Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Tanya Jawab Tax Amnesty Yang Mungkin Bermanfaat Rekan Sekalian

  • Tanya Jawab Tax Amnesty Yang Mungkin Bermanfaat Rekan Sekalian

     heriy pur updated 2 years, 2 months ago 58 Members · 150 Posts
  • kewek

    Member
    5 August 2016 at 8:39 am
    Originaly posted by Danilecarlo:

    Diteliti kelengkapan jelas ya rekan.
    Kalau kebenarannya menyangkut pula hitungan, penambahan, pengurangan, perkalian tarif tebusan, kelas tarif yang dipakai dan bisa saja subyektivitas penerima atas nilai wajar suatu harta. Barangkali jangan terlalu jauhlah. Harga wajar Rp 1000, dilaporkan cuma Rp 10. Bisa jadi berkas WP dikembalikan minta untuk di revisi. Kareha permintaan nilai wajar adalah nilai yang selayaknya per 31 Desember 2015 dah ketentuan UU TA. Banyak pihak menyarankan pakai NJOP PBB tahun 2015 lah untuk tanah dan bangunan. Bila WP pasang NJOP wajarnya diambil NJOP PBB tahun 1990 apa jadihya, bisa jadi…….disuruh revisi.

    Oh mungkin rekan terlewat untuk mengikuti seminar tax amnesty yg diadakan DJP atau Apindo. Jika mengikuti TA pemeriksa tidak akan memperdebatkan nilai wajar harta selain Kas, semuanya berdasarkan penilain WP. Bila ada pemeriksa yg mempertanyakan nilai wajar harta, WP diminta untuk memfoto dan melaporkan pemeriksa tsb. Pemeriksa bertugas memeriksa kelengkapan berkas, hitungannya sudah benar, dan tarif yg digunakan. Bukan nilai harta.

    Jika aset yg diikutkan TA berada di Luar Negeri, nilai aset dilaporkan misal 1M dan kemudian dijual 3M, maka akan terkena capital gain tax. Tp jika harta tsb berada di Indonesia, jika aset tsb berupa rumah maka hanya kena PPh final.

  • kewek

    Member
    5 August 2016 at 8:43 am

    Menambahkan pencantuman nilai wajar aset berupa Properti di Indonesia mengikuti harga NJOP 2015 hanyalah saran dari Apindo. Dan bukan jawaban resmi dari DJP. Dalam berbagai kesempatan DJP selalu menjawab nilai wajar harta berupa Properti di Indonesia berdasarkan penilaian WP.

  • NewbieMember

    Member
    5 August 2016 at 9:03 am

    45 Pengusaha memiliki omset s.d. 4,8 Milyar dan mempunyai harta di luar negeri yang tidak dilakukan repatriasi (WP memilih untuk deklarasi luar negeri). Tarif mana yang dikenakan atas harta yang akan menjadi objek Amnesti Pajak.
    Jawaban:
    Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp4.800.000.000,00 yang hanya bersumber dari penghasilan atas kegiatan usaha dan tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan/ atau pekerjaan bebas berhak mendapatkan tarif khusus (2% atau 0,5%) sebagaimana dimaksud Pasal 4 (3) UU Pengampunan Pajak. Tarif tersebut berlaku bagi seluruh Harta Tambahan Wajib Pajak yang bersangkutan.

    Saya mau nanya mengenai faq no 45 pak.
    1. Maksud dari "hanya bersumber dari penghasilan atas kegiatan usaha dan tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan/ atau pekerjaan bebas", contohnya saya sebagai pengusaha dengan omzet di bawah 4.8m/tahun, tetapi menerima penghasilan dari (contohnya) menyewakan tanah / bangunan ke org lain, apakah saya termasuk dalam kategori inu atau tidak?
    2. Disebutkan tarif 2% berlaku untuk semua harta tambahan, jadi termasuk harta tambahan dalam negeri, luar negeri yg dideklarasi, dan luar negeri yg direpatriasi? Bagaimana klo waktu pengajuan dokumen, oleh petugas diminta diperbaiki tarif untuk harta luar negeri yg tidak direpatriasi menjadi 4%?

  • casey140613

    Member
    5 August 2016 at 9:34 am

    Rekan ortax saya mau tanya, bagaimana dengan harta yang dimiliki oleh nenek atau orang tua didesa? mereka belum meninggal sehingga harta masih atas nama mereka, atau bahkan tidak ada identitas hartanya (akta dsb). Yang sudah memiliki identitas biasanya sudah membayar PBB. Mereka juga pasti tidak punya NPWP. apakah tetap harus mengikuti tax amnesty dengan membuat surat pernyataan harta? apabila ada penghasilan dari dana pensiun, apakah harus dilaporkan juga?
    mohon informasinya ya..

