Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Tanggung Renteng PPN Untuk Tahun 2009

  • Tanggung Renteng PPN Untuk Tahun 2009

     BeginnerTax updated 10 years, 8 months ago 13 Members · 73 Posts
  • Jiplakz

    Member
    27 August 2013 at 8:57 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    tempat temen saya PKP yg tergolong besar dan selalu tertib pajak dan mbayar PPN ratusan juta tiba2 main cabut PKP nya (padahal alamat ga berubah2)

    waduh, alasanya apa rekan kok bisa main cabut begitu?

  • hangsengnikkei

    Member
    27 August 2013 at 8:58 am
    Originaly posted by jiplakz:

    waduh, alasanya apa rekan kok bisa main cabut begitu?

    meneketehe…by sistem katanya (ditanya lg emg sistemnya gmn??jawabnya mungkin begini begini, red : gajelasdotcom)

  • Jiplakz

    Member
    27 August 2013 at 9:10 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    meneketehe…by sistem katanya (ditanya lg emg sistemnya gmn??jawabnya mungkin begini begini, red : gajelasdotcom)

    jiahhhh

  • sistop

    Member
    27 August 2013 at 9:14 am
    Originaly posted by hendrioye:

    Originaly posted by jiplakz:
    ada bukti penerimaan surat nya (BPS) / "Surat Kuning" dari KPP Penjual? Logikanya Kalo PKP dicabut, waktu pelaporan SPT Ke KPP pasti ditolak.

    bagaimana jika Penjual pungut PPN, bikin faktur pajak tapi gak pernah disetorkan ke kas negara, apalagi lapor, adakah solusi lain ?

    saya pernah ngalami hal yg sama si fiskus mengharuskan membayar sejumlah ppn yg di kreditkan tsb untungnya nilainya tidak signifikan, walau begitu tetap sangat merugikan wajib pajak

  • boboboy

    Member
    27 August 2013 at 11:04 am

    terima kasih rekan atas infonya..

    namun disini kasusnya bukan tanggung renteng.. melainkan Perusahaan kami telah mengkreditkan FP yang diterbitkan oleh bukan PKP.. mereka menggunakan ini untuk menjerat kami..

    UU PPN NOMOR 18 Tahun 2000

    pasal (8)

    Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk

    a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

    kami juga sudah berusaha untuk membela diri dengan membalas surat tersebut dengan melapirkan bukti setor dan bukti lapor yang kami terima dari penjual..
    tapi mereka tetap bersikukuh bahwa kami telah melanggar pasal diatas..

    kalau surat tersebut, tidak kami tanggapi lagi, apa dampaknya rekan?
    karena kami merasa sudah bayar PPNnya kepada penjual dan mereka juga sudah setor dan lapor.. kalau kami koreksi, itu berarti kami membayar 2x atas PPN tersebut..

  • priadiar4

    Member
    27 August 2013 at 11:07 am
    Originaly posted by boboboy:

    terima kasih rekan atas infonya..

    namun disini kasusnya bukan tanggung renteng.. melainkan Perusahaan kami telah mengkreditkan FP yang diterbitkan oleh bukan PKP.. mereka menggunakan ini untuk menjerat kami..

    UU PPN NOMOR 18 Tahun 2000

    pasal (8)

    Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk

    a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

    kami juga sudah berusaha untuk membela diri dengan membalas surat tersebut dengan melapirkan bukti setor dan bukti lapor yang kami terima dari penjual..
    tapi mereka tetap bersikukuh bahwa kami telah melanggar pasal diatas..

    kalau surat tersebut, tidak kami tanggapi lagi, apa dampaknya rekan?
    karena kami merasa sudah bayar PPNnya kepada penjual dan mereka juga sudah setor dan lapor.. kalau kami koreksi, itu berarti kami membayar 2x atas PPN tersebut..

    postingan cbsantoso..dilihat dulu..

  • hangsengnikkei

    Member
    27 August 2013 at 11:08 am
    Originaly posted by boboboy:

    namun disini kasusnya bukan tanggung renteng.. melainkan Perusahaan kami telah mengkreditkan FP yang diterbitkan oleh bukan PKP.. mereka menggunakan ini untuk menjerat kami..

