 juta ( kredit)
    RE 98 jt ( kredit )

    Pd saat byr
    Hutang PPh TA ( debet )
    Cash ( kredit)

  • danilecarlo

    Member
    22 September 2016 at 9:43 pm
    Originaly posted by student123:

    Apa seperti ini ya :
    Cash 100 juta ( Debet )
    Hutang PPh TA 2 juta ( kredit)
    RE 98 jt ( kredit )

    Pd saat byr
    Hutang PPh TA ( debet )
    Cash ( kredit)

    Cash 100
    Laba ditahan 100

    Pada saat bayar TA:
    Biaya TA 2
    Cash 2

  • Andy88798

    Member
    24 September 2016 at 6:22 pm

    Numpang tanya. kalo ikut TA isi form B1 uang tabungan apakah perlu di isi nama bank dan no rekening bank. trims

  • danilecarlo

    Member
    24 September 2016 at 6:44 pm
    Originaly posted by Andy88798:

    Numpang tanya. kalo ikut TA isi form B1 uang tabungan apakah perlu di isi nama bank dan no rekening bank. trims

    Nama bank dan no rekening harus di isi.

  • indrapala

    Member
    24 September 2016 at 7:12 pm

    Rekan, setelah ikut TA aset boleh dihibahkan atau tidak ya? (Orang tua ke anak)

    Terima kasih

  • danilecarlo

    Member
    24 September 2016 at 7:24 pm
    Originaly posted by Indrapala:

    Rekan, setelah ikut TA aset boleh dihibahkan atau tidak ya? (Orang tua ke anak)

    Tentu saja boleh.
    Yang tidak boleh aset dihibah ke anak yg tinggal di Luar Negeri. Minimal 3 tahun kedepan.

  • fnsuh

    Member
    24 September 2016 at 8:09 pm

    Malam rekan,

    Bila restitusi PPN 2015 sudah keluar, dan bila perusahaan mau ikut TA apakah bisa ?

    Hasil restitusi PPN tsb apakah harus dikembalikan ?

    Mohon penjelasannya dan aturan pelaksananya.

  • indrapala

    Member
    25 September 2016 at 7:32 am
    Originaly posted by dipaaa:

    Tapi jujur setelah saya cek, ada bbrp pendapatan yg belum dipotong pajaknya. Dan kalaupun dimasukkan ke pembetulan SPT 2015, nilainya jadi lebih besar karena dikalikan tarif normal.

    Kan sebelumnya sudah masuk di SPT thn sebelumnya, hanya lupa masuk di 2015 aja kan? Selama bisa dibuktikan pembetulan saja rekan..

  • student123

    Member
    27 September 2016 at 3:44 pm

    Pak Danil mo tny lagi
    1. Apakah kerugian di SPT Tahunan tahun 2015 tidak bisa di kompensasikan jika ikut TA ? Jadi misal perusahaan mengalami kerugian sd 2015 sebesar 200 juta ( anggap perusahaan baru aktif cost lbh besar dibanding omset). Apakah ini hilang pak ? lalu bagaimana pembukuan di 2016 secara pajaknya jika rugi tsb hilang.
    2. Jika perusahaan blm beroperasi sehingga di neraca terdapat by pra operasi, apakah jika ikut TA hangus juga pak ?
    Mohon Arahan dari Pak Danil….Maaf pak saya newbie blom paham bener.

  • danilecarlo

    Member
    27 September 2016 at 9:17 pm
    Originaly posted by student123:

    Pak Danil mo tny lagi
    1. Apakah kerugian di SPT Tahunan tahun 2015 tidak bisa di kompensasikan jika ikut TA ? Jadi misal perusahaan mengalami kerugian sd 2015 sebesar 200 juta ( anggap perusahaan baru aktif cost lbh besar dibanding omset). Apakah ini hilang pak ? lalu bagaimana pembukuan di 2016 secara pajaknya jika rugi tsb hilang.

    BAB XVII
    PERLAKUAN ATAS KOMPENSASI KERUGIAN,
    KOMPENSASI KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK,
    PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK,
    DAN PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN
    TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN
    Pasal 35

    (1) Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan tidak berhak:
    a. mengompensasikan kerugian fiskal dalam surat pemberitahuan atas Jems pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a untuk bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, ke bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak berikutnya;

    Originaly posted by student123:

    2. Jika perusahaan blm beroperasi sehingga di neraca terdapat by pra operasi, apakah jika ikut TA hangus juga pak ?
    Mohon Arahan dari Pak Danil….Maaf pak saya newbie blom paham bener.

    Ya tidak.
    Proses TA tidak menghapus biaya Pra Operasi di Neraca.

  • si_tjepi

    Member
    28 September 2016 at 10:02 am

    mau tanya, kalau nilai wajar tanah menurut njop, tp karena terlalu besar, hanya di akui 50% saja, bisakah?

    dan apakah tidak akan di periksa oleh fiskus?

  • indrapala

    Member
    28 September 2016 at 10:08 am
    Originaly posted by si_tjepi:

    hanya di akui 50% saja, bisakah?

    Nilai wajar tidak ditentukan, penilaian WP sendiri namun apabila terlalu kecil pasti akan dipertanyakan..

  • si_tjepi

    Member
    28 September 2016 at 10:10 am
    Originaly posted by Indrapala:

    Nilai wajar tidak ditentukan, penilaian WP sendiri namun apabila terlalu kecil pasti akan dipertanyakan..

    iya.. maunya sih sesuai njop pak.. tp gak punya uang buat bayar tebusannya scr tanah hanya di biarkan kosong jd tidak ada pemasukan hehe

    mau tanya.. mengenai di pertanyakan, apakah maksudnya di tolak pada saat pengajuan?

Viewing 121 - 135 of 149 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now