  • raka8883

    Member
    5 August 2016 at 11:13 am
    Originaly posted by Danilecarlo:

    Kalau kebenarannya menyangkut pula hitungan, penambahan, pengurangan, perkalian tarif tebusan, kelas tarif yang dipakai dan bisa saja subyektivitas penerima atas nilai wajar suatu harta. Barangkali jangan terlalu jauhlah. Harga wajar Rp 1000, dilaporkan cuma Rp 10. Bisa jadi berkas WP dikembalikan minta untuk di revisi. Kareha permintaan nilai wajar adalah nilai yang selayaknya per 31 Desember 2015 dah ketentuan UU TA. Banyak pihak menyarankan pakai NJOP PBB tahun 2015 lah untuk tanah dan bangunan. Bila WP pasang NJOP wajarnya diambil NJOP PBB tahun 1990 apa jadihya, bisa jadi…….disuruh revisi.

    disaat penerimaan dan penelitian sepertinya tidak dihitung lagi rekan, anggap saja antriannya panjang. hehe.
    jd saat mau menyampaikan tunggu antrian panjang saja.

    Originaly posted by kewek:

    Menambahkan pencantuman nilai wajar aset berupa Properti di Indonesia mengikuti harga NJOP 2015 hanyalah saran dari Apindo. Dan bukan jawaban resmi dari DJP. Dalam berbagai kesempatan DJP selalu menjawab nilai wajar harta berupa Properti di Indonesia berdasarkan penilaian WP.

    benar. hanya disarankan yg wajarnya saja krn selfassesment tsb.
    ya jangan yg rendah2 jg. hehe

    cmiiw

  • casey140613

    Member
    5 August 2016 at 11:21 am

    Kalau mengenai pertanyaan saya diatas gimana ya rekan semuanya. mohon pencerahannya, temen – temen dikantor masih pada bingung..
    thanks

  • raka8883

    Member
    5 August 2016 at 11:41 am
    Originaly posted by casey140613:

    mereka belum meninggal sehingga harta masih atas nama mereka, atau bahkan tidak ada identitas hartanya (akta dsb).

    tau itu harta mrka secara legalnya gimana?

    Originaly posted by casey140613:

    apakah tetap harus mengikuti tax amnesty dengan membuat surat pernyataan harta? apabila ada penghasilan dari dana pensiun, apakah harus dilaporkan juga?

    bukan objek pajak :
    iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai.

    UU TA berdasarkan harta yg blm pernah dilapor.
    jika memang ada harta tambahan yg selama ini blm dipajaki silakan TA.

    cmiiw

  • casey140613

    Member
    5 August 2016 at 12:54 pm

    Nah itu dia, kebanyakan kalau yang dikampung gitu kan tanahnya turun temurun, entah bagaimana awal mulanya. Tapi ada juga yang memang sudah berakta. Kalau begini, gimana ya rekan? apakah tetap harus lapor?

  • danilecarlo

    Member
    5 August 2016 at 12:56 pm
    Originaly posted by Newbiemember:

    1. Maksud dari "hanya bersumber dari penghasilan atas kegiatan usaha dan tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan/ atau pekerjaan bebas", contohnya saya sebagai pengusaha dengan omzet di bawah 4.8m/tahun, tetapi menerima penghasilan dari (contohnya) menyewakan tanah / bangunan ke org lain, apakah saya termasuk dalam kategori inu atau tidak?

    Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp4.800.000.000,00 yang hanya bersumber dari penghasilan atas kegiatan usaha dan tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan/ atau pekerjaan bebas

    "tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan/ atau pekerjaan bebas[/b]

    "

    Originaly posted by Newbiemember:

    2. Disebutkan tarif 2% berlaku untuk semua harta tambahan, jadi termasuk harta tambahan dalam negeri, luar negeri yg dideklarasi, dan luar negeri yg direpatriasi? Bagaimana klo waktu pengajuan dokumen, oleh petugas diminta diperbaiki tarif untuk harta luar negeri yg tidak direpatriasi menjadi 4%?

    Kalau ini petugas di lapangan yang gagal paham rekan. Itu tarif khusus berlaku untuk UMKM (0,5 % dan 2 % ) tergantung besarnya harta > atau < 10 M

  • danilecarlo

    Member
    5 August 2016 at 12:59 pm
    Originaly posted by danilecarlo:

    contohnya saya sebagai pengusaha dengan omzet di bawah 4.8m/tahun, tetapi menerima penghasilan dari (contohnya) menyewakan tanah / bangunan ke org lain,

    Masih masuk kategori UMKM rekan ( 0,5 % atau 2 % tergantung besar deklarasi harta > atau < 10 M.
    Keseluruhan harta ya ( sudah di SPT + harta Tambahan di TA).