    UU PPN NOMOR 18 Tahun 2000

    pasal (8)

    Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk

    a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

    kalo pake ini ya salah dong daskumnya, ini kan buat tempat rekan, kl tempat rekan blm PKP trs pada saat sudah PKP mengkreditkan PPN Masukan yg didapat sebelum PKP

  • priadiar4

    Member
    27 August 2013 at 11:08 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    apakah benar2 dilakukannya verifikasi lapangan??pengalaman pribadi loh, tempat temen saya PKP yg tergolong besar dan selalu tertib pajak dan mbayar PPN ratusan juta tiba2 main cabut PKP nya (padahal alamat ga berubah2)

    berarti bukan karena alamatnya, namun kriteria yang lain, lihat dulu PER 05

  • hangsengnikkei

    Member
    27 August 2013 at 11:16 am
    Originaly posted by priadiar4:

    berarti bukan karena alamatnya, namun kriteria yang lain, lihat dulu PER 05

    menurut rekan pri kira2 kriteria yg lainnya itu kemungkinan yg mana?

  • boboboy

    Member
    27 August 2013 at 11:20 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    Originaly posted by boboboy:
    namun disini kasusnya bukan tanggung renteng.. melainkan Perusahaan kami telah mengkreditkan FP yang diterbitkan oleh bukan PKP.. mereka menggunakan ini untuk menjerat kami..

    UU PPN NOMOR 18 Tahun 2000

    pasal (8)

    Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk

    a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

    kalo pake ini ya salah dong daskumnya, ini kan buat tempat rekan, kl tempat rekan blm PKP trs pada saat sudah PKP mengkreditkan PPN Masukan yg didapat sebelum PKP

    eh maaf salah rekan hangseng..
    saya lagi ga di kantor soalnya.. jadi buru – buru dan ga ngeliat suratnya..
    nanti saya posting lagi jika sudah sampai di kantor yah rekan..

    terima kasih atas semua responnya.. Sangat membantu..

  • priadiar4

    Member
    27 August 2013 at 11:21 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    Originaly posted by priadiar4:

    berarti bukan karena alamatnya, namun kriteria yang lain, lihat dulu PER 05

    menurut rekan pri kira2 kriteria yg lainnya itu kemungkinan yg mana?

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR : PER – 05/PJ/2012

    TENTANG

    REGISTRASI ULANG PENGUSAHA KENA PAJAK TAHUN 2012

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Menimbang :

    bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan, penertiban administrasi, pengawasan, dan untuk menguji pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif Pengusaha Kena Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak Tahun 2012;

    Mengingat :

    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
    Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268);
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.03/2008 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ/2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-160/PJ/2007;
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-62/PJ/2010;

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan :

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG REGISTRASI ULANG PENGUSAHA KENA PAJAK TAHUN 2012.

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:

    Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak adalah suatu program yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan, penertiban administrasi, pengawasan, dan untuk menguji pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif Pengusaha Kena Pajak.
    Verifikasi adalah serangkaian kegiatan pengujian pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif atau penghitungan dan pembayaran pajak, berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau berdasarkan data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktur Jenderal Pajak, dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak, menerbitkan/menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan/ mencabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

    Pasal 2

    (1) Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak terdaftar.
    (2) Jangka waktu pelaksanaan Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak dimulai sejak Februari 2012 sampai dengan 31 Agustus 2012.
    (3) Registrasi Ulang Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dilakukan untuk seluruh Pengusaha Kena Pajak terdaftar.

    Pasal 3

    (1) Dalam rangka Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak, Direktur Jenderal Pajak karena jabatan dapat melakukan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
    (2) Pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Verifikasi.
    (3) Pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak berdasarkan Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi kriteria tertentu.
    (4) Verifikasi yang dilakukan terhadap Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk mengetahui apakah Wajib Pajak benar-benar tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

    Pasal 4

    (1) Persyaratan subjektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dipenuhi apabila Pengusaha Kena Pajak merupakan Pengusaha.
    (2) Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
    (3) Persyaratan objektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dipenuhi apabila Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean dan/atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, dan/atau ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud.

    Pasal 5

    (1) Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), yaitu:

    Pengusaha Kena Pajak yang telah dipusatkan tempat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai di tempat lain;
    Pengusaha Kena Pajak yang pindah alamat ke wilayah kerja kantor Direktorat Jenderal Pajak lainnya; atau
    Pengusaha Kena Pajak yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Pengusaha Kena Pajak.

    (2) Pengusaha Kena Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, yaitu:

    Pengusaha Kena Pajak dengan status tidak aktif (Non Efektif);
    Pengusaha Kena Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
    Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN yang Pajak Keluaran dan Pajak Masukannya nihil untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
    Pengusaha Kena Pajak, yang pada Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang pada bagian periode tersebut tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN atau menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN yang Pajak Keluaran dan Pajak Masukannya nihil;
    Pengusaha Kena Pajak yang tidak ditemukan pada waktu pelaksanaan Sensus Pajak Nasional; atau
    Pengusaha Kena Pajak yang tidak diyakini keberadaan dan/atau kegiatan usahanya.

    (3) Pengusaha Kena Pajak yang tidak diyakini keberadaan dan/atau kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, yaitu:

    Pengusaha Kena Pajak yang tidak dilakukan kunjungan (visit) dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terakhir sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
    Pengusaha Kena Pajak yang tidak dilakukan pemeriksaan PPN dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terakhir sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini; atau
    Pengusaha Kena Pajak yang tidak dilakukan konfirmasi lapangan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-62/PJ/2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak dan perubahannya.

    (4) Dikecualikan dari Pengusaha Kena Pajak yang tidak diyakini keberadaan dan/atau kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f adalah Pengusaha Kena Pajak yang ditemukan keberadaannya dan diyakini kegiatan usahanya pada waktu pelaksanaan Sensus Pajak Nasional.

    Pasal 6

    (1) Pelaksanaan Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak Tahun 2012 diatur dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
    (2) Hasil pelaksanaan Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak Tahun 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan hasil Verifikasi sebagaimana diatur dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
    (3) Apabila berdasarkan laporan hasil Verifikasi diketahui bahwa Pengusaha Kena Pajak termasuk dalam kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) maka kepada Pengusaha Kena Pajak tersebut diterbitkan Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
    (4) Laporan hasil Verifikasi, kertas kerja, dan dokumen pendukung Verifikasi disatukan dan disimpan dalam berkas induk Wajib Pajak.

    Pasal 7

    (1) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak agar:

    memantau pelaksanaan Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak Tahun 2012 dan memastikan bahwa hasil Verifikasi memenuhi tujuan yang diharapkan.
    memantau tindak lanjut atas kesimpulan yang tertuang dalam laporan hasil Verifikasi.
    membuat laporan rekapitulasi hasil Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak Tahun 2012 kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Direktur Peraturan Perpajakan I setiap bulan dan menyampaikannya paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

    (2) Laporan rekapitulasi hasil Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak Tahun 2012 dibuat dalam format sebagaimana diatur dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal

  • boboboy

    Member
    27 August 2013 at 11:46 am
    Originaly posted by boboboy:

    nanti saya posting lagi jika sudah sampai di kantor yah rekan..

    jreng jreng..

    di suratnya ternyata tidak ada dasar hukumnya rekan..
    hanya ada tulisan bahwa PT ABC telah melakukan pengkreditan faktur pajak yang diterbitkan oleh bukan PKP ( karena status PKP telah dicabut pada …… )

    pertanyaan saya, apakah bisa kami memenangkan kasus ini hanya dengan bermodalkan bukti setor dan bukti lapor?

  • hangsengnikkei

    Member
    27 August 2013 at 11:48 am
    Originaly posted by priadiar4:

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR : PER – 05/PJ/2012

    udah mbaca dari tadi mbah pri…tp menurut rekan kira2 kemungkinan apa PKP dicabut?krn kriterianya semua ga ada yg masuk (makanya dijawab by sistem), memang sistemnya gmn toh?

  • hangsengnikkei

    Member
    27 August 2013 at 11:52 am
    Originaly posted by boboboy:

    pertanyaan saya, apakah bisa kami memenangkan kasus ini hanya dengan bermodalkan bukti setor dan bukti lapor?

    kalo saya bilang ya bisa2 aja koq, krn memang ga ada daskumnya kan?idealnya adalah ketika WP bisa menunjukkan bukti pembayaran harusnya yg dikejar adalah si penerbit FP dan diharuskan utk menyetorkan PPN yg terlanjur dipungutnya

  • cbsantoso

    Member
    27 August 2013 at 11:55 am
    Originaly posted by boboboy:

    pertanyaan saya, apakah bisa kami memenangkan kasus ini hanya dengan bermodalkan bukti setor dan bukti lapor?

    Pada saat keberatan, hampir pasti ditolak.
    Kans lebih besar saat di Pengadilan Pajak. Seberapa besar kans untuk mempertahankan kasus ini tergantung dari banyak faktor yang tidak dapat dipastikan.

    Hanya bila saya duduk sebagai rekan boboboy, saya akan maju terus hingga Pengadilan Pajak.

    Salam

Viewing 31 - 45 of 73 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now