  • danilecarlo

    Member
    5 August 2016 at 1:05 pm
    Originaly posted by casey140613:

    Nah itu dia, kebanyakan kalau yang dikampung gitu kan tanahnya turun temurun, entah bagaimana awal mulanya. Tapi ada juga yang memang sudah berakta. Kalau begini, gimana ya rekan? apakah tetap harus lapor?

    Menurut saya kalau perolehan nya sebelum tahun 1985, tidak usah TA. Karena TA untuk harta tahun 1985 s/d tahun 2015.

    Masalah tanah tersebut belum ada Akta Sertifikat itu masalah di luar TA, itu urusan PPAT (jasa urus ) dan BPN ( Badan Pertanahan Nasional.

    Sepertinya Harta rekan perolehan sebelum tahun 1985 dari tulisan diatas. Jadi tidak usah di TA . Aman. Tidak usah kuatir . Daluarsa bahkan pakai daluarsa TA yang 30 tahun itu. Asal benar ya rekan sudah dikuasai sebelum tahun 1985.

  • danilecarlo

    Member
    5 August 2016 at 1:13 pm
    Originaly posted by casey140613:

    Rekan ortax saya mau tanya, bagaimana dengan harta yang dimiliki oleh nenek atau orang tua didesa? mereka belum meninggal sehingga harta masih atas nama mereka, atau bahkan tidak ada identitas hartanya (akta dsb). Yang sudah memiliki identitas biasanya sudah membayar PBB. Mereka juga pasti tidak punya NPWP. apakah tetap harus mengikuti tax amnesty dengan membuat surat pernyataan harta? apabila ada penghasilan dari dana pensiun, apakah harus dilaporkan juga?
    mohon informasinya ya..

    Pastikan harta tersebut sudah dikuasai sebelum tahun 1985. Minimal ada sedikit dokumennya . Soalnya saya pikir bila diurus serfikatnya sekarang dan menjadi sertifikat 2016. Mungkin bermasalah karena dianggap perolehan tahun 2016, Dan karena kekurang mengertian tidak di TA. Jadi semuanya berpulang dari Dokumen seperti apa ?. Bisa konsultasi dulu dengan PPAT Notaris setempat atas dokumen yang ada sekarang.

  • casey140613

    Member
    5 August 2016 at 1:39 pm

    Oke terimakasih banyak rekan danilecarlo, saya coba diskusikan dulu dengan rekan – rekan dikantor.

    Untuk para orang tua yang tidak mempunyai npwp tetapi punya sertifikat mah wajib lapor ya, soalnya pasti seumur hidup belum pernah lapor pajak. kemungkinan cuma bayar PBB saja. Itu gak bisa dianggap lapor ya?

  • danilecarlo

    Member
    5 August 2016 at 2:01 pm
    Originaly posted by casey140613:

    Untuk para orang tua yang tidak mempunyai npwp tetapi punya sertifikat mah wajib lapor ya, soalnya pasti seumur hidup belum pernah lapor pajak. kemungkinan cuma bayar PBB saja. Itu gak bisa dianggap lapor ya?

    Harus urus NPWP dulu untuk di TA sertifikat tersebut . PBB adalah pajak daerah, bukan pajak penghasilan berkaitan No NPWP.
    Tapi bila kepemilikan sudah diliki sebelum 1985 tidak usah di TA, karena bukan obyek TA lagi.

  • student123

    Member
    5 August 2016 at 2:03 pm

    Rekan2….
    Mau tanya pengisian formulir tax amnesty.
    1. Lampiran A1 Nilai harta yang dilaporkan di SPT terakhir, ini berarti tinggal nyalin dari laporan keuangan saja ya ? jadi yang dikolom aktiva neraca dimasukan ke A1 semua ? Seperti piutang, persediaan, investasi ke perusahaan lain, Jenis dokumennya di isi apa ya rekan ?

    2. Lampiran A.2 diisi sesuai nilai hutang di neraca 2015, Dokumen pendukungnya di isi apa rekan ? seperti hutang dagang, hutang pihak ke3, hutang pajak, dll.
    Apakah dokumen pendukung tsb wajib dilampirkan ?

    Terimakasih rekan….

Viewing 16 - 30 of 149 